Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • 63 KPM Desa Tanjung Beringin Terima BLT DD Tahap II BLT
  • Jembatan Way Sabuk Jalinteg Rusak Parah, Ini Himbauan Polres Lampung Utara POLRI
  • Tinjau Vaksinasi Serentak 10 Titik di NTB, Kapolri Harap Target Pemerintah Segera Terwujud Nasional
  • Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kembali Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Viral di Sungkai Utara Kriminal
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri Musyawarah Khusus Penetapan BLT-DD Ekstrem Tahun 2024 Desa Lepang Tengah Daerah
  • Hari Bhayangkara Ke 78, Kapolres Lampung Utara Terima Penghargaan  POLRI
  • Jelang Pilkada dan Pilpres 2024 DPD Pospera Marsat Jaya Rapatkan Barisan ORGANISASI
  • Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia Di Lingkungan Pemkab Mesuji Dengan Inspektur Upacara Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana Budaya

Pemkab Lampung Utara Apresiasi Program Restorative Justice Oleh Kejaksaan

Posted on 22/02/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Pemkab Lampung Utara Apresiasi Program Restorative Justice Oleh Kejaksaan

KOTABUMI – Posperanews – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program yang dicanangkan Kejaksaan Republik Indonesia, yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang dalam membuat Program Pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ).

Hal ini mengingat tujuan dari program Kampung RJ ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana, mewujudkan kepastian hukum, dan mengangkat kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh dengan rasa kekeluargaan.

Hal itu ditegaskan Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., saat menghadiri Pencanangan Kampung Restorative Justice di Kabupaten Lampung Utara. Acara terpusat di Balai Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (22/02/2022).

“Tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di tingkat pengadilan, karena budaya masyarakat kita merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat. Apalagi di dalam adat budaya masyarakat Lampung ini, kita juga mengenal tradisi Angken atau tradisi mengangkat saudara, atau istilahnya adalah Angkenan, dimana banyak sekali kasus perselisihan yang terjadi di masyarakat yang justru berakhir menjadi saudara dengan cara musyawarah dan mufakat tersebut,” jelas Bupati.

Dengan dicanangkannya program Kampung Restorative Justice ini, sambung Bupati, diharapkan nantinya penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan.

Sebab, penegakan hukum itu bukan sekadar untuk memenuhi nilai kepastian hukum saja, tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya.

Penegakan hukum itu harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena adanya hukum itu untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya sebagai pemberi rasa keadilan.

Namun demikian, Bupati mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengabaikan atau menyepelekan norma-norma hukum yang ada, apalagi melanggar hukum. Pasalnya, tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice ini.

Terhadap penegakan hukum tentu harus berjalan objektif dan profesional, meskipun mendapat tekanan publik sekalipun, karena negara kita adalah negara hukum. Dan sebagai negara hukum, negara kita menganut sistem kedaulatan hukum, dimana hukum mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

“Jadikan momentum pencanangan Kampung Restorative Justice untuk tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, selalu berpikir positif dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang saat ini, serta terus berjuang bersama membangun Kabupaten Lampung Utara agar semakin amam, agamis, maju dan sejahtera,” tandas Bupati.

Kejaksaan Agung mencanangkan Desa Candimas sebagai Kampung atau Desa RJ untuk menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat. RJ sendiri dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk kembali membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.

Menurut Kajari Lampung Utara Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., tujuan didirikan Desa RJ untuk penyelesaian perkara pidana secara cepat, sederhana dan dengan biaya ringan. Selain itu, untuk mengedepankan keadilan tidak hanya bagi tersangka, pelaku, tapi juga menyentuh masyarakat guna menghindari stigma negatif, serta mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluarhaan dan pemaaf.

“Rencananya kampung atau desa RJ akan terus kami perluas jangkauannya sehingga desa dannkelurahan lain juga dapat menyelesaikan kasus pidana tanpa harus menjalani sidang di pengadilan, yang bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, babinsa, serta Bainkamtibnas yang ada di desa,” jelas Kajari. (Diskominfo Lampura)/Juaini Adami

Post Views: 1,161
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: SELAMAT DATANG BAPAK MUKZAN.SH.MH SEBAGAI KAJARI KOTABUMI LAMPUNG UTARA
Next Post: POSPERA APRESIASI DISPERINDDAG SIDAK TOKO RADEN. YOKIE : JANGAN KASIH ANGIN, TINDAK TEGAS!!

Related Posts

  • Aparatur Desa Kemala Raja Di Laporkan AY Ke Polres Lampung Utara Daerah
  • Pemkab Lampung Utara Terima Audiensi PT Tlogo Kelang, Bahas Rencana Investasi Pabrik Gula Kristal Daerah
  • Wakil Bupati Lampung Utara Lepas Keberangkatan Paskibraka Tingkat Provinsi Daerah
  • Kegiatan RKPD di Buka Pejabat Bupati Mesuji Dihadiri Perwakilan Gubernur Lampung Daerah
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri MUSRENBANG Kecamatan Sungkai Jaya Tahun 2025 Daerah
  • Kajari Farid Dituding Buat Gaduh Lampung Utara Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Kades Mekar Asri Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap 2 (Dua) Anggota LSM LP3K-RI Daerah
  • Pemdes Sri Agung Salurkan BLT-DD Bulan Juni Sampai Juli Desa Sri Agung Tahun Anggaran 2025 Kepada 19 KPM Daerah
  • Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa Nasional
  • Bupati Lampung Utara Hadiri RUPSLB PT. BPRS Kotabumi Tunas Bangsa Daerah
  • PPMI Bersama ZEM Nusantara Bagikan 700 Paket Takjil SOSIAL
  • Jelang Operasi Keselamatan Krakatau Polres Lampung Utara Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Krakatau 2025 POLRI
  • Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Sungkai Jaya Sampaikan Laporan PertanggungJawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2023 DESA
  • Pemdes Cempaka Barat Gelar Acara Serah Terima Pekerjaan Fisik Pembangunan Desa Bersumber Dari Dana Desa Desa Cempaka Barat Tahun Anggaran 2024 Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme