Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Guyuran Hujan Lebat Akibatkan Banjir Meluap Dipermukaan Jalan sekitar 40 cm KABUPATEN MESUJI
  • Pospera Lampura Siapkan Aksi Damai Anti Korupsi Daerah
  • Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Mutasi Kapolres Nasional
  • Diduga Lakukan Pemerasan Dan Penipuan, Tiga Orang Warga Diamankan Polisi Kriminal
  • Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Insiden Kanjuruhan Nasional
  • Gelar Musdessus, Penanaman Jagung Menjadi Fokus Ketahanan Pangan Desa Srijaya Tahun Anggaran 2025 Daerah
  • Kadis Kominfo, Silaturahmi Ke Posko Perjuangan Rakyat Menjalin Sinergi Membangun Kabupaten Mesuji Daerah
  • Kades Cempaka Barat Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek, Didampingi Camat Daerah

SMKN Simpang Pematang Himbau Pengambilan Ijazah Geratis Tidak Boleh Diwakilkan

Posted on 01/06/2023 By Meong 28 Tak ada komentar pada SMKN Simpang Pematang Himbau Pengambilan Ijazah Geratis Tidak Boleh Diwakilkan

Posperanews.com  -MESUJI, Dihari kelahiran PancaSila  SMKN Negeri 1 Simpang Pematang himbau ambil ijazah di pihak sekolah boleh di ambil tapi tidak boleh berwakil dari 2018 sudah diumumkan untuk segera mengambil ijazah tanpa di pungut biaya, isu menahan ijazah tidak ada(1/6/23)

Saidy Rosady mengatakan pihak Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal.

Pasal 31 ayat 1 dan 2

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Lanjut mengatakan

Pasal 31 Ayat 1 – 5 UUD 1945

Pasal 31 ayat 1 dan 2

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 31 ayat 3

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 ayat 4

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

Pasal 31 ayat 5

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. tutupnya

Sedangkan wakahumas SMKN 1 Simpang Pematang tidak adanya penahanan ijazah dan pungutan dana penebusan ijazah yang terjadi di sekolah diberikan secara gratis.

“Kami sudah menghimbau kepada alumni-alumni. Silahkan mengambil semua. Tidak ada dana untuk ambil ijazah,” pungkasnyaIin Hari Kartini S,E.

Post Views: 3,178
KABUPATEN MESUJI, Pendidikan

Navigasi pos

Previous Post: Bawa Banyak Program ” Pj.Bupati Mesuji Kunjungi Desa Sungai Cambai Mesuji Timur
Next Post: Peringatan Hari Lahir Pancasila ke-78 Pj.Bupati Mesuji Menjadi Inspektur Upacara

Related Posts

  • Merugikan Partai Politik KPUD Mesuji Lemahkan Pemilih Pemula KABUPATEN MESUJI
  • Realisasikan DD Desa Mekar Jaya Bangun Rabat Beton Panjang 205.M DESA
  • PAC POSPERA Tanjung Raya Giat lakukan Audeinsi Sambangi Camat Alibatun & Ketua Forum Sunardi KABUPATEN MESUJI
  • Kapolsubsektor Rawajitu Utara Giat Juma’at Curhat di Desa Sidang Way Puji DESA
  • Bravo..! Jelang Menyambut Tahun Baru 2024 Kejari Mesuji Dapatkan Hadiah Terminal Penumpang Tipe C INFRASTRUKTUR
  • Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Membuka MTQ ke-49 Tingkat Provinsi Lampung Di Kabupaten Mesuji KABUPATEN MESUJI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD LAMPUNG UTARA DALAM RANGKA HUT KE‑79 KABUPATEN LAMPUNG UTARA Daerah
  • Tilang Turun Drastis, Kasat Lantas Apresiasi Warga Lampung Utara POLRI
  • Geger Porak-Poranda, Kantor Bupati Lampung Utara Daerah
  • Mucab Ke-II Apdesi Kabupaten Mesuji Begini Haslinya DESA
  • Salah Paham Antara Agus Oren Dan Kadis Kominfo Kabupaten Lampung Utara Berujung Damai Daerah
  • Pospera Geruduk Kantor Bpbd Kabupaten Lampung Utara Daerah
  • Pemdes Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Gelar MUSDESSUS DESA
  • Satu warga Moroseneng DiTembak Orang tak dikenal di kabupaten Mesuji Kriminal

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme