Salam Pemasyarakatan!
Kamis, 17 Juli 2025
Kotabumi – Posperanews – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi bersama jajaran pejabat struktural mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi . Kegiatan ini diselenggarakan langsung oleh Kementerian Hukum, sebagai bagian dari upaya penyebarluasan regulasi terkini kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia ,Kamis (17/07).
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara virtual melalui Zoom dan diikuti dari Lapas Kotabumi serta satuan kerja pemasyarakatan lainnya di seluruh Indonesia.
Untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada jajaran pemasyarakatan terhadap ketentuan baru yang menggantikan regulasi sebelumnya, guna memastikan pemberian hak narapidana berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan. Kegiatan berlangsung dalam bentuk paparan materi dan diskusi interaktif oleh narasumber. Para peserta menerima penjelasan teknis terkait pelaksanaan hak integrasi serta mekanisme administrasi yang mendukung kebijakan tersebut.
Kalapas Kotabumi Sudirman Jaya menyambut baik kegiatan ini dan menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai landasan dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. “Dengan adanya pembaruan regulasi ini, kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan pelayanan yang transparan dan berkeadilan,” ujarnya.(IB)
@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatanlampung
#kemenimipas
#ditjenpas
#pemasyarakatanlampung
#lakobumterusberbenah

