Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Pedagang Kaki Lima Dan Warung Terima Bantuan Tunai Dari Pemerintah Melalui Polres Lampung Utara Daerah
  • Jamin Keamanan, Jajaran Polres Lampung Utara Gelar Patroli Objek Wisata POLRI
  • Kehadiran Bawaslu Saat Gelar Rapat, Dari Temuan Meringankan Beban KPU Mesuji Bawaslu
  • Perdana Kerja PJ Bupati, Banyak Masalah Yang di Benai di Kabupaten Mesuji Nasional
  • Satu Pekan, Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Dengan Mengamankan 6 Tersangka Daerah
  • Kegiatan Upacara Singkat Masuk Kerja, Apri Susanto Berpesan Bawaslu
  • DPO Pelaku Curat Berhasil Di Ringkus Polsek Sungkai Utara Kriminal
  • Polres Lampung Utara Bersama Dinkes Monitoring Larangan Penjualan Obat Sirup Di Apotek Daerah

Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Posted on 28/12/202103/01/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Lampung Utara_posnews- Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali berhasil mengamankan dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara menjelaskan untuk pelaku yang pertama SM (40) warga Bumi Nabung Abung Barat dengan korban mawar (nama samaran).

“Pelaku diamankan oleh Anggota PPA di Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat.
Pelaku sempat melarikan diri sejauh 700 meter ke arah kebun dibelakang rumahnya dengan menyeberangi sungai, tetapi setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil diamankan,” kata kasat, Selasa (28/12).

Lanjut Kasat, modus pelaku pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib, pada awalnya korban memesan baju Online dan dan proses COD di tempat pelaku dikarenakan jaraknya lebih dekat, sehingga korban pada saat itu harus menginap di rumah pelaku dan pada saat malam hari pelaku menyuruh korban untuk memasak mie ketika korban sedang ke dapur untuk memasak mie pelaku datang dan membekap korban dan berkata “jangan jerit nanti kakak kamu saya bunuh” kemudian pelaku menyeret korban ke ruang tengah di saat istri pelaku sedang sakit. kemudian pelaku membuka paksa celana korban dan pelaku leluasa melakukan persetubuhan badan terhadap korban.

Kemudian untuk tersangka kedua lanjut kasat, berinisial P (48) warga Suka Mulya Tanjung Raja dimana korbannya Bunga (nama samaran).

“Untuk pelaku P diamankan anggota tampa perlawanan ketika sedang berada di dalam rumahnya,” ujar Eko.

Modus pelaku dimana korban tinggal bersama bibi dan pelaku sejak umur 14 tahun kemudian pada hari Minggu bulan Maret 2020 sekira pukul 07.30 wib saat itu hanya ada pelaku meminta kerik ke korban setelah itu korban ditarik ke dalam kamar oleh pelaku kemudian melakukan persetubuhan tersebut hingga bulan Juli 2021.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Juaini/Arm

Post Views: 935
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: Di Duga Peras Warga, Dua Oknum LSM Diamankan Polsek Bunga Mayang
Next Post: Budiman Nainggolan, SKM, MM, Demi Mendongkrak PAD Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi

Related Posts

  • Bersembunyi di Jawa Tengah, 1 Dari 4 DPO Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Kembali Ditangkap Polres Lampung Utara Kriminal
  • Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kriminal
  • 1×24 Jam Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya Diringkus Polres Lampung Utara Kriminal
  • Penganiayaan di SPBU Raja Basa Bandar Lampung, Pelaku Ditangkap Polisi Kriminal
  • Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan TO Barang Ops Pekat Krakatau 2025 Kriminal
  • Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Jalan Maut Berdarah Mesuji, Belum Ada Tindakan Positif dari Pemerintah dan Polisi KABUPATEN MESUJI
  • Turut Berduka, Kapolsek Abung Barat Melayat Warga Desa Binaannya Meninggal Dunia POLRI
  • Juaini Adami Kritik Kinerja PLN Kota Bumi Lampung Utara Daerah
  • Wujud Kepedulian, Kapolres Lampung Utara Jenguk Personil Yang Sedang Sakit POLRI
  • Proyek Bantuan Pusat Diduga Tidak Sesuai Spek, Pospera Lampung Utara Akan Laporkan ke APH Daerah
  • Laksanakan MUSRENBANG Desa Cahaya Makmur Dan Perubahan RPJMDes Tahun 2022 – 2027 Ke 2022 – 2029 DESA
  • Anggotanya Dilaporkan ke Propam Polda Lampung, Begini Penjelasan Kapolres Lampung Utara POLRI
  • Apa yang terjadi, Rolling Penjabat Awal Tahun 2021 dikabupaten mesuji Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme