Pospera Tuba, Lembaga Pengawas Pemilu Provinsi (BawasluLamp) Kordiv Hukum Suheri S. IP kunjungan langsung ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sudah dijadwalkan sebelumnya(3/5/2023)
Guna melakukan penguatan hukum dilembaga Bawaslu yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dalam proses mekanisme pengawasan tahapan pengajuan pendaftaran calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Suheri sampaikan dengan tegas monitoring kelembagaan Bawaslu Provinsi Lampung salah satu kewajiban kami melakukan penguatan serta pembinaan secara kelembagaan ucapnya.
Apalagi Bawaslu Tuba komisionernya terbatas dengan wilayah yang cukup luas, sehingga kekurangan itu salah satu kewajiban Bawaslu Provinsi untuk melengkapi secara seksama ujarnya
Suheri mengingatkan untuk peserta pemilu calon legislatif yang ingin mendaftarkan di KPUD ada sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg apabila tidak mematuhi regulasi mekanisme perundang-undangan pemilu.
Suheri ingatkan lagi coba kita lihat di pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, terkait pemalsuan dokumen yang disyaratkan itu sangat jelas tuturnya sambil tersenyum.
Terpisah Rahmat Ketua Bawaslu Tulang Bawang Mengucapkan terimakasih, tidak ada hentinya binaan serta arahan pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung selalu kami harapkan dalam setiap denyut nadi tahapan berlangsung ucap rahmat