Lampung Utara – Posperanews – Pemerintah Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara Mengadakan MUSRENBANG (Musyawarah Rencana Pembangunan) Desa Tahun 2025 Sekaligus Musyawarah Rencana Perubahan Jangka Menengah Desa (RPJMDes ) Tahun 2023 – 2029 Ke 2023 – 2031.
Kegiatan Tersebut Terlaksana Di Aula Kantor Desa Sri Agung Di Hadiri Langsung Oleh Kepala Desa Hi. Amirudin SH, Camat Desputra Adami SH, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungkai Jaya, Plt Kasi Pembangunan Kecamatan Sungkai Jaya, Kasi Tibum Dan Linmas Kecamatan Sungkai Jaya, Kapus Cempaka, KU Pertanian Sungkai Jaya, UPTD Pendidikan SD N 2 Sri Agung, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Bidan Desa, Tenaga Pendidik PAUD, Karang Taruna Desa Sri Agung, PKK Desa Sri Agung, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Kadus, RT, Segenap Aparatur Desa Setempat, Selasa 27/8/2024.
Dalam Kesempatan Tersebut Kepala Desa Sri Agung, Hi. Amirudin SH Menyebutkan Dalam Kegiatan Pemerintah Desa Sri Agung Pada Hari Ini Untuk Melaksanakan Perubahan RPJMDes Tahun Berjalan 2023 – 2029 Ke 2023 Ke 2031.
Hal Ini Di Laksanakan Sehubungan Dengan Perubahan Masa Jabatannya Kepala Desa Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun,” Katanya.
Amirudin Menambahkan Di Kesempatan Tersebut Selain Pembahasan Perubahannya RPJMDes Tahun 2023 – 2029 Ke 2023 – 2031, Sekaligus Melaksanakan ” MUSRENBANG ” Desa Pada Tahun 2025 Dalam Rangka Untuk Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Sri Agung. Nantinya Akan Di Muat Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) Tahun 2025,” Tutupnya. (IB/JN)