Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Kades Nadir Sukses Pembagian BLT DD di Desa Fajar Indah Daerah
  • Kades Berasan Makmur Sri Wahyuni Salurkan 90 KPM BLT-DD BLT
  • Polres Lampung Utara Selesaikan Perkara Melalui Keadilan Restoratif POLRI
  • Juaini Adami Harapkan Inspektorat Serius Tangani Pajak Desa Madukoro ORGANISASI
  • Cegah Korupsi:, Kominfo Kab Mesuji Balas Surat Ketua PWOIN, Tak ada Alasan Lembaga Public Menutupi Pengelolahan Uang Negara PTUN dan KI Lampung Daerah
  • Di Duga Seorang Pria Lakukan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Nasional
  • PNS UPTD 6 diDuga Kangakangi UU PERS NO.40 TAHUN 1999 dan PP53 Nasional
  • Bupati Lampung Utara Resmikan Gedung Tilang Dan Ptsp Kejari Kotabumi Daerah

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

Posted on 11/01/202311/01/2023 By andi afriyansah Tak ada komentar pada KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

Posperanews.com -Ketua Harian Posko Perjuangan Rakyat, (POSPERA) Jepri ingatkan Penyelenggara Pemilu Baik Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Mesuji Lampung untuk tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu.

Jepri mengatakan sebagai penyelenggara ataupun penyelenggaraan negara seharusnya konsisten serta profesional dalam melaksanakan tugas negara kata jepri

Pospera sangat kawatir ketika KPU Kabupaten Mesuji Lampung menerima jajaran perangkat Desa, dikhawatirkan roda pemerintah Desa akan lumpuh karena sudah pasti mereka double jabatan, bukan itu saja diduga gaji pun sudah melanggar menteri keuangan, kalau tidak salah instansi pemerintah tidak boleh doble gaji ujar jepri

Lanjut jelas Dalam UU Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, oleh sebab itu, keberadaan Desa wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sangat jelas

Dan Tujuan bisa kita pagami

Tujuan ditetapkannya pengaturan Desa dalam Undang-Undang ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;

mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;

membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;

meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;

memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan

memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Jepri juga mengatakan di UU Desa No 6 Tahun 2014 ada larangan sangat jelas

Pasal 51

Perangkat Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum;

b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota

keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan

masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,

dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan

atau tindakan yang akan dilakukannya;

g. menjadi pengurus partai politik;

h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan

Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam

peraturan perundangan-undangan;

j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum

dan/atau pemilihan kepala daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut

tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

Jadi, bila Pemilu di Kabupaten Mesuji ingin terwujud Integritas Profesional KPU Wajib Utama masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan Pospera yakin mereka akan kerja Sungguh sungguh tutup jepri

Post Views: 7,159
KABUPATEN MESUJI, KPU, Nasional, POSPERANEWS nasional

Navigasi pos

Previous Post: Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Pimpin Giat Patroli, Pencegahan Balap Liar 
Next Post: Sat Binmas Polres Lampung Utara Lombakan Keterampilan Anggota SATPAM

Related Posts

  • Bosen Dua Tahun dapat Opini, Ahirnya Pemkab Mesuji Dapat WTP Daerah
  • Kapolda Lampung Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-76 Daerah
  • Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Dua Tersangka Penggelapan Rp 455.846.175 Nasional
  • Masyarakat: Soroti Rigid Beton Retak dan Putus Jl. Propinsi Lampung di kabupaten Mesuji Daerah
  • Giat Jum’at Curhat Polsek Rawa Jitu Utara Dengan Tema Sesi Tanya Jawab KABUPATEN MESUJI
  • Lapor Bu Winarti :R. Sakit Mutiara Bunda Unit 2, Mengcovidkan Ibu yang Bersalin, Terlalu Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Ikan Paus Pembunuh, Melahirkan Internasional
  • Pelantikan Persiapan Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih Desa Aji Jaya Bawaslu
  • Ali Yasir St Resmi Lantik 314 Anggota PPS 7 Kecamatan Lingkup Kabupaten Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • POLRES LAMPUNG UTARA AJAK WARGA TINGKATKAN KEKEBALAN TUBUH DENGAN MENGIKUTI VAKSIN DOSIS DUA POLRI
  • Ada Apa Ketua Bawaslu Sambangi Kejari Mesuji Bawaslu
  • Kapolri Pastikan Vaksinasi untuk Buruh Bakal Dipercepat Hingga Akhir Agustus Nasional
  • Acap Kali Transaksi Narkoba,YH Akhirnya Di Ringkus Polsek Abung Semuli Narkotika
  • Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Mutasi Kapolres Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme