Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Wakil Bupati Hadiri Pelantikan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Lampung Utara Periode 2024–2028 Daerah
  • Bupati Hamartoni Ajak Perbankan Bersinergi Bangun Lampung Utara, Dorong Kontribusi Nyata di Bidang Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Infrastruktur, dan Sosial Daerah
  • Waka Polres”Bentengi Diri Dengan Aqidah Untuk Cegah Radikalisme POLRI
  • Mesuji Lampung: Basis Sabki Kepala Kesbangpol ,”Ragukan Surat AHU Menteri Hukum dan HAM Daerah
  • Polda Lampung Ikuti Kejurnas Waka Polres Mesuji Sampaikan Ini POLRI
  • Dalam Satu Hari Satnarkoba Polres Lampung Utara Amankan Empat Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Di Dua Tkp Narkotika
  • Brigpol Agus Sudirman Bhabinkamtibmas Sambang Silaturahmi Ke-Masyarakat Simpang Mesuji DESA
  • Kapolres Lampung Utara Pimpim Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2025 POLRI

SMKN Simpang Pematang Himbau Pengambilan Ijazah Geratis Tidak Boleh Diwakilkan

Posted on 01/06/2023 By Meong 28 Tak ada komentar pada SMKN Simpang Pematang Himbau Pengambilan Ijazah Geratis Tidak Boleh Diwakilkan

Posperanews.com  -MESUJI, Dihari kelahiran PancaSila  SMKN Negeri 1 Simpang Pematang himbau ambil ijazah di pihak sekolah boleh di ambil tapi tidak boleh berwakil dari 2018 sudah diumumkan untuk segera mengambil ijazah tanpa di pungut biaya, isu menahan ijazah tidak ada(1/6/23)

Saidy Rosady mengatakan pihak Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal.

Pasal 31 ayat 1 dan 2

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Lanjut mengatakan

Pasal 31 Ayat 1 – 5 UUD 1945

Pasal 31 ayat 1 dan 2

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 31 ayat 3

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 ayat 4

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

Pasal 31 ayat 5

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. tutupnya

Sedangkan wakahumas SMKN 1 Simpang Pematang tidak adanya penahanan ijazah dan pungutan dana penebusan ijazah yang terjadi di sekolah diberikan secara gratis.

“Kami sudah menghimbau kepada alumni-alumni. Silahkan mengambil semua. Tidak ada dana untuk ambil ijazah,” pungkasnyaIin Hari Kartini S,E.

Post Views: 3,177
KABUPATEN MESUJI, Pendidikan

Navigasi pos

Previous Post: Bawa Banyak Program ” Pj.Bupati Mesuji Kunjungi Desa Sungai Cambai Mesuji Timur
Next Post: Peringatan Hari Lahir Pancasila ke-78 Pj.Bupati Mesuji Menjadi Inspektur Upacara

Related Posts

  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Apri Susanto Spd.Sh Kembali Terima Kunjungan Anggota Bawaslu Provinsi Bawaslu
  • Terbukti Aspari Kades Wonosari Fiktifkan Dana Desa Daerah
  • Respon Positif Abu Sali Kades Simpang Pematang, Atas Kontrol Teman Media KABUPATEN MESUJI
  • Resmi Pospera Laporkan BSPS, Memyerapan Anggaran Dinas DPRD Selanjutnya Daerah
  • Kali ini Banjir Di Desa Aji Jaya Bukan Main Akibat Guyuran Hujan DESA
  • Yuda Eka Prayoga Hadiri Giat Kemanusiaan Humas PT. Garuda Bumi Perkasa Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Andi Pastikan Kedepannya Disdik, Tidak ada Lagi Pungli Di Mesuji Daerah
  • Pemdes Gunung Raja Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bantuan Pangan Beras Bulan Juni dan Juli Tahun 2025 Kepada 284 PBP Daerah
  • Curanmor Ini Sempat Jadi Buron Selama 23 Hari Bulan Lalu Kini Di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • Respon Cepat Laporan Masyarakat, Kapolres Lampung Utara Kunjungi Warga Yang Sakit POLRI
  • Awasi BBM, Bareskrim Mabes Polri Intruksikan Seluruh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nasional
  • Camat Sungkai Jaya Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di Desa Sukajaya Daerah
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri Serah Terima Pekerjaan Fisik dan Non Fisik Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Suka Jaya Daerah
  • Diduga Bangunan Rabat Beton Asal jadi di Desa Fajar Asri Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme