Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Safari Jumat, Kapolsek Sungkai Jaya Berikan Himbauan Kamtibmas POLRI
  • Polres Lampung Utara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pungli di Jalinsum Kriminal
  • Gebyar Lampung Maju di Brabasan, Hanan A Rozak Komitmen Wujudkan Lampung Dan Mesuji Modern, Aman, Jinawi dan Unggul Daerah
  • Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Giat Sosialisasi Ops Keselamatan Krakatau Mewakili IPTU Khoirul Bahri S.H, M.H, POLRI
  • Wakil Bupati Lampung Utara Kunjungan Kerja Di 6 Desa Kecamatan Sungkai Jaya Daerah
  • MusrembangDes Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya DESA
  • Kadis pariwisata dan kebudayaan akan segera ambil langkah guna menyelamatkan makam Puyang Minak triodeso Daerah
  • Pak Menteri Erick Thohir: belum ada tindakan Pencuri listrik di Register 45 Kabupaten Mesuji. Hukum

POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum

Posted on 10/01/202110/01/2021 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum

Posperanews.com Kabupaten Mesuji Lampung Main hakim sendiri memang fenomena yang sering kita temui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, terjadi dikabupaten mesuji Lampung yaitu pernah di kecamatan Mesuji timur beberapa bulan yang lalu dan di Desember 2020 terjadi lagi di kecamatan rawajitu utara sekarang Desa Waypuji.

Terlepas dari apakah korban tersebut dihakimi massa karena dia melakukan suatu tindak pidana, menurut pendapat Advokasi Hukum Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Saiful Anwar SH, pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana. Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam hal ini, mengingat si korban kehilangan nyawa akibat pengeroyokan tersebut, dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP diatur bahwa:

“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.(10/01/21)

Namun perlu pula kita ketahui, bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak (main hakim sendiri) sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku penganiayaan tidak hanya satu atau dua orang semua yang terlibat sebab dan akibat bisa di usut tuntas semua yang bergerak dan tidak bergerak. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab Tanpa kecuali.

Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Walaupun demikian, hal tersebut seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan seadil adiknya bagi si korban.

Jadi , pihak keluarga korban DAPAT melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian, dan selanjutnya menyerahkan proses pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Demikian pendapat dari kami, Organisasi Posko perjuangan rakyat mudah-mudahan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengambil tindakan dalam menyikapi permasalahan ini yang sekarang ini terjadi dikabupaten mesuji.”Tutur Saiful Anwar SH (nawacita)

Post Views: 1,015
Daerah, Hukum, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Pelantikan DPW PKB Propinsi Lampung
Next Post: Mau Tau 10 Fakta Tentang PKH Untuk Meraih Keluarga Sejahtera

Related Posts

  • POSPERA Ingatkan, KPU dan Disdukcapil kabupaten Mesuji Daerah
  • Pemkab Lampung Utara Tanggapi Aspirasi Pedagang dalam Rapat Revitalisasi Pasar Daerah
  • Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Pembakar Terhadap Gudang ATK Kantor Pajak Kotabumi Hukum
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip KORUPSI
  • Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh Di Desa Way Melan T.A 2025 Terkesan Asal Jadi Dan Terindikasi Korupsi Daerah
  • Awali Hari dengan Semangat, Kalapas Kotabumi Gowes Bareng Pagi Ini Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Polres Lampung Utara Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Do’a Bersama Jelang Pencoblosan Pemilu 2024. POLRI
  • Kampanye Perdana, Calon Wakil Bupati Lampung Utara Sofyan Langsung Menyapa Kampung Halaman Daerah
  • Limbah Sawit PT Berdampak Buruk, Pemerintah Hanya diam Aje! Ormas Berharap KPK RI Turun Kab Mesuji Daerah
  • Pemkab Lampung Utara Sosialisasikan Perbup Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas ASN Daerah
  • Meminimalisir Pelanggaran, Polres Lampung Utara Terima Kunjungan Tim Mitigasi Bid Propam Polda Lampung POLRI
  • Menjelang Hari Pers Nasional Seluruh Organisasi Pers Selampung Utara Menggelar Rapat Bersama Daerah
  • Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Lampung Utara Launching Layanan SP2HP Online POLRI
  • Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang Bawaslu

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme