Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Pemdes Talang Jali Salurkan BLT-DD Bulan Januari, Februari, Maret Dan April Desa Talang Jali Tahun Anggaran 2025 Kepada 25 KPM Daerah
  • Priode April 2025, Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dengan Mengamankan 8 Tersangka POLRI
  • Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolres Lampung Utara Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pam Ops Ketupat Krakatau Bukit Kemuning POLRI
  • Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Lampung Utara Gelar Cooling System di Desa Bandar Sakti POLRI
  • ADVOKAT MUDA INDONESIA BERGERAK LAMPUNG KECAM HOTMAN PARIS HUTAPEA Nasional
  • Presiden RI Joko Widodo, melakukan pertemuan bilateral dengan Kanselir Jerman Angela Merkel secara virtual POSPERANEWS nasional
  • Gempal Mengundang Masyarakat Putar Balikkan Angkutan Batu Bara Nasional
  • Sri Puji Hasibuan Pernikahan dibawah Umur Melanggar UU Perlindungan Anak, dan UU Perkawinan Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip

Posted on 11/02/2022 By pospera Tak ada komentar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip

POSPERANEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado.

Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Ali mengatakan, eksekusi dilakukan pada Kamis, 10 Februari 2022.

Diketahui Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ali Fikri menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan Sri Wahyumi terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Januri 2022.(OtoritasNews.id)

“Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1).

Menurut Ali, Sri Wahyumi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa KPK.

Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana badan selama 2 tahun penjara.

Sri Wahyumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9.303.500.000 sejak tahun 2014 hingga 2017. Gratifikasi berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.

Post Views: 1,376
KORUPSI, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Tokoh Pribumi Mesuji dan Wakil Rakyat, Pemkab Mesuji Segera Kembalikan Alun-Alun Simpang-Pematang Penghijauan Seperti Semula
Next Post: Jalan Rusak Parah Akibat Mobil Truk Pengangkut Material Proyek PLTM

Related Posts

  • Ketua DPC Pospera Lampung Utara Minta Pemkab dan DPRD Tindak Lanjuti Perusahaan Batu di Bukit Kemuning Daerah
  • DPC AWPI Kabupaten Mesuji Gelar Rapat Kordinasi Jelang Rakernas Se-Indonesia Nasional
  • Team Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji Berhasil Mengamankan Tiga Tersangka Bandar Narkoba Daerah
  • Pj.Bupati Mesuji Menerima Audiensi Kepala Desa Se -Kabupaten Mesuji. Nasional
  • Jajaran Polres Mesuji Dan Sat POLPP Jaga Bawaslu Mesuji Di Geruduk Masa Bawaslu
  • Wow…! GRIB Mulai Desak Kejari Atas Dugaan Korupsi Terminal Di KTM KABUPATEN MESUJI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • AKBP Yuli Haryudo S.E, Polres Mesuji, diwakili IPTU Suldi Berkunjung Ke Rumah Warga di Kec. Tanjung Raya Nasional
  • Pemerintah Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap Pertama Kepada 39 KPM DESA
  • Pospera:, Apresiasi Kapolres AKBP Yuli Haryudo. S.E dan Jajaran Polres Mesuji Daerah
  • DPC Ketua LSM Pematank Mesuji Terkejut Dan Soroti Atas Tindakan Pungli Oleh Oknum Kepala SMA 02 Simpang Pematang Dinas Pendidikan
  • Memperingati Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Lampung Utara Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah  POLRI
  • Mengutamakan Prokes, PSHT Kenaikan Sabuk Hijau Berjalan Lancar Daerah
  • Wakili Kapolres Lampung Utara, Kabag Log Hadiri Upacara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI ke-79 Daerah
  • Kawal Nawacita Ir. H. Joko Widodo, POSPERA Investigasi Lokasi Proyek, yang di Dugaan Mar-Up Dana, Proyek Gorong-Gorong 17.011.000.00 Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme