Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • SATRESKRIM UNIT TIPIDTER POLRES LAMPUNG UTARA AMANKAN PENGANGKUT BBM JENIS SOLAR POLRI
  • Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok Kriminal
  • Polres Lampung Utara Himbau Prokes Melalui Awak Media POLRI
  • DPRD Mesuji:Sesalkan Oknum kepala desa, Warga Melihat Dua Kades Dialokasi Perjudian, dan Polisi sudah tau identitasnya. Daerah
  • Teknokra Oprek 2025, Ketua IWO Lampung Ajak Calon Magang jadi Kru Profesional dan Cinta Organisasi Daerah
  • Pemkab Lampung Utara Tindaklanjuti Hilangnya Belasan Rolling Door di Pasar Pagi, Dinas Perdagangan Laporkan ke Polres Daerah
  • KEHILANGAN SATU BUAH STNK MOTOR VARIO 160cc BE.5702.KC SEKITARAN KOTABUMI Daerah
  • Ketua PEKAT-IB: Dengan Hormat KPK Segera Turun Ke Kabupaten Mesuji Dugaan Diskominfo Korupsi Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip

Posted on 11/02/2022 By pospera Tak ada komentar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip

POSPERANEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado.

Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Ali mengatakan, eksekusi dilakukan pada Kamis, 10 Februari 2022.

Diketahui Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ali Fikri menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan Sri Wahyumi terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Januri 2022.(OtoritasNews.id)

“Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1).

Menurut Ali, Sri Wahyumi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa KPK.

Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana badan selama 2 tahun penjara.

Sri Wahyumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9.303.500.000 sejak tahun 2014 hingga 2017. Gratifikasi berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.

Post Views: 1,377
KORUPSI, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Tokoh Pribumi Mesuji dan Wakil Rakyat, Pemkab Mesuji Segera Kembalikan Alun-Alun Simpang-Pematang Penghijauan Seperti Semula
Next Post: Jalan Rusak Parah Akibat Mobil Truk Pengangkut Material Proyek PLTM

Related Posts

  • Ketua Bawaslu,”Eksis Bersama Lapisan Organisasi, Bersama Rakyat Mengawal Demokrasi Di HUT Bawaslu Ke 13 Daerah
  • Kegiatan Upacara Singkat Masuk Kerja, Apri Susanto Berpesan Bawaslu
  • Aklamasi Dwi Christianto Sah Jabat Ketua IWO Periode 2023 -2028 Nasional
  • Budiman Nainggolan, SKM, MM, Demi Mendongkrak PAD Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Daerah
  • Kejuaraan Nasional Judo Piala KASAD Ke XIII 2022, Waka Polres Mesuji Ambil Bagian Nasional
  • Gotong Royong Grib Jaya Mesuji, Menjaga Menjaga Asset Negara Agar Tetap Terawat Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • DPD IMM Lampung Usulkan Gagasan 1 Desa 1 Sarjana Melalui DD, Gubernur Lampung: Saya Sepakat, Pemprov Akan Tindak Lanjuti Daerah
  • Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara Bagikan Bansos Beras 10 kg Kepada Warga Tidak Mampu POLRI
  • Sinergitas Pemantapan Sentra Gakkumdu Bawaslu Mesuji Rapat Koordinasi Bawaslu
  • Kapolres Lampung Utara Bersama Forkopimda Pantau Pengamanan Malam Tahun Baru 2024 Daerah
  • AKP HD Pandiangan, 37 Unit Motor diamankan Saat Penangkapan Praktek Judi Sabung Ayam di Mesuji Desa Simpang pematang
  • Aksi “GASAK” Terkait Dana Hibah Pilkada 2024 Di KPU Kembali Mencuat Daerah
  • Bareskrim Polri Segera Selidiki Dugaan Kebocoran Data 279 Juta WNI POSPERANEWS nasional
  • Awal Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri di Polres Mesuji Lampung, Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme