Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Polres Lampung Utara Amankan 6 Dari 10 Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Kriminal
  • Kades Eka Bayu Prasetya 116 Warga Desa Tebing Karya Mandiri di Vaksin Daerah
  • Ditengah kesibukan aktivitas,Cpns lapas kotabumi Laksanakan ibadah shalat maghrib bersama dengan pegawai Daerah
  • 247 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Siap Dongkrak Ekonomi di Lampung Utara Daerah
  • Mobil Angkut 15 Kg Narkoba, Tak Berkutik di Pintu Tol Simpang-Pematang -Mesuji Hukum
  • Bank Artha Kedaton Di Gegerkan Perampok Tembak 2 Scurity dan 1 Kariawan Hukum
  • Persiapan HUT APEKSI Ke-22, Walikota Eva Dwiana Kunjungan Silaturahmi Ke Kemenpan RB* Nasional
  • Kapolsek Tanjung Raja Adakan Kegiatan Jumat Curhat POLRI

Kapolri Jendral Sigit Tegaskan Ke Seluruh Jajaranya Kenetralan Pemilu 2024

Posted on 12/12/202318/12/2023 By Meong 28 Tak ada komentar pada Kapolri Jendral Sigit Tegaskan Ke Seluruh Jajaranya Kenetralan Pemilu 2024

Posperanews.com Jakarta -18 Desember 2023 Polri menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan sedang atau berat, baru jadi berkas baru sidang nanti. Yang terberat ya ada pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, kepada wartawan, Minggu (17/12/2023).

Agus menjelaskan tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral di Pemilu 2024. Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.

“Kemudian setelah klarifikasi itu kita misalnya ditemukan pelanggaran, dibikinkan LP di Propam, kemudian di buat LP dan dilakukan penindakan,” ujar Agus.

Selain itu, Agus menjelaskan masa penanganan dugaan pelanggaran kode etik terkait netralitas polisi di Pemilu. Agus menegaskan komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat.

“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” sambung dia.

Untuk diketahui, Polri sudah mengeluarkan pedoman perilaku netralitas dalam tahapan Pemilu 2024. Anggota Polri diminta mempedomani aturan tersebut, termasuk soal konten di media sosial.

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” kata Agus.

Agus menjelaskan salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut yaitu larangan berfoto dengan pasangan calon yang berpotensi mengganggu netralitas Polri. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

“Foto bersama paslon, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, media sosial, itu salah satunya,” kata Agus.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” sambung dia.

Lewat media sosial, personel Divisi Propam bersama content creator dari Polri yaitu Pak Bhabin juga sudah memberikan penjelasan lewat video tentang netralitas polisi. Salah satu video menceritakan tentang istri seorang polisi yang diperbolehkan mencalonkan diri di Pemilu namun sang suami yang berstatus polisi tetap harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Ada juga video yang menjelaskan mengenai pose foto anggota Polri. Jajaran personel Polri tidak diperbolehkan pose mengangkat jari yang berpotensi dituduh berpihak ke salah satu calon. Pose foto anggota Polri yang diperbolehkan yaitu pose salam presisi, salam komando, dan salam namaste.

Selain itu, Agus juga menjelaskan mengenai aturan keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024. Agus mengatakan polisi tetap tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis meskipun ada keluarganya yang mencalonkan diri di Pemilu. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.

“Di situ ada aturan bahwa polisi tidak boleh terlibat kegiatan praktis, oleh karena itu ada rambu-rambu yang kita berikan kepada mereka. Di Aceh misalnya ada di Polsek, keluarga ini, dari Polres, dari Propamnya sana sudah mengawasi, sehingga polisi digunakan alat untuk itu, apalagi menggunakan fasilitas seorang komandan, Kapolsek misalnya memerintahkan anak buahnya untuk mengikuti, mengawal,” ujar Agus.

Zainal Abidin pjt

Post Views: 7,596
Nasional, TNI & POLRI

Navigasi pos

Previous Post: Lampura Raih Peringkat Ke-2, Predikat Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Propinsi Lampung
Next Post: Realisasikan DD Desa Adi Luhur Untuk Rabat Beton

Related Posts

  • Ketua Pospera Beriringan Doa Selamat & Sukses PJ Bupati Mesuji Dra. Sulpakar M.M Nasional
  • Eko Hariyanto : Sukses dan Selamat di Lantiknya PJ Bupati Drs. Sulpakar M. M Daerah
  • Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa  Daerah
  • Ketum PP IWO Konsolidasi di Lampung, Siap Menuju Konstituen Dewan Pers dan Rakernas di Bali Nasional
  • Deni Budi Setiawan Kepala Biro Korlap.com minal aidin wal faizin Nasional
  • Kejari Menggala Apa Kabar? Laporan Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji Apa Perlu KPK yang Ambil Alih Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Geger Porak-Poranda, Kantor Bupati Lampung Utara Daerah
  • Widada Target Utama Praktek Mesuj Prostitusi Akan Terus di Berantas Wilayah Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • Tokoh Adat Harap Ardian dan Sofyan Bawa Perubahan Bagi Lampung Utara Daerah
  • Kadis Pertanian: 3 kecamatan Mayoritas Pasang Surut Kalau Telat Tanam Pasti Kesulitan Air!? Daerah
  • Ardian Saputra Pinta Masyarakat Lampura Jaga Persaudaraan Antar Suku Jangan Terpancing Isu Sara Daerah
  • Datangi Kajari, DPC Pospera Lampung Utara Minta Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Dilanjutkan Daerah
  • Kabupaten Mesuji Taman Kehati-Pengajian Akbar di Hadiri Ustad Das’ad Latif KABUPATEN MESUJI
  • Polres Lampura Atensi PPDB SMP-SMA Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme