Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Tim PPKM Simpang Pematang Tindak Tegas Bagi Pelanggar Melanggar Nasional
  • Kades Desa Aji Jaya Bagikan BLT BANSOS
  • Polisi berhasil membekuk para pelaku perjudian sabung ayam di RK3 Desa Simpang Pematang, Daerah
  • yo Ikuti, Lomba Iklan Layanan Masyarakat Bersama Polda Lampung Polda Lampung
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Apri Susanto Spd.Sh Kembali Terima Kunjungan Anggota Bawaslu Provinsi Bawaslu
  • Peringati Hari Bela Negara Ke 75 Tahun 2023, Polres Lampung Utara Gelar Upacara POLRI
  • Respon Cepat, Personel Polsek Kotabumi Kota Evakuasi Warga Yang Jatuh di Dalam Sumur POLRI
  • Hebo!! Bangunan Mengundang Banjir, Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji Tutup mata. Daerah

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

Posted on 11/01/202311/01/2023 By Meong 28 Tak ada komentar pada KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

Posperanews.com -Ketua Harian Posko Perjuangan Rakyat, (POSPERA) Jepri ingatkan Penyelenggara Pemilu Baik Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Mesuji Lampung untuk tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu.

Jepri mengatakan sebagai penyelenggara ataupun penyelenggaraan negara seharusnya konsisten serta profesional dalam melaksanakan tugas negara kata jepri

Pospera sangat kawatir ketika KPU Kabupaten Mesuji Lampung menerima jajaran perangkat Desa, dikhawatirkan roda pemerintah Desa akan lumpuh karena sudah pasti mereka double jabatan, bukan itu saja diduga gaji pun sudah melanggar menteri keuangan, kalau tidak salah instansi pemerintah tidak boleh doble gaji ujar jepri

Lanjut jelas Dalam UU Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, oleh sebab itu, keberadaan Desa wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sangat jelas

Dan Tujuan bisa kita pagami

Tujuan ditetapkannya pengaturan Desa dalam Undang-Undang ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;

mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;

membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;

meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;

memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan

memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Jepri juga mengatakan di UU Desa No 6 Tahun 2014 ada larangan sangat jelas

Pasal 51

Perangkat Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum;

b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota

keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan

masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,

dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan

atau tindakan yang akan dilakukannya;

g. menjadi pengurus partai politik;

h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan

Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam

peraturan perundangan-undangan;

j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum

dan/atau pemilihan kepala daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut

tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

Jadi, bila Pemilu di Kabupaten Mesuji ingin terwujud Integritas Profesional KPU Wajib Utama masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan Pospera yakin mereka akan kerja Sungguh sungguh tutup jepri

Post Views: 8,487
KABUPATEN MESUJI, KPU, Nasional, POSPERANEWS nasional

Navigasi pos

Previous Post: Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Pimpin Giat Patroli, Pencegahan Balap Liar 
Next Post: Sat Binmas Polres Lampung Utara Lombakan Keterampilan Anggota SATPAM

Related Posts

  • Daftar 9 Komandan Brimob di Copot Nasional
  • 42 Peserta Bujang Gadis Ikuti Grand Final 2024 Nasional
  • Masyarakat Wajib Tau, Kondisi Pemerintah Kabupaten Mesuji Sejak di Pimpin Sulpakar KABUPATEN MESUJI
  • Bawaslu Mesuji, Audiensi dengan Bupati Mesuji H. Saply Th, Daerah
  • Lapor Bupati! Masyarakat Cambai Tolak Penjebolan Aliran Kebun Kelapa Sawit PT.BTLA Mesuji Timur Daerah
  • Operasi Zebra Polres Mesuji, Memberikan Reward Kemasyarakat Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Pastikan Arus Mudik Aman, Kapolres Lampung Utara Pimpinan Patroli Subuh POLRI
  • Pemdes Cempaka Timur Gelar Musyawarah Pembentukan Panitia Peringatan HUT-RI Ke-80 Tahun 2025 Daerah
  • DPC POSPERA dukung Pemda LU dalam Transisi Kepemimpin demi kondisi Lampura yang Kondusif dan Bersinergi  Daerah
  • Kabag Ops Polres Lampung Utara Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati POLRI
  • “Bijaknya Seorang Ardian Saputra” Daerah
  • PENGUATAN KEAMANAN LAPAS : DITJENPAS LAMPUNG BERSAMA POLRES LAMPUNG UTARA GELAR SIDAK DI LAPAS KOTABUMI Daerah
  • Respon Cepat Aduan Masyarakat, Panglima TNI dan Kapolri Luncurkan Hotline 110  POSPERANEWS nasional
  • Desa TKM Sambut Hut 77 RI Dengan Giat Pawai Adat Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme