Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Inspektorat Lampung Melaksanakan Bimbingan Pengawasan di Desa Gedung Nyapah Daerah
  • Bupati Hamartoni Hadiri Rapat Kerja Kementerian Kesehatan, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional di Bidang Kesehatan Daerah
  • Pantau Situasi Kamtibmas Sore Hari, Personel Sat Samapta Polres Lampung Utara Gelar Patroli  POLRI
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri Musrenbangdes dan Musdes Desa Cempaka Timur untuk Penyusunan RKPDES 2025 dan Perubahan RPJM-Des 2024 – 2031 Daerah
  • Ops Cempaka Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Ungkap 7 Kasus 3C dan 1 Kasus Narkoba Dengan Mengamankan 10 Pelaku POLRI
  • Polres Lampung Utara Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Petugas Pam, PPS dan PPK POLRI
  • Polres Mesuji Gelar Pasukan, Kesiapan Ops Lilin Krakatau 2020 Daerah
  • Pemdes Cempaka Timur Salurkan BLT-DD Triwulan Ke 3 Tahun Anggaran 2024 Kepada 19 KPM DESA

Pekat IB Soroti PNS diduga Tiga Bulan Tidak Masuk Kerja, Kapus Membenarkan Iya Kabur

Posted on 13/09/2022 By Meong 28 Tak ada komentar pada Pekat IB Soroti PNS diduga Tiga Bulan Tidak Masuk Kerja, Kapus Membenarkan Iya Kabur

Posperanews.com Bikin kaget buruknya Aparatur Sipil Negara bukan dugaan peserlingkuhan saja yang menerbak oknum Lastinawati setelah mengandakan KTP dan Kartu Keluarga ternyata berdasarkan informasi masyarakat di tahun 2021 di Puskesmas Margo jadi saat kepemimpinan tarbin diduga 3 bulan lebih tidak masuk kerja sampai sekarang tetap aktif bahkan tinggal menunggu petikan BKN pindah Ke Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Tarbin di Konfirmasi melalui Whatsapp jawabnya Pagi kembali, walaikumsalam WW.
Untuk PNS an. Lastinawati sejak dia kabur meninggalkan tugas di Puskesmas Margojadi beberapa hari kemudian langsung kami laporkan ke dinas terkait dan sdri Lastinawati langsung kami keluarkan dari staf Puskesmas Margojadi dari daftar absen, dan karena dia sebagai penanggung jawab bidan desa maka kami langsung mencari bidan desa sebagai penggantinya. Utuk selanjutnya masalah Lastinawati bukan kewenangan kami lagi bang, demikian penjelas kami buat yg sebenar²nya. ucap, tarbin Kepala Puskesmas margo jadi.

Kalau ditanya tepatnya yang bersangkutan menjawab “Nah yg ini lupa tanggal dan bulanya saya bang karena Itu urusan bagian TU kami. seruannya.

Sedangkan Ketua Pekat IB Muara Juanda di Kecamatan Mesuji Timur menuturkan Pemerintah saat itu, resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.

Ia juga memaparkan Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban yang Sanksi Disiplin Bagi ASN
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran yang saya baca

Pertama Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun katanya.

Lalu Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

Dan PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya. pungkasnya.

Terpisah awak media juga menerima info bahwa yang bersangkutan sempat buka praktek mandiri di Kabupaten Muara Enim, selama tidak masuk beberapa bulan.

Dan diketahui Deretan orang yang di transfer uang oleh istri Ardi wira atas nama Viktoria dua kali terjadi di bulan 30 Agustus 2022, atas nama fehter Sandra terjadi di bulan Februari 2022, dan uang yang transfer oleh istri ardi.

Kemudian yang lebih mengagetkan lagi ada bukti uang masuk ke rekening istrinya uang jutaan sangat pantastis beebrapa kali, dugaan salah satu kepala Desa Bahkan ada bukti setoran ditujukan ke kepala Puskesmas di Kabupaten Mesuji Lampung.

 

 

Post Views: 953
Nasional, PNS

Navigasi pos

Previous Post: Empat Penambang Batu Ilegal Di Tangkap Polisi
Next Post: Polres Lampung Utara Grebek Gudang Penimbun BBM Bersubsidi

Related Posts

  • Polri Bentuk Desk Ketenagakerjaan, Jembatani Sengketa Perusahaan dan Buruh Nasional
  • Bina Eks Napiter Polda Lampung Silaturahmi Dengan Berdialog Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila Nasional
  • Kapolri Tekankan Momentun Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19  Nasional
  • Diduga Kuat Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji, Jadi Sorotan DPD PEKAT IB Daerah
  • Kapolri Cek Arus Balik Lebaran di Tol Cikatama Nasional
  • Hebo!! Bangunan Mengundang Banjir, Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji Tutup mata. Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Polda Lampung Dukung Penuh Pemerintahan Provinsi Lampung Dalam Musrenbang 2024 POLRI
  • DPC POSPERA Mesuji Beri Apresiasi Kejari Mesuji Tegas Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi INFRASTRUKTUR
  • Satu Lagi, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara Kriminal
  • Peringati HPN Di Kendari Doni Ferwari Fahmi, S.E., M.M.,Wakili Bupati Lampung Utara Daerah
  • Diduga Pandemi covid 19 IAI An Nur Lampung, Wisuda Massal di Lampung Selatan POSPERANEWS nasional
  • Meski Hari Raya Idul Fitri Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto S.Pd S.H Tetap Aktif Di Sekertariat Bawaslu
  • PKS Resmi Usung Ardian Saputra Sebagai Calon Bupati, Pilkada Lampung Utara Daerah
  • Program PTSL di Desa Cahaya Makmur Disambut Antusias, Kades Tegaskan Tak Ada Biaya Tambahan Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme