Posperanews.com – Kotabumi – Demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Lampung Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan mengoptimalkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini masih menjadi sumber penerimaan daerah cukup signifikan.
Sebagai langkah tegas, Bapenda Lampung Utara menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap 15 desa/kelurahan yang tercatat menunggak PBB sejak tahun 2023 hingga 2024.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lampura, Yogi Apriyanto, SH., MH., dan berlangsung di Aula Kejari.
Kepala Bapenda Lampura, Dr. Hi. Desyadi, SH., MH., menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan berdasarkan tindak lanjut pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Bapenda.
Menurutnya, langkah ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga memberi contoh dan peringatan kepada desa maupun kelurahan lain agar lebih tertib dalam melakukan pembayaran PBB yang wajib disetor langsung ke kas daerah.
“Dengan begitu, pembangunan di Kabupaten Lampung Utara bisa berjalan dengan lancar. Hal ini merupakan bagian dari pendampingan hukum terpadu yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam rangka percepatan realisasi pajak daerah,” ujar Hi. Desyadi, Selasa (30/9).
Dari 15 desa/kelurahan yang dijadwalkan hadir, satu desa tidak memenuhi panggilan yakni Desa Kedaton. Sementara 14 desa/kelurahan lain yang diperiksa di antaranya Kelurahan Kelapa Tujuh, Kelurahan Kota Alam, Kelurahan Tanjung Aman, Kelurahan Kotabumi Udik, Desa Taman Jaya, Desa Alam Jaya, Desa Talang Bojong, Desa Way Wakak, Desa Lepang Besar, Desa Cahaya Negeri, Desa Tanjung Harta, Desa Pengaringan, Desa Bumi Nabung, dan Desa Gunung Betuah.
“Sudah dua tahun ini terdapat tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2023 dan 2024. Kita harapkan pihak desa dan kelurahan segera melakukan pelunasan atas tunggakan tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, Desyadi mengungkapkan hasil pemeriksaan juga menemukan fakta mengejutkan, yakni adanya pajak PBB P2 yang tidak tertagih di masyarakat. Bahkan, sebagian besar dana tersebut justru dipakai oleh oknum aparatur pemerintah desa maupun kelurahan, termasuk pengurus tingkat RT dan LK.
“Dengan adanya pemanggilan ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi aparatur desa maupun kelurahan yang memakai uang pajak PBB P2. Kita harapkan seluruh desa dan kelurahan bisa taat dan melakukan pembayaran PBB P2 tepat waktu langsung ke kas daerah,” pungkasnya.(Tim)

