Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Wono sari Bangun Rabat Beton 318 M INFRASTRUKTUR
  • Kapolres Lampung Utara Resmikan Pol Subsektor Abung Kunang POLRI
  • Proyek Diduga Asal Jadi, APBDP (DBH) Peningkatan jalan Simpang-pematang Ke Berabasan Kab. Mesuji Daerah
  • Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Di Sekolah Sekaligus Buka MPLS SMA-SMK POLRI
  • Laka Lantas Jl. Lintas Timur KM 172 Akibatkan 1 Korban Jiwa Mrninggal Dunia KABUPATEN MESUJI
  • Terduga Pelaku Perampasan Hand Phone (Curas) Di Bekuk TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Kriminal
  • Personel Polres Lampung Utara Ikuti Tes Kesjas dan Beladiri POLRI
  • Polres Lampung Utara Himbauan Warga Tidak Menggelar Hiburan Hingga Malam POLRI

POSPERA:Kecam Oknum Kadis Kesehatan Kab Mesuji

Posted on 29/09/2020 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA:Kecam Oknum Kadis Kesehatan Kab Mesuji

Mesuji-Lampung Relawan Ir. H. Joko Widodo (Pospera) posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Mesuji sangat menyayangkan sikap serta tindakan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa ataupun masyarakat Khususnya kabupaten Mesuji.

ASN atau PNS (Penggawai Negeri Sipil) tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sebenarnya BKN (Badan Kepegawaian Nasional pun telah menerima aduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam aktivitas diluar kebijakan, apabila ada ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi masyarakat atau bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin.

Bicara hoax dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

“Jadi Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Di Kabupaten Mesuji lagi seksi, Diduga berdasarkan pengamatan awak media melakukan penelitian serta penelusuran beberapa statement Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Yanuar Fitrian, SKM, MM, yang menyebut pemberitaan beberapa media tentang kondisi pasien 07 adalah hoax kata nya berbuntut panjang.(29/09/20)

berselang  dua hari pasca statement itu, beberapa media yang terkumpul dari beberapa organisasi wartawan di Mesuji segera mengambil sikap terkait tuduhan Yanuar terhadap media.

“Ini membuat gadu dan kebohongan publik salah satunya upaya pecah belah yang tidak mencerminkan tingkalaku penjabat publik yang sangat berpengaruh masa pandemi covid 19. Ungkap pak Humas Pospera Hendra

Sambung Ini tidak bisa dibiarkan karena yang dinamakan penjabat publik apalagi tim gugus depan covid 19 dikabupaten mesuji, seharusnya berintegritas, bermartabat serta beretika dan mempunyai rasa yang prihatin serta peduli Sosial yang luhur bukan bersilatlida memberikan informasi dusta kepada masyarakat mesuji kabar kabar nya DANA PENANGANAN COVID 19  LUMAYAN BESAR kenapa harus menghidar jujur aja kok repot pak!.

Sejak pandemi Corona mencuat, kita mencatat, sudah berulang kali Kepala Dinas Kesehatan melakukan hal yang tak pantas sebagai etika seorang kepala dinas kesehatan kabupaten Mesuji bukan saja tidak bijak tapi juga tidak sesuai dengan posisi strategis di rumah sakit bumi begawe caram tegasnya lagi.

Dari seruan beberapa media online serta dimedia televisi serta menanyakan langsung dari faktor fakta  di wilayah serta lingkungan TKP setempat kami organisasi Posko perjuangan rakyat dengan hormat kepada bupati Mesuji serta yang terhormat pak Sekretaris daerah kabupaten Mesuji, Untuk mengevaluasi kinerja yang bersangkutan agar tidak menjadi Hal yang lebih buruk lagi kedepannya.

Dan kami juga berharap kepada ketua DPRD kabupaten Mesuji berserta anggota untuk mengambil langkah langkah kongkrit mengenai ruang lingkup dinas kesehatan kabupaten Mesuji agar tidak terjadi lagi ketimpangan sosial masyarakat mengenai penanganan covid 19 agar bapak Yanuar fitrian tidak semaunya bertindak, apabila tidak segera ditangani kami posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) akan Turun unjuk rasa Bersama masyarakat kabupaten Mesuji.(Nawacita)

 

Post Views: 831
Daerah, Kesehatan, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: POSPERA Ingatkan, KPU dan Disdukcapil kabupaten Mesuji
Next Post: POSPERA: KPK Segera ke Kab.Mesuji ke Desa -Desa & Lihat DAK

Related Posts

  • Gaji Karyawan Tidak Dibayar, Ketua DPC Pospera Angkat Bicara Daerah
  • Sinergisitas Polres Mesuji dan Kades Kawal Vaksinasi di Wayserdang Daerah
  • Kapolres Lampung Utara Gelar Audiensi Dengan Pospera Daerah
  • PEKAT IB: Lapor Pak Budi Waseso Beras BULOG di Kab. Mesuji Langgar Inpres No.5 Tahun 2015 BANSOS
  • Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Mapolsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara Daerah
  • Kejari Leonardo Adiguna: Perkembangan Laporan 4 Organisasi Dugaan Korupsi Diskominfo Mesuji Lampung Masuk Tahapan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Penyidik Polres Lampung Utara Tindak Lanjuti Dugaan Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Kriminal
  • Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Kriminal
  • Ramadhan Berbagi, Polres Lampung Utara Bagikan Sembako dan Takjil POLRI
  • Akuan Abung Angkat Bicara Permasalahan Sampah Yang Berserakan Di Sudut Sudut Kota Daerah
  • 2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara Kriminal
  • Harapan Bupati 541 BPD Dilantik, Mitra Kades Dalam Melaksanakan Pembangunan di Desa! Daerah
  • PAC POSPERA Tanjung Raya Giat lakukan Audeinsi Sambangi Camat Alibatun & Ketua Forum Sunardi KABUPATEN MESUJI
  • Saat Sertijab Beddi.M.H Ucapkan Terimaksih Untuk Emron, Dan Pesan Penting Untuk Kadis Kominfo Muhammad Mausirudin Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme