Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Tingkatkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Lampung Utara Bantu Warga Tanam Jagung POLRI
  • Trimakasih Pj.Bupati Sulpakar M.M Atas Rencana awal 2023 Bangun Balay Desa Tanjung Mas Mulya DESA
  • Puluhan Perwira Polres Lampung Utara Mendadak Dites Urine POLRI
  • Kades Simpang pematang Abu Saly Realisaikan DD 2022 Pembangunan Rabat Beton Dan Sumur Bor DESA
  • Sambut Kemerdekaan RI; Lapas Kotabumi Gelar Persiapan untuk Pembukaan PORSENI WBP Daerah
  • Mewakili masyrakat Pj Bupati Mesuji Sulpakar M.M Sampaikan Keinginananya ke Arinal Gubernur provinsi Lampung KABUPATEN MESUJI
  • Cegah Penyebaran DBD, Polres Lampung Utara Lakukan Foging POLRI
  • Dugaan Beberapa TPS Dapil 5 di Coblos Sendiri Bawaslu

Dalam Sebulan Polda Lampung Selamatkan 100.300 Orang

Posted on 03/06/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Dalam Sebulan Polda Lampung Selamatkan 100.300 Orang

BANDAR LAMPUNG— Posperanews – Jajaran Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Tim Terpadu yang terdiri dari personil gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Badan Narkotika Provinsi (BNP), Bea Cukai, KSKP, ASDP, dan Balai POM, telah berhasil Ungkap kasus penyalah gunaan narkotika, di beberapa lokasi di wilayah provinsi Lampung dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sebanyak 1.300 butir extacy, 69 kg ganja dan 3 kg sabu, berhasil diungkap jajaran Ditres narkoba Polda Lampung beserta tim terpadu, dengan nilai uang dari barang bukti tersebut senilai, 4,83 milyar rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil direktur (Wadir) Direktorat reserse narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi, saat melakukan konferensi pers di gedung Direktorat reserse narkoba Polda Lampung, pada Jumat (03/6/2022) siang.

Winardi mengatakan, para tersangka tersebut masing-masing 4 pelaku pengedar sabu-sabu, 3 pengedar ganja, dan 4 pengedar pil ekstasi.

Dari masing-masing pengungkapan ketiga jenis narkotika tersebut, Winardi mengungkapkan, tim terpadu mulanya berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing inisial RJ dan BA, dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 3 Kg di area Pelabuhan Bakauheni, Senin (23/5/2022) pukul 10.30 WIB.

“Menurut Winardi Untuk jaringan sabu-sabu, barang bukti didapatkan, dari hasil interogasi terhadap para tersangka, rencananya akan dibawa untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian lagi akan dikirim ke Lombok, NTB,”ungkapnya.

Kemudian polisi mengembangkan temuan dengan teknik controlled delivery, dan kembali mengamankan 2 tersangka insial IGS dan IPJ di Hotel Santika, Selaparang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, Winardi menjelaskan untuk pengungkapan kasus ganja 69 Kg, saat itu Kepolisian menerima informasi bahwa ada kiriman ganja sebanyak 69 Kg menggunakan kendaraan bus, untuk dikirim serta diedarkan ke Jakarta dan akan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari informasi yang di dapat tim kita turun kelapangan, dan benar ditemukan 69 paket besar ganja seberat 69 Kg tersimpan dalam 3 kardus besar dan mengamankan 1 orang sopir inisal AG. Hasil pemeriksaan, seluruh ganja tersebut akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

“Selanjutnya Kami lakukan pengembangan dan Tim kita kembali mengamankan 2 tersangka insial AMN dan ERW, selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Wadirnarkoba.

Dari hasil interogasi sementara, 69 Kg ganja tersebut turut berasal dari salah satu daerah Indonesia di bagian barat dan akan diedarkan di Jakarta serta sekitarnya. “Pemilik barang saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” sambungnya.

Winardi melanjutkan, kasus pengungkapan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.300 butir dikemas dalam 13 bungkus plastik dari tangan 4 tersangka masing-masing inisial TSK, IRF, RFK, dan TRM. Mereka ditangkap polisi di Jalan GG. H Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (12/4/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Ekstasi ini didapat dari wilayah Barat juga, tapi akan diedarkan di Lampung, khusus Kota Bandar Lampung,” imbuhnya.

Terhadap pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut, Winardi juga menegaskan ke-11 tersangka tersebut masing-masing akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

“untuk kasus inj, kami masih terus mendalami masing-masing jaringan narkotika, kami juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan segala bentuk temuan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu mewakili Kabid Humas Polda Lampung, Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, mengapresiasi jajaran Polda Lampung dan tim terpadu, dalam pengungkapan kasus kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung khususnya.

“Dalam hal ini keberhasilan dalam ungkap kasus penyalah gunaan narkotika artinya Polda Lampung telah menyelamatkan 100.300 jiwa, dari peredaran narkoba,” kata Rahmad.[Jn/Arm]

Post Views: 1,004
Narkotika

Navigasi pos

Previous Post: Kasus Gratifikasi Bimtek Kepala Desa Tahun 2022 Sudah Masuk Pemeriksaan Kejari Lampung Utara
Next Post: Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

Related Posts

  • Oknum ASN Lampung Utara Di Duga Tersandung Narkoba Narkotika
  • Team Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji Berhasil Mengamankan Tiga Tersangka Bandar Narkoba Daerah
  • Dua Orang Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Di Ringkus Polisi Narkotika
  • Ada Apa Camat Dan Capil Terlibat Urusan Roby Masyarakat Tolak Roby Calon Bawaslu Mesuji Bawaslu
  • Bawa Sabu, Dua Orang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara Narkotika
  • Dalam Satu Hari Satnarkoba Polres Lampung Utara Amankan Empat Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Di Dua Tkp Narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Bertepatan Hari Sumpah Pemuda, 21 Anggota Panwascam Mesuji Resmi Dilantik Bawaslu
  • Pj.Bupati Mesuji Menerima Audiensi Kepala Desa Se -Kabupaten Mesuji. Nasional
  • Akibat Guyuran Hujan Deras Banjir Meluap Kepermukaan Jalan sampai 40 Cm Dapat Respon Langsung Dari Pemda Kabupaten Mesuji DESA
  • Rutan Kotabumi Hadiri Penguatan Tupoksi dan Pertemuan Rutin PIPAS di Lapas Metro Daerah
  • Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Berusia Di Bawah Umur Kriminal
  • Pengendara Sepeda Motor Asal Desa Fajar Asri, Kecelakaan Menghindari Lubang Jln. Kabupaten Mesuji Daerah
  • Dukung Asta Cita Presiden, Polres Lampung Utara Lakukan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar POLRI
  • DPD FK-BP3N Mesuji Siap Dukung FK-BP3N Pusat Kawal Kasus Nasib Honorer Satpol PP Belum Ada Kejelasan KABUPATEN MESUJI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme