Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Camat Sungkai Jaya Hadiri dan Buka Acara Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) Daerah
  • Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Gelar Razia Pelaku Begal Dan Premanisme POLRI
  • Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto S.Pd S.H Giat Implementasi PKD Tanjung Raya Kordiv SDMO Gelombang II Bawaslu
  • Polres Lampung Utara Selesaikan Perkara Melalui Keadilan Restoratif POLRI
  • Hj. Rizki Puspa Dewi Serahkan BLT DD November–Desember untuk 22 KPM Daerah
  • KEJARI LAMPUNG UTARA DAN DPC POSPERA ADAKAN AUDIENSI Daerah
  • Menghadapi El Nino, Produksi Padi di Mesuji Masih Dalam Posisi Aman Ekonomi
  • Kapolres Lampung Utara Pimpin Pengamanan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 POLRI

Oknum Operator MAN 1 Kotabumi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Perkosa dan Tipu Siswi di Bawah Umur

Posted on 23/10/2025 By Posperanews Tak ada komentar pada Oknum Operator MAN 1 Kotabumi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Perkosa dan Tipu Siswi di Bawah Umur

Posperanews.com | Lampung Utara – NA (15), warga Kotabumi, Lampung Utara, didampingi keluarganya, resmi melaporkan SDC, oknum operator MAN 1 Kotabumi, ke Polres Lampung Utara, Kamis (23/10/2025). Laporan tersebut dibuat dengan nomor LP/B/580/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung terkait dugaan pemerkosaan dan penipuan anak di bawah umur.

Sanksi Hukum bagi Diduga Pelaku

SDC dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur bisa mencapai maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, SDC juga dapat diwajibkan membayar denda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Hak-Hak Korban

Hak atas Perlindungan: NA berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Hak atas Keadilan: NA berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang dialami.

Hak atas Kerahasiaan Identitas: NA berhak atas kerahasiaan identitas dan informasi pribadi.

Pihak kepolisian wajib menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga tingkat penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polres Lampung Utara, serta memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel. Polisi juga diharapkan memberikan perlindungan penuh kepada NA sebagai korban.

Keluarga Korban Desak Proses Hukum Tegas

Keluarga korban, BI, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pihaknya meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“SDC sudah menghilangkan masa depan adik saya. Sekarang adik saya putus sekolah. Kami sudah cukup sabar atas perbuatan pelaku. Yang seharusnya adik saya sekolah dan menimba ilmu, kini malah malu untuk keluar rumah,” singkatnya.(Tim KWIP)

Post Views: 329
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Rutan Kotabumi Hadiri Penguatan Tupoksi dan Pertemuan Rutin PIPAS di Lapas Metro
Next Post: IWO Gelar Rakernas 2025 di Jakarta, Jadi Ajang Silaturahmi dan Konsolidasi Nasional

Related Posts

  • Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Bersih-Bersih Dalam Rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024. Daerah
  • Ciptakan Pilkada Damai, Kapolres AKBP Teddy Rachesna Gelar Cooling Sistem Dengan PCNU dan PCMNU Kabupaten Lampung Utara Daerah
  • Dukung Asta Cita, Kapolres AKBP Deddy Kurniawan Hadiri Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis Pertama di Lampung Utara Daerah
  • Pemdes Sukajaya Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2025 Daerah
  • PEKAT IB: Apresiasi Kapolsek Simpang-pematang, Bekuk Pengedar Narkoba Kabupaten Mesuji Daerah
  • DPRD Mesuji:Sesalkan Oknum kepala desa, Warga Melihat Dua Kades Dialokasi Perjudian, dan Polisi sudah tau identitasnya. Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Datangi Kajari, DPC Pospera Lampung Utara Minta Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Dilanjutkan Daerah
  • Pemdes Cempaka Timur Gelar Acara Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) Pekerjaan Pembangunan/Infrastruktur Tahun Anggaran 2024 DESA
  • Waka Polres”Bentengi Diri Dengan Aqidah Untuk Cegah Radikalisme POLRI
  • Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Wapres: 40 Persen Alokasi untuk UMKM POSPERANEWS nasional
  • Tokoh Adat Di Lampung Utara Meminta Pemerintah Secepat Mungkin Sikapi Persoalan Tapal Batas Daerah
  • Laksanakan MUSRENBANG Desa Srijaya Dan Perubahan RPJMDes Tahun 2021 – 2027 Ke 2021 – 2029 DESA
  • Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Acara Walimatul Safar Kapolres Lampung Utara Daerah
  • Hari Pertama Gerakan Pangan Murah Polres Lampung Utara, 2 Ton Beras Habis Dibeli Masyarakat POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme