Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Wakil Bupati Lampung Utara Terima Audiensi Dengan AWPI Daerah
  • AKBP Yuli Haryudo S.E, Polres Mesuji, diwakili IPTU Suldi Berkunjung Ke Rumah Warga di Kec. Tanjung Raya Nasional
  • Sofyan Yakin, Sungkai Bunga Mayang Akan Menangkan Ardian dan Sofyan di Pilkada Lampura 2025-2030 Daerah
  • Lagi, Pelaku Judi Online Diamankan Jajaran Polres Lampung Utara Hukum
  • Kapolres Lampung Utara”Program Penguatan Harkamtibmas Melalui Pokdar Kamtibmas POLRI
  • Supardi Kades Simpang mesuji Serahkan Senpi Rakitan Kepada Kasat Lantas Polres Mesuji DESA
  • Bersih, Tertib, dan Bebas Halinar: Pesan Tegas Kalapas Kotabumi untuk WBP dan Petugas Daerah
  • Menpan RB Tjahyo Kumolo Resmi Buka Expo HUT APEKSI Ke-22 Tahun Propinsi Lampung

POSPERA:Kecam Oknum Kadis Kesehatan Kab Mesuji

Posted on 29/09/2020 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA:Kecam Oknum Kadis Kesehatan Kab Mesuji

Mesuji-Lampung Relawan Ir. H. Joko Widodo (Pospera) posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Mesuji sangat menyayangkan sikap serta tindakan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa ataupun masyarakat Khususnya kabupaten Mesuji.

ASN atau PNS (Penggawai Negeri Sipil) tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sebenarnya BKN (Badan Kepegawaian Nasional pun telah menerima aduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam aktivitas diluar kebijakan, apabila ada ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi masyarakat atau bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin.

Bicara hoax dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

“Jadi Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Di Kabupaten Mesuji lagi seksi, Diduga berdasarkan pengamatan awak media melakukan penelitian serta penelusuran beberapa statement Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Yanuar Fitrian, SKM, MM, yang menyebut pemberitaan beberapa media tentang kondisi pasien 07 adalah hoax kata nya berbuntut panjang.(29/09/20)

berselang  dua hari pasca statement itu, beberapa media yang terkumpul dari beberapa organisasi wartawan di Mesuji segera mengambil sikap terkait tuduhan Yanuar terhadap media.

“Ini membuat gadu dan kebohongan publik salah satunya upaya pecah belah yang tidak mencerminkan tingkalaku penjabat publik yang sangat berpengaruh masa pandemi covid 19. Ungkap pak Humas Pospera Hendra

Sambung Ini tidak bisa dibiarkan karena yang dinamakan penjabat publik apalagi tim gugus depan covid 19 dikabupaten mesuji, seharusnya berintegritas, bermartabat serta beretika dan mempunyai rasa yang prihatin serta peduli Sosial yang luhur bukan bersilatlida memberikan informasi dusta kepada masyarakat mesuji kabar kabar nya DANA PENANGANAN COVID 19  LUMAYAN BESAR kenapa harus menghidar jujur aja kok repot pak!.

Sejak pandemi Corona mencuat, kita mencatat, sudah berulang kali Kepala Dinas Kesehatan melakukan hal yang tak pantas sebagai etika seorang kepala dinas kesehatan kabupaten Mesuji bukan saja tidak bijak tapi juga tidak sesuai dengan posisi strategis di rumah sakit bumi begawe caram tegasnya lagi.

Dari seruan beberapa media online serta dimedia televisi serta menanyakan langsung dari faktor fakta  di wilayah serta lingkungan TKP setempat kami organisasi Posko perjuangan rakyat dengan hormat kepada bupati Mesuji serta yang terhormat pak Sekretaris daerah kabupaten Mesuji, Untuk mengevaluasi kinerja yang bersangkutan agar tidak menjadi Hal yang lebih buruk lagi kedepannya.

Dan kami juga berharap kepada ketua DPRD kabupaten Mesuji berserta anggota untuk mengambil langkah langkah kongkrit mengenai ruang lingkup dinas kesehatan kabupaten Mesuji agar tidak terjadi lagi ketimpangan sosial masyarakat mengenai penanganan covid 19 agar bapak Yanuar fitrian tidak semaunya bertindak, apabila tidak segera ditangani kami posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) akan Turun unjuk rasa Bersama masyarakat kabupaten Mesuji.(Nawacita)

 

Post Views: 1,032
Daerah, Kesehatan, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: POSPERA Ingatkan, KPU dan Disdukcapil kabupaten Mesuji
Next Post: POSPERA: KPK Segera ke Kab.Mesuji ke Desa -Desa & Lihat DAK

Related Posts

  • Camat Billy dan Polisi Tata Subrata, Hadir Bakti Sosial Pospera Mesuji Timur Covid 19
  • Proses Laporan Penggunaan Ijazah Palsu Oknum Caleg Terpilih DPRD TUBABA 2024-2029 Terus Bergulir Daerah
  • Lampung Utara Raih Penghargaan dari Kementerian Keuangan atas Pembayaran Pajak Pusat Daerah
  • Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Lakukan Monitoring Perencanaan dan Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan di Kecamatan Sungkai Jaya Daerah
  • Sekda Kirim sebanyak 50 jamaah calon haji tahun 2022 Daerah
  • Gelapkan Motor Warga Abung Selatan, Pelaku Diamankan Polisi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Apa yang terjadi, Rolling Penjabat Awal Tahun 2021 dikabupaten mesuji Daerah
  • Pemkab Mesuji Terbaik Pertama Kinerja Pengelolaan DAK 2021 Se-Lampung Daerah
  • Kadus 5 Tabak Jaya Angkat Bicara Terkait Isu Dugaan Pencemaran Nama Baik Dusun 5 Tabak Jaya dan Suku Komering, Hairul Udin: Jaman Dulu Daerah
  • Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Terkait Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Wartawan Daerah
  • Ketua Bawaslu,”Eksis Bersama Lapisan Organisasi, Bersama Rakyat Mengawal Demokrasi Di HUT Bawaslu Ke 13 Daerah
  • Dua Pengendara R4 Mengalami Luka yang Cukup Serius di Pertigaan Tebing Karya Mandiri Daerah
  • Ops Sikat Krakatau 2022 : Polsek Abung Semuli Amankan Pelaku Curat Kriminal
  • Antisipasi Terjadinya Bencana Alam, Polres Lampung Utara Gelar Apel Siaga Bencana POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme