Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto S.Pd.SH Pimpin Apel Pagi di kantor Bawaslu Bawaslu
  • Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 1 Kapolsek POLRI
  • Dua Ormas Geram: Siap Kawal Kades Berabasan Sesuai regulasi aturan. Daerah
  • PENYERAHAN BANTUAN PANGAN BERAS DI DESA SUKAJAYA Daerah
  • Terbongkar! Napi Febran Masih Hidup dan Dirawat Terborgol, Pospera Desak Evaluasi Rutan Kotabumi Daerah
  • Pemdes Sukajaya Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Daerah
  • Menyalagunakan Dana Covid 19 Di Hukum Mati-KPK Datang Ke Lampung Daerah
  • Polres Lampung Utara Terima Kunjungan Tim Mitigasi Pelanggaran Disiplin Bid Propam Polda Lampung POLRI

Oknum Operator MAN 1 Kotabumi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Perkosa dan Tipu Siswi di Bawah Umur

Posted on 23/10/2025 By Posperanews Tak ada komentar pada Oknum Operator MAN 1 Kotabumi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Perkosa dan Tipu Siswi di Bawah Umur

Posperanews.com | Lampung Utara – NA (15), warga Kotabumi, Lampung Utara, didampingi keluarganya, resmi melaporkan SDC, oknum operator MAN 1 Kotabumi, ke Polres Lampung Utara, Kamis (23/10/2025). Laporan tersebut dibuat dengan nomor LP/B/580/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung terkait dugaan pemerkosaan dan penipuan anak di bawah umur.

Sanksi Hukum bagi Diduga Pelaku

SDC dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur bisa mencapai maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, SDC juga dapat diwajibkan membayar denda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Hak-Hak Korban

Hak atas Perlindungan: NA berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Hak atas Keadilan: NA berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang dialami.

Hak atas Kerahasiaan Identitas: NA berhak atas kerahasiaan identitas dan informasi pribadi.

Pihak kepolisian wajib menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga tingkat penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polres Lampung Utara, serta memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel. Polisi juga diharapkan memberikan perlindungan penuh kepada NA sebagai korban.

Keluarga Korban Desak Proses Hukum Tegas

Keluarga korban, BI, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pihaknya meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“SDC sudah menghilangkan masa depan adik saya. Sekarang adik saya putus sekolah. Kami sudah cukup sabar atas perbuatan pelaku. Yang seharusnya adik saya sekolah dan menimba ilmu, kini malah malu untuk keluar rumah,” singkatnya.(Tim KWIP)

Post Views: 345
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Rutan Kotabumi Hadiri Penguatan Tupoksi dan Pertemuan Rutin PIPAS di Lapas Metro
Next Post: IWO Gelar Rakernas 2025 di Jakarta, Jadi Ajang Silaturahmi dan Konsolidasi Nasional

Related Posts

  • Wakil Ketua TP-PKK, Hj. Devriyana Marda Ardian S. Kom., menghadiri acara Pengajian Rutin Bulanan PC Muslimat NU Lampung Utara Daerah
  • Proyek Jalan Nasional Jadi Lahan Bancakan Pejabat Dan Kontraktor Daerah
  • Dpc Pospera Lampung Utara Mendukung Kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Utara Daerah
  • PEMDA LAMPUNG UTARA TERIMA AUDIENSI PDPM, SEPAKATI SINERGI UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH Daerah
  • BUPATI LAMPUNG UTARA PIMPIN RAPAT KOORDINASI OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) Daerah
  • Rapat Paripurna DPRD Mesuji Penandatanganan Persetujuan Nota Kesepakatan Propemperda Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba Narkotika
  • 48 Personel Polres Lampung Utara Menerima Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi POLRI
  • Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Lampung Utara Peringati HUT ke-25: Wujud Nyata Dedikasi, Sinergi, dan Kepedulian Sosial Daerah
  • Polres Lampung Utara Evakuasi Korban Tertabrak Kereta Api POLRI
  • Meski Diguyur Hujan Deras, Peringatan Resettlement Ke – 43 Di Desa Karang Sari Tetap Berjalan Khidmat. Daerah
  • Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara Kriminal
  • Bupati dan Wakil Bupati beserta Forkopimda Main Bola Bersama PSSI Lampura dalam Pembukaan Bupati Cup Football Festival 2025 Daerah
  • Meriahkan HUT RI Ke 77 SMPN 03 Tanjung Raja Adakan Lomba Antar Siswa Pendidikan

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme