Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Gelar Razia Pelaku Begal Dan Premanisme POLRI
  • Pelaku Curas Di Bunga Mayang Lampung Utara, Di Ringkus Polisi Kriminal
  • Jalan Milik Propinsi Lampung, 2021 Rencananya Akan Di Bangun Daerah
  • Asal Jadi Peningkatan Jalan Hotmix, Provinsi Lampung di Mesuji INFRASTRUKTUR
  • Ahir Tahun 2021, Pospera Gelar Pengkaderan dan Memperkuat Jurnalis Daerah
  • Organisasi Masyarakat Segera Layangkan Surat Ke Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji Daerah
  • Team Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji Berhasil Mengamankan Tiga Tersangka Bandar Narkoba Daerah
  • Harga Mati, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Mutlak Yang Bisa Stop PSHT Dasikun Daerah

POSPERA, KI dan PTUN Badan Publik”, Menutupi  DPA dan SPJ  Justru Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara.

Posted on 31/08/2021 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA, KI dan PTUN Badan Publik”, Menutupi  DPA dan SPJ  Justru Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara.

Pospera Nusantara News. :Keluarga Besar Organisasi Relawan Ir. H Joko Widodo Kabupaten Mesuji (POSPERA) yang akan melayangkan surat permohonan meminta Dokumen Pengunaan Anggaran (DPA) ke dinas Kominfo kabupaten Mesuji dalam mewujudkan keterbukaan publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008.

Berkaitan dengan  Realisasi Dokumen Pengunaan Anggaran selama 7 bulan di tahun anggaran 2021 Berjumlah Rp 1.349.281.901/ tanggal 31 Juli tahun 2021

Adapun Organisasi masyarakat yang kemungkinan juga  bersurat ke dinas Komunikasi dan Informasi antaranya PEKAT- IB,  Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Serta Organisasi Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN).

“Menurut Eko ketua POSPERA Tujuan melayangkan surat permohonan DPA terhadap dinas Kominfo kabupaten Mesuji  Guna untuk mencegah korupsi, manipulasi data penyalahgunaan wewenang kebijakan, banyak hal dugaan yang akan merugikan masyarakat dan negara.

Lanjut seperti yang di amanatkan UU no 14 tahun 2008 Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Pasal 9 itu sangat jelas
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan., Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali., Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami., Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait., Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Ungkap ketua

“Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, mengatakan berdalih dokumen yang diminta adalah dokumen rahasia negara, dan pemohon informasi tak masuk kategori badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka Badan Publik berdalih DPA dan SPJ pengelolaan keuangan adalah untuk internal sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dan lagipula, yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara hanya BPK, sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kalau memberikan informasi tersebut, Kadis justru terancam melanggar kewajiban menjaga rahasia negara.

Namun majelis komisioner Komisi Informasi dan PTUN Lampung menepis argumentasi ini. Dokumen DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala lansir.

Lanjut Bahkan  bukan kali ini saja SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka. ICW pernah meminta informasi SPJ dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) halaman Hukum online.com (Hartono))

Post Views: 257
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: BUMN Pertambangan garap Logam Tanah Jarang penghasil Nuklir Hijau
Next Post: Mencegah Korupsi! Gabungan 4 Organisasi Datangi Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Tuntut Masyarakat Keterbukaan DPA

Related Posts

  • Operasi Zebra Polres Mesuji, Memberikan Reward Kemasyarakat Daerah
  • Persiapan HUT APEKSI Ke-22, Walikota Eva Dwiana Kunjungan Silaturahmi Ke Kemenpan RB* Nasional
  • Proyek Jalan Nasional Jadi Lahan Bancakan Pejabat Dan Kontraktor Daerah
  • Kejari Leonardo Adiguna: Perkembangan Laporan 4 Organisasi Dugaan Korupsi Diskominfo Mesuji Lampung Masuk Tahapan Daerah
  • Ini Penjelasan Amin ! Projects Manager PT. KBMP Terkait Polemik Di Pembangunan Islamik Center Mesuji Daerah
  • Pedagang Bensin Pakai Mesin Sanyo, Satu Rumah di Lalap Sijago Merah Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

Ormas PEKAT IB, Ada Limbah PT. Garuda Dinas Lingkungan Hidup Tak Peduli Kabupaten Mesuji

23/04/2022 | 7:57 pm WIB

Menetes Air Mata Masyarakat Mesuji, Kehadiran Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno

04/04/2022 | 8:17 pm WIB

Diduga Kuat Korupsi Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di Geruduk Masyarakat dan LSM

24/03/2022 | 10:43 pm WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan Seluruh Jajaran Tanggap Bencana

26/02/2022 | 4:56 pm WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • EL Di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara Narkotika
  • Apri Susanto. S.Pd Ketua Bawaslu, Hadir Upacara HUT 13 Sejarah Berdirinya Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • “H.LEKOK.M.M”PEREMPUAN ADALAH IBU BAGI GENERASI BANGSA Daerah
  • BUMN Pertambangan garap Logam Tanah Jarang penghasil Nuklir Hijau Nasional
  • JUAINI SUPORT KANTOR PERTANAHAN NASIONAL DALAM PERCEPATAN PENDAFTARAN PTSL ORGANISASI
  • Jelang HUT Provinsi Sumatera Utara Sumut ke-73, Irjen Pol Panca Putra Ziarah Taman Makam Pahlawan Nasional
  • GRI: Soroti Proyek Siluman’ diwilayah Kabupaten Mesuji, diduga Merugikan Negara Daerah
  • Relawan Ir. Joko Widodo Tuntut Pilwabup di Percepat di kabupaten Mesuji demi masyarakat Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme