Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Ringkus DPO Pelaku Curas Kriminal
  • Dukung Asta Cita, Kapolres AKBP Deddy Kurniawan Hadiri Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis Pertama di Lampung Utara Daerah
  • Dpc Pospera Akan Menggelar Aksi Damai Di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara Daerah
  • Wakil Bupati Lampung Utara Hi. Ardian Saputra, SH menghadiri peringatan hari Kesehatan Nasional ke 59 tahun 2023. Daerah
  • Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Insiden Kanjuruhan Nasional
  • Antisipasi Terjadinya Bencana Alam, Polres Lampung Utara Gelar Apel Siaga Bencana POLRI
  • Polsek Abung Surakarta Bersama Unit Identifikasi Polres Lampung Utara Olah TKP Korban Gantung Diri  Daerah
  • Polres Lampung Utara Amankan Aksi Deklarasi Pemilu Damai Oleh PC IMM Kotabumi Daerah

Langgar Hukum Keimigrasian, Dua WNA Asal Brazil Diamankan di Pesisir Barat

Posted on 17/09/2024 By Posperanews Tak ada komentar pada Langgar Hukum Keimigrasian, Dua WNA Asal Brazil Diamankan di Pesisir Barat

Lampung – Posperanews – Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi bersama Satintelkam Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Pengamanan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, bersama dengan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, memimpin operasi intelijen tertutup di lokasi yang menjadi target. Operasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesisir Barat untuk memastikan kelancaran jalannya operasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat WNA yang diduga berasal dari Brazil menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan kemudian menyewakannya kembali sebagai guest house khusus bagi wisatawan asing. Tim mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar. Informasi yang didapatkan dari warga setempat menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut telah disewa oleh warga asing sejak akhir tahun 2023 dan sering digunakan untuk menyewakan kamar bagi wisatawan asing. Guest house ini bahkan dipromosikan melalui akun Instagram bernama *Indonesia Body Boarding*, yang diketahui dikelola oleh salah satu warga asing tersebut.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim gabungan dari Imigrasi dan Satintelkam Polres Pesisir Barat melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan tujuh orang asing, termasuk dua pemilik rumah yang berinisial MCG dan MLP, serta lima tamu asing lainnya. Selain itu, tim menemukan berbagai barang bukti seperti papan surfing, sepeda motor, buku catatan tamu yang keluar masuk, serta papan tulis yang mencatat jumlah minuman yang diambil oleh tamu. Salah satu tamu asing memberikan keterangan bahwa ia menyewa kamar di rumah tersebut, membuktikan bahwa rumah tersebut disewakan tanpa izin resmi kepada wisatawan asing.

Tim Imigrasi segera memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada kedua pemilik rumah dan menyita dokumen-dokumen terkait. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap kedua WNA Brazil tersebut dan tamu asing lainnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwasanya WN Brazil inisial MCG menggunakan KITAS Investor pada tahun 2023, yang bersangkutan dan pasangannya selalu melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang terakhir adalah pada Bulan Juli Tahun 2024. Selanjutnya Tim melakukan koordinasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bidang Inteldakim dan memohon pemeriksaan lapangan untuk PT. Next Journey sebagai sponsor MCG tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada Hari Rabu, Tanggal 11 September 2024 oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak Bulan Februari Tahun 2024 dan merupakan perusahaan fiktif dikarenakan MCG dan pasangannya sudah pindah ke Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung sejak akhir Bulan September 2023 dan tidak pernah dijumpai di kantor tersebut. Tim marketing dari penyedia gedung tersebut menyatakan telah memutuskan kontrak dikarenakan tidak ada perpanjangan kontrak dan tidak ada petugas serta operasional di kantor tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, Pasangan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, dan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesisir Barat.

Untuk selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya. Proses deportasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menghimbau agar seluruh WNA yang ingin beraktivitas dan berkegiatan di Indonesia terutama diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi untuk patuh dan taat dengan aturan keimigrasian yang berlaku, dan tidak melakukan penyalahgunaan izin tinggal ataupun aktivitas komersial yang tidak berizin.

Ditempat terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian juga berpesan agar seluruh warga negara asing di Indonesia untuk selalu mengikuti prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan Keimigrasian akan terus kami perketat, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan wisata dan tempat tinggal sementara bagi WNA. Kami juga berharap masyarakat dapat terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh WNA di sekitar mereka. (IB/JN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post Views: 534
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Serah Terima Pekerjaan Fisik dan Penyaluran BLT-DD Desa Srijaya Tahun Anggaran 2024
Next Post: Pemdes Cempaka Timur Gelar Acara Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) Pekerjaan Pembangunan/Infrastruktur Tahun Anggaran 2024

Related Posts

  • Tim Kuasa Hukum Koalisi PAS Laporkan Perusakan APK ke Bawaslu Lampura Daerah
  • Aksi Aipda Deni Tangkap DPO Ranmor Saat Ingin Rayakan Ultah Bersama Istri dan Anaknya Daerah
  • Hi. Hendra Setiadi Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan, Siap Tempuh Jalur Hukum Daerah
  • Harga Mati, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Mutlak Yang Bisa Stop PSHT Dasikun Daerah
  • Dpc Pospera Lampung Utara Dukung Ormas Gempal Tertibkan Truk Overload Daerah
  • Pemkab Mesuji Terbaik Pertama Kinerja Pengelolaan DAK 2021 Se – Lampung Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Polres Lampung Utara Tanam Puluhan Pohon Penghijauan di Mako Polres POLRI
  • Jalan Maut Berdarah Mesuji, Belum Ada Tindakan Positif dari Pemerintah dan Polisi KABUPATEN MESUJI
  • Polres Mesuji Gelar Sefety Riding Gandeng Warga Cabang PSHT Kabupaten Mesuji Daerah
  • Hendri SH.MM Sidak PT.Wilrika Citra Mandiri dan Gudang Alfamart Kalibalangan Daerah
  • Himbau KPU Kabupaten Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • DPC Pospera Lampung Utara Beraudensi Bersama Lapas Kelas IIA Kotabumi Daerah
  • Dinas Sosial Lampura Gelar Acara Serah Terima Jabatan Kepala Dinas Daerah
  • DPD KNPI Lampung Utara Mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Dewan Pengurus Kecamatan Se-Lampung Utara ORGANISASI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme