Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • DPC Pospera Lampung Utara Akan Mengawal Perkara Dugaan Pidana Di Desa Abung Jayo Daerah
  • Desputra Adami Hadiri Acara BSMS Di Desa Sri Agung Daerah
  • Personel Polres Lampung Utara Ikuti Rikkes Berkala Tahun 2025 POLRI
  • Lampung Utara Kembali Dipercaya Mewakili Provinsi Lampung Dalam Kegiatan Akademi Keluarga Indonesia Tahun 2025 dengan Meraih Terbaik Dua Nasional Daerah
  • Polres Lampung Utara Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 POLRI
  • Apotek Zetha Medica Gelar Lomba Mewarnai Daerah
  • Lagi, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curas dan Curat Kriminal
  • Gebyar Lampung Maju di Brabasan, Hanan A Rozak Komitmen Wujudkan Lampung Dan Mesuji Modern, Aman, Jinawi dan Unggul Daerah

POSPERA, KI dan PTUN Badan Publik”, Menutupi  DPA dan SPJ  Justru Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara.

Posted on 31/08/2021 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA, KI dan PTUN Badan Publik”, Menutupi  DPA dan SPJ  Justru Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara.

Pospera Nusantara News. :Keluarga Besar Organisasi Relawan Ir. H Joko Widodo Kabupaten Mesuji (POSPERA) yang akan melayangkan surat permohonan meminta Dokumen Pengunaan Anggaran (DPA) ke dinas Kominfo kabupaten Mesuji dalam mewujudkan keterbukaan publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008.

Berkaitan dengan  Realisasi Dokumen Pengunaan Anggaran selama 7 bulan di tahun anggaran 2021 Berjumlah Rp 1.349.281.901/ tanggal 31 Juli tahun 2021

Adapun Organisasi masyarakat yang kemungkinan juga  bersurat ke dinas Komunikasi dan Informasi antaranya PEKAT- IB,  Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Serta Organisasi Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN).

“Menurut Eko ketua POSPERA Tujuan melayangkan surat permohonan DPA terhadap dinas Kominfo kabupaten Mesuji  Guna untuk mencegah korupsi, manipulasi data penyalahgunaan wewenang kebijakan, banyak hal dugaan yang akan merugikan masyarakat dan negara.

Lanjut seperti yang di amanatkan UU no 14 tahun 2008 Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Pasal 9 itu sangat jelas
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan., Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali., Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami., Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait., Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Ungkap ketua

“Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, mengatakan berdalih dokumen yang diminta adalah dokumen rahasia negara, dan pemohon informasi tak masuk kategori badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka Badan Publik berdalih DPA dan SPJ pengelolaan keuangan adalah untuk internal sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dan lagipula, yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara hanya BPK, sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kalau memberikan informasi tersebut, Kadis justru terancam melanggar kewajiban menjaga rahasia negara.

Namun majelis komisioner Komisi Informasi dan PTUN Lampung menepis argumentasi ini. Dokumen DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala lansir.

Lanjut Bahkan  bukan kali ini saja SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka. ICW pernah meminta informasi SPJ dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) halaman Hukum online.com (Hartono))

Post Views: 1,284
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: BUMN Pertambangan garap Logam Tanah Jarang penghasil Nuklir Hijau
Next Post: Mencegah Korupsi! Gabungan 4 Organisasi Datangi Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Tuntut Masyarakat Keterbukaan DPA

Related Posts

  • DPRD Gelar Rapat Paripurna Menjelang Ahir Masa Jabatan Bupati Mesuji dan Wakil Bupati Mesuji DPRD
  • Ir. H Joko Widodo, Dijadwalkan Hadir Menjadi Saksi Pernikahan di Lampung Nasional
  • Jumat Berkah: Kalapas Kotabumi Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Sekitar Daerah
  • Wakil Ketua TP-PKK Lampung Utara Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU. Daerah
  • Pemdes Sukajaya Rehab Jalan Lapen 497 Meter di Dusun 4 Daerah
  • Tim Polres, TNI, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Bongkar Paksa Khilafatul Muslimin Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Relawan Ir. H. Joko Widodo’ POSPERA’ Berharap Dugaan KORUPSI Diskominfo Kabupaten Mesuji Segera Di Bongkar Daerah
  • Polres Lampung Utara Bersama Dinkes Monitoring Larangan Penjualan Obat Sirup Di Apotek Daerah
  • Kasus Camat Negeri Katon Langgar Netralitas ASN pada Pilkada Kini Ditangani Polisi Daerah
  • PT. KAI Bersama Polres Lampung Utara Sosialisasikan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang Daerah
  • Pemdes Cempaka Timur Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Daerah
  • Untuk Kinerja Kapolres mesuji DPC Pospera Kabupaten Mesuji Eko Haryanto Katakan Ini POLRI
  • DPC Pospera Lampung Utara Beraudiensi Di Kantor BPN Lampung Utara Daerah
  • Bagaikan Anak Tanpa Ayah…Kata Juaini ORGANISASI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme