Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Cabang Lampung Utara Hadiri Fun Bike dan Senam Bersama di Stadion Sukung Kotabumi Daerah
  • Ini Kata Warga Yang Resah Akibat Aksi Kawanan Pelaku Pencurian Hewan Ternak Daerah
  • Diduga Banyak Permasalahan Di Dinas Pertanian Dan peternkan Lampung Utara Daerah
  • Polsek Lambu Kibang dan Team Gabungan TEKAB 308 PRESISI Polres Mesuji, Tuba dan Tubaba Ungkap pelaku pencurian Hewan ternak, 3 ( tiga) Orang pelaku dibekuk Kriminal
  • Polres Lampung Utara Bersama TNI, Ormas Dan Mahasiswa Bagikan Sembako Untuk Warga POLRI
  • GMBI Menduga Adanya Pelanggaran Kode Etik Dalam Proses Seleksi Panwascam ORGANISASI
  • Lagi, Timah Panas Petugas Harus Bersarang Di Kaki Pelaku Curanmor Kriminal
  • Jumat Sehat Lapas Kotabumi: Menjaga Kesehatan dan Kekompakan Lewat Bersepeda Daerah

Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang III Di Waykanan

Posted on 26/01/2021 By pospera Tak ada komentar pada Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang III Di Waykanan

Pemkab Way Kanan adakan Sosialisasi Pemilihan Kepala Kampung Serentak Gelombang III Tahun 2021

posperanews.com Waykanan :Bertempat di gedung serbaguna (GSG) Kabupaten way Kanan Dalam sambutannya Bupati Way kanan Raden Adipati Surya Menyampaikan Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan akan diikuti oleh 85 Kampung di 15 Kecamatan. Pemilihan gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2016 diikuti sebanyak 118 Kampung dan di tahun 2018 dilaksanakan pemilihan gelombang ke II yang diikuti oleh 18 Kampung. Pemilihan tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020 karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini”ungkapnya

Dengan terbitnya Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 dengan Menerapkan Protokol Kesehatan.

Penerapan Protokol Kesehatan mulai dilakukan dari tahapan persiapan yaitu Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat kampung oleh BPK, tahapan pencalonan yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye, tahapan pemungutan suara serta tahapan Pelantikan calon Kepala Kampung terpilih.

Diharapkan semua unsur baik dari TNI, Polri, Pemerintah daerah, Kampung serta Masyarakat dapat mensukseskan Pemilihan kepala kampung tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga terpilih Kepala Kampung yang diharapkan namun masyarakat tetap dalam Keadaan Sehat.

Permendagri 72 ini diundangkan pada 1 Desember 2020, Pemerintah Daerah berusaha secepat mungkin melakukan penyesuaian regulasi perubahan Perbup agar Pemilihan Kepala Kampung Gelombang ke III dapat segera dilaksanakan, namun apabila kenaikan kasus Covid-19 tidak Menutup kemungkinan Pemerintah pusat akan melakukan Penundaan terhadap Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan, maka saya sangat berharap Bapak/ibu yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol kesehatan pada Pemilihan Kepala Kampung dan kehidupan sehari-hari tentunya.

Selanjutnya perlu diketahui bersama, bahwa Pemilihan Kepala Kampung merupakan proses suksesi/pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala Kampung diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan. Dan apabila belum saatnya dilaksanakan pemilihan, maka Bupati Mengangkat Penjabat Kepala Kampung dari PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.

Pemilihan Kepala Kampung sebagai moment untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Kepala Kampung sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.

Pemilihan Kepala Kampung juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah. Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di Kampung dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung selama 6 (enam) tahun kedepan.

Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan dengan asas Luber Jurdil langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Asas Langsung, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih secara langsung (dirinya sendiri) melaksanakan pemilihan dan menjatuhkan pilihannya kepada salah seorang Calon yang Berhak Dipilih sesuai dengan yang dikehendaki.

Asas Umum, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu dari beberapa Calon yang Berhak Dipilih.

Asas Bebas, dimaknai bahwa warga masyarakat Kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menentukan pilihannya kepada salah satu dari beberapa Calon yang Berhak Dipilih sesuai dengan pilihan hati nuraninya.

Asas Rahasia, dimaknai bahwa pemilihan dari warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam menjatuhkan pilihannya dijamin kerahasian pilihannya. Dalam artian pilihan yang dipilihnya hanya dirinya sendiri yang mengetahuinya.

Asas Jujur, dimaknai bahwa para penyelenggara prosesi pemilihan dan semua komponen yang terlibat baik Calon yang Berhak Dipilih, warga masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya berlaku jujur dan transparan dalam melaksanakan proses pemilihan.

Asas Adil, dimaknai bahwa dalam penyelenggaraan prosesi pemilihan Panitia Pemilihan harus berlaku adil dan memberikan kesempatan yang sama terhadap semua Calon yang Berhak Dipilih.

Pemilihan Kepala ini harus dapat terlaksana dengan sukses, yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau Tahapan yang dibuat Oleh Panitia Kabupaten. Kalau tidak ada Halangan Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Kepala Kampung, Maka Pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021.

Kami berharap Panitia Pemilihan Kampung dapat bekerja secara Optimal sehingga tidak menjadi masalah pada pemilihan Kepala Kampung tahun ini. Salah satu cara hasil Pemilihan Kepala Kampung Optimal adalah mengikuti sosialisasi ini dengan serius.tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Forkopimda Kabupaten Way KananKepala Badan, Dinas, Kantor dan Kabag dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way kanan (TM)

Post Views: 785
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Sebanyak 1800 Dosis Saply TH Tidak Masuk Dalam Daftar Penerima Vaksin”
Next Post: Kepsek SMAN 1 Abung Semuli akan di panggil Cabdin Ada apa ?

Related Posts

  • Resmikan Rumah Negara, Dirjen Imigrasi: semoga bisa memberikan rasa nyaman dan aman bagi pegawai yang bertugas Daerah
  • Bosen Dua Tahun dapat Opini, Ahirnya Pemkab Mesuji Dapat WTP Daerah
  • Oknum Pokmas Desa Kedaton Diduga Lakukan Pungli Pospera Akan Laporkan Ke Aph Daerah
  • Diduga Bangunan Rabat Beton Asal jadi di Desa Fajar Asri Daerah
  • Pemdes Sri Agung Gelar Musdessus Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2025 Daerah
  • Daftar 9 Komandan Brimob di Copot Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Datangi Kajari, DPC Pospera Lampung Utara Minta Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Dilanjutkan Daerah
  • Modal Minim : BUMDESMA JSA Kecamatan Sungkai Jaya Dapat Laba Belasan Juta Daerah
  • Sempat Viral Dikatakan BB Siluman, Terduga Pelaku Narkoba Akhirnya Berhasil Dibekuk Sat Restik Polres Lampung Utara Kriminal
  • 63 KPM Desa Tanjung Beringin Terima BLT DD Tahap II BLT
  • Ketua Dpc Awpi Adakan Kunjungan Ke P3MD Lampung Utara Daerah
  • Pematank Resmi Laporkan Proyek Jalan Hotmix Provinsi Ruas Simpang Pematang INFRASTRUKTUR
  • Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI Nasional
  • Lapor Pj Bupati, Korba Anak Yatim Dugaan Kekejaman Sekretaris Kesbangpol di Bawaslu Mesuji Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme