Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya Raih Penghargaan DESA
  • POSPERA Mesuji Serbu Kejari Berikan Donor Darah KABUPATEN MESUJI
  • Oknum Operator MAN 1 Kotabumi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Perkosa dan Tipu Siswi di Bawah Umur Daerah
  • Pemerintah Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap Pertama Kepada 39 KPM DESA
  • Telah Selesai Pembangunan Sumur Bor Siap Dinikmati Oleh Masyarakat Fajar Baru INFRASTRUKTUR
  • Apri Ingatkan Masyarakat Hati Hati Memilih Wakil Rakyat Pemilu 2024 Nasional
  • Ops Cempaka Krakatau, Polres Lampung Utara Ungkap TO Orang dan Tempat Hukum
  • Trimakasih Pj.Bupati Sulpakar M.M Atas Rencana awal 2023 Bangun Balay Desa Tanjung Mas Mulya DESA

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah dan Kakak Tiri Diringkus Polisi di Way Kanan

Posted on 19/10/2024 By Posperanews Tak ada komentar pada Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah dan Kakak Tiri Diringkus Polisi di Way Kanan

Posperanews – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (18/10/2024).

 

Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) merupakan kakak tiri korban untuk keduanya berdomisili di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 Wib saat korban Mawar (16) bukan nama sebenarnya saat itu masih duduk dikelas VIII SMP.

 

Korban pertama kali dilecehkan oleh TSK S pada saat itu korban sedang mengambil beras didalam kamar rumah TSK, kemudian TSK datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila.

 

Pada bulan Oktober 2023 masih dirumah TSK untuk kedua kalinya TSK melakukan hal yang sama pada saat korban masuk kedalam kamar mandi lalu S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuataan asusila.

 

Berjalan satu bulan pada bulan November 2023 saat korban selesai mandi kemudian diduga TSK mengulangi perbuatannya yang sama dan sejak saat itu TSK sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran dikamarnya.

 

Tragisnya Mawar tersebut mendapatkan perlakuaan yang sama oleh TSK M yang merupakan kakak tiri korban.

 

Diduga TSK M melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.

 

Korban dipanggil oleh TSK M dan korban diajak kedalam kamar tidur, lalu dibujuk rayu oleh TSK menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai dan disitulah M melakukan perbuataan asusila terhadap korban.

 

Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban tersebut Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan TSK S terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib setelah menerima Laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman TSK.

 

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kecamatan Way Tuba dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba.

 

Sementara pelaku M saat itu tidak ada ditempat, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat M sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.

 

Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu *dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut* ,” jelas Kapolsek.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Dan dikarenakan kedua TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya kedua TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” ungkap Kapolsek.

Post Views: 556
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Polres Lampung Utara Gelar Napak Tilas dan Penyucian Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Bumi Ragem Tunas
Next Post: Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Polres Lampung Utara Siaga Ratusan Personel

Related Posts

  • Bupati Lampung Utara Kunjungi BRI Cabang Kotabumi, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah Daerah
  • Bawaslu Mesuji, Audiensi dengan Bupati Mesuji H. Saply Th, Daerah
  • PEKAT IB: Apresiasi Kapolsek Simpang-pematang, Bekuk Pengedar Narkoba Kabupaten Mesuji Daerah
  • Pemdes Lepang Tengah Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Daerah
  • Inalilahiwainalilahi rojiun: Baru Menjabat 20 Hari Bupati Waykanan Tutup Usia: Daerah
  • Mesuji Lampung: Basis Sabki Kepala Kesbangpol ,”Ragukan Surat AHU Menteri Hukum dan HAM Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Amankan Natal 2023, Polres Lampung Utara Terjukan 215 Personel POLRI
  • Ketua Dpc Pospera Menilai Lambatnya Pemerintah Daerah Lampung Utara Dalam Pencegahan Penyakit DBD Daerah
  • Dua Cangkir Kopi di Takdirkan Jumpa di Ibu Kota Indonesia Budaya
  • Rakorbin SDM Polri, Polres Lampung Utara Gelar Bansos dan Penananaman Pohon POLRI
  • Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Mutasi Kapolres Nasional
  • Pak Menteri:”PAMSIMAS Di Kabupaten Mesuji Banyak Gak Jelas Daerah
  • DPC POSPERA dukung Pemda LU dalam Transisi Kepemimpin demi kondisi Lampura yang Kondusif dan Bersinergi  Daerah
  • Safari Jumat, Kapolsek Sungkai Jaya Berikan Himbauan Kamtibmas POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme