Posperanews.com – Lampung Utara – Dua narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, yang sempat melarikan diri saat ini sedang dirawat. Salah satu napi bernama M. Roni kini masih menjalani perawatan intensif di RS Handayani Kotabumi, sementara satu lainnya, Febran, telah dikembalikan ke Rutan pada Sabtu, (11/10/2025).
Sempat beredar kabar bahwa Febran, napi kasus pelecehan seksual, meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Handayani. Namun, pihak rumah sakit membantah informasi tersebut.
“Memang benar ada dua orang napi yang dibawa petugas rutan untuk berobat. Namun, satu di antaranya (Febran) sudah dibawa kembali ke rutan karena hanya mengalami lecet-lecet ringan,” jelas Ayu, Humas RS Handayani, saat ditemui di ruang tunggu pasien.
Sementara itu, Ayu menuturkan kondisi M. Roni masih dalam observasi intensif dan tidak dapat dilihat kecuali oleh petugas rutan serta tenaga medis dari rumah sakit tersebut.
“Sedang diobservasi, Bang. Kalau mau melihat, silakan koordinasi dengan pihak rutan karena tanggung jawab pasien ada di sana,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak keluarga Febran sempat dibuat gusar akibat beredarnya kabar meninggalnya sang napi. Ayahnya, Ersan, bahkan mendatangi Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk memastikan kondisi anaknya.
“Saat kami masuk, dia (Febran) dalam kondisi terbaring di tempat tidur seperti yang ada di rumah sakit dengan tangan diborgol. Namun pas kami datang borgolnya dilepas,” ungkap Ersan, menirukan penuturan anaknya.
Menurut Ersan, Febran mengeluhkan rasa sakit akibat terjatuh saat melarikan diri ke area perkebunan warga. Hal tersebut juga dibenarkan oleh petugas yang mendampinginya.
“Dia mengaku sakit di bagian pinggang, kaki, dan kepala belakang,” jelasnya.
Sementara itu, Sudirman, kakak Febran, mengaku ada sejumlah hal tidak mengenakkan yang dialami adiknya selama berada di dalam rutan.
“Adik saya meminta uang Rp200 ribu kepada saya, dia bilang untuk biaya pindah kamar. Belum lagi sempat disuruh minum air kloset sama tahanan yang lainnya,” tuturnya.
Pihak keluarga berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan meminta petugas rutan lebih memperketat pengawasan serta memperhatikan kondisi para tahanan di dalam.
Saat awak media berupaya menghadiri konferensi pers Kepala Rutan, pihak Humas Rutan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dibatalkan dan hanya akan disampaikan melalui rilis resmi dari pihak rutan.
“Bapak sedang ada Zoom mendadak dengan Kanwil, Bang. Jadi ini ada rilisnya saja,” ujar Dimas Ceasar Peratama, Humas Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Ketua DPC Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Lampung Utara, Juaini Adami, turut menanggapi kabar tersebut. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap serangkaian peristiwa yang terjadi di Rutan Kelas IIB Kotabumi dalam beberapa hari terakhir, mulai dari kaburnya dua napi hingga munculnya isu perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan.
“Ini bukan sekadar masalah kelalaian teknis, tapi juga menyangkut sisi kemanusiaan. Kalau benar ada perlakuan seperti borgol di tangan saat dirawat atau bahkan pemaksaan oleh sesama tahanan, ini harus diselidiki dengan serius,” tegas Juaini.
Menurutnya, setiap warga binaan tetap memiliki hak dasar untuk mendapatkan perlakuan manusiawi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa narapidana bukanlah orang yang kehilangan seluruh haknya, melainkan sedang menjalani proses pembinaan.
“Rutan itu bukan tempat penyiksaan, tapi tempat pembinaan. Negara punya tanggung jawab memastikan hak-hak dasar mereka tetap dijamin, termasuk hak atas kesehatan, keamanan, dan perlakuan yang adil,” ujarnya dengan nada tegas.
Juaini juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung agar segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan di Rutan Kotabumi.
“Kami minta Kanwil Kemenkumham Lampung melakukan investigasi independen. Jangan sampai peristiwa seperti ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.
Selain itu, Pospera Lampung Utara menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga napi apabila terbukti terjadi tindakan kekerasan atau pelanggaran hak selama proses penahanan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kalau terbukti ada kekerasan atau pungli di dalam rutan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup Juaini.(JN/Tim)

