Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Amankan Pergantian Tahun Baru 2024, Polres Lampung Utara Terjunkan 260 Personel POLRI
  • Kejari Terima Audiensi Dpc Pospera Lampung Utara ORGANISASI
  • Marathon,Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curas Kriminal
  • Seorang Buruh Harian Lepas Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polisi Kriminal
  • Dalam Hitungan Jam, Pelaku Curat di Abung Selatan Diringkus Polisi Kriminal
  • Apri Susanto. S.Pd Ketua Bawaslu, Hadir Upacara HUT 13 Sejarah Berdirinya Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • Desputra Adami Sambut Kunjungan Wakil Bupati Ardian Sputra SH Nasional
  • Sekda Lampung Utara Segera Purna Tugas, Mantan Ketua DPD Golkar dan Mantan Legislator Sampaikan Harapan Soal Calon Pengganti Daerah

Oknum PNS Mesuji Diduga Palsukan KK dan KTP Suami Tanpa Izin

Posted on 07/09/2022 By Meong 28 Tak ada komentar pada Oknum PNS Mesuji Diduga Palsukan KK dan KTP Suami Tanpa Izin

posperanews.com – Dugaan pegawai negeri sipil Kabupaten Mesuji Lampung, demi mengejar mutasi mengandakan Kartu Keluaga serta Kartu tanda Penduduk , dinas di Punskesmas Wira Bangun Kecamatan Simpang- Pematang Bumi Ragab Begawe Caram Provinsi Lampung.

Lastinawati Bermula ingin segera pindah ke Kabupaten Muara Enim  Oknum Aparatur Sipil Negara, nekat menghalakan berbagai cara, dengan menduplikat KK dan KTP yang beralamat yang berbeda. Dalam hal ini, terlihat dan beralamatkan  Kartu Keluarga No.1811022007110041, Nama Kepala Keluarga Ardi Wiradinata Desa Bitis kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, dan Nama Istri Lastinawati dan anak aurel dikeluarkan tanggal 16 Februari 2022 dan kolom kepala Keluarga Belum di tanda tangani dan status perkawinan keterangan belum tercatat.

Dan selanjutnya Kartu Keluarga No.1811022007110041, kepala keluarga Ardi Wiradinata Desa Sungai Cambai  kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Status Perkawinan keternagan Kawin dan kolom kepala keluarga ditanda tangani.

Ardi mengatakan dirinya sebagai kepala keluarga selamaini tidak pernah merasakan pindah alamat kependudukan, bahkan KTP saya aktif saat ini beralamat Kabupaten Mesuji Lampung dan Berlaku hingga Seumur Hidup katanya

Dan ia mengatakan dengan munculnya saya memiliki alamat lain yang dikeluarkan dinas catatan sipil Kabupaten Muara Enim, ini sangat membuat heran padahal sekarang sudah zaman sanagt ketat, Kenapa bias saya punya Kartu Keluarga serta KTP bias dikeluarkan orang lain tanpa sepengetahuan saya sebagai Kepala Keluarga tuturnya

Lansir halaman https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Bentuk dari dokumen kependudukan tersebut meliputi antara lain  Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.

Perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain. Banyak contoh yang terjadi di lapangan adalah tingkat pendidikan penduduk di Kartu Keluarga tidak pernah dirubah meskipun anak tersebut sudah lulus SD bahkan ada yang hingga lulus sarjana data tersebut tidak pernah diperbaharui.

Sekilas pemalsuan data kependudukan dan dokumen kependudukan  tampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat.

Manipulasi data biasanya terjadi dikarenakan adanya maksud tertentu untuk menerobos aturan yang berlaku sesuai dengan kepentingannya. Seperti mengakali sistem zonasi pada saat anak ingin masuk sekolah, memalsukan data kematian agar dapat menikah kembali, memalsukan data untuk tujuan penerimaan bantuan sosial atau untuk kepentingan-kepentingan lainnya.

Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, menyebut sanksi berat menanti bagi orang yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Disebutkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan bahwa:

  • Pasal 93 : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
  • Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Pasal 96A : Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dinas Dukcapil selaku instansi pelaksana di daerah dituntut untuk lebih teliti dalam menerima pelaporan yang diajukan oleh penduduk. Peningkatan kompetensi petugas sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik untuk menghasilkan data yang benar dan akurat. Petugas pada instansi pelaksana wajib memahami seluruh aturan perundang-undangan, dapat memberikan solusi atas permasalahan data kependudukan dan tidak tergiur dengan materi yang ditawarkan oleh penduduk

Post Views: 1,034
Kriminal, PNS

Navigasi pos

Previous Post: Puluhan Perwira Polres Lampung Utara Mendadak Dites Urine
Next Post: “Adian Napitupulu” Sebelum Demo Belajar Matematika Dulu

Related Posts

  • Polsek Tegineneng Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penikaman Korban Meninggal di Pesawaran Kriminal
  • Polres Lampung Utara Ringkus DPO Pelaku Curas Kriminal
  • Gerak Cepat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Amankan Motor Korban Begal Kriminal
  • Terduga Pelaku CURAT Di Ringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning Kriminal
  • Pelaku Curat Di Ringkus Polsek Abung Semuli Kriminal
  • Bank Artha Kedaton Di Gegerkan Perampok Tembak 2 Scurity dan 1 Kariawan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Relawan Ir. H. Joko Widodo;POSPERA:Pemerintah Kurang Tegas memutuskan mata rantai covid 19. Daerah
  • Menyerang Petugas Dan Rusak Fasilitas Stasiun Kereta Api, Polres Lampung Utara Amankan 6 orang Warga Kriminal
  • Sambut Bulan Suci Ramdhan 1446 H, Polres Lampung Utara Bersama Mahasiswa, Aliansi BEM dan OKP Gelar Baksos Polri Presisi POLRI
  • Kapolres Lampung Utara Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke- 79 POLRI
  • Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Pimping Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Samapta POLRI
  • DASIKUN Lapor Kapolri : Usut Tuntas Pengeroyokan Warga PSHT, Oleh Oknum PAMTER di Kabupaten Tanggamus Lampung Nasional
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri Serah Terima Pekerjaan Fisik dan Non Fisik Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Suka Jaya Daerah
  • 20 % Dana Desa Tahun 2022 Di Pergunakan Untuk Ketahanan Pangan Dan Hewani Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme