Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Apri Susanto Spd.Sh Kembali Terima Kunjungan Anggota Bawaslu Provinsi Bawaslu
  • Tidak Bisa Berkutik, Ketua Bawaslu di Sabangi Kasat Intel dari Polres Mesuji dan LSM Pematank Bawaslu
  • Pj.Bupati Hadiri Acara Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS Kabupaten Mesuji Tahun 2023 KABUPATEN MESUJI
  • Pria 33 Tahun Ditangkap Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Kriminal
  • Lakukan Giat Gencar Pembangunan Untuk Desa Fajar Indah Maju DESA
  • Program ‘Jumat Curhat’, Kapolres Lampung Utara Sambangi Warga Kelurahan Rejosari POLRI
  • GEDUNG SEKRETARIAT PERMANEN HMI CABANG KOTABUMI LAMPUNG UTARA DIRESMIKAN, DIHADIRI BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN FORKOPIMDA Daerah
  • Polisi berhasil membekuk para pelaku perjudian sabung ayam di RK3 Desa Simpang Pematang, Daerah

Hi. Hendra Setiadi Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Posted on 27/10/2025 By Posperanews Tak ada komentar pada Hi. Hendra Setiadi Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Posperanews.com | Lampung Utara – Kasus dugaan penyerobotan lahan sawit seluas 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, yang menyeret nama anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Hi. Hendra Setiadi, S.T., M.H., memasuki babak baru.

Kasus yang dilaporkan pihak pelapor ke Polres Lampung Utara beberapa waktu lalu ini, diduga kuat bermotif pemerasan terhadap politisi tersebut dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.

Tanah yang dipersoalkan merupakan lahan warisan milik almarhum Hi. Djuhri, ayah kandung Hendra, yang sebagian telah dibeli secara resmi oleh almarhum jauh sebelum wafat. Namun, pihak pelapor justru menuduh Hendra melakukan penyerobotan atas lahan itu hingga melaporkannya ke kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/512/B/IX/2024/Polda Lampung/SPK Res LU tertanggal 26 Oktober 2024, dan ditindaklanjuti dengan SPDP Nomor: SPDP/126/IX/RES.1.2./2025/Reskrim tertanggal 9 September 2025.

Meskipun demikian, hingga kini pihak terlapor belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan status tersangka pun belum ditetapkan.

Kuasa hukum Hendra Setiadi menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP atau Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Penyerobotan Tanah.

Tim hukum bahkan menilai laporan tersebut merupakan bentuk tekanan dengan motif ekonomi.

“Masalah ini cukup unik. Mengapa pelapor tidak melaporkan kasus ini saat almarhum orang tua klien kami masih hidup? Anehnya lagi, ada permintaan dana yang cukup fantastis,” jelas kuasa hukum Hendra.

Saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan berjalan secara netral. SPDP yang dikirim ke kejaksaan pun masih kosong atau belum mencantumkan nama tersangka.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan setelah muncul permintaan tebusan Rp1,3 miliar dari pihak pelapor kepada Hendra, yang nilainya dinilai jauh melampaui harga lahan sebenarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Hendra juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Bidang Propam Polda Lampung.

Tim hukum menegaskan kembali bahwa klien mereka tidak melakukan pelanggaran pidana, melainkan menjadi korban upaya pemerasan.

“Fakta hukum menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. Tuduhan penyerobotan tanah hanyalah upaya tekanan dan pemerasan terhadap klien kami,” tegas tim hukum Hendra.

Sementara itu, Hendra menjelaskan bahwa seluruh dokumen jual beli, kwitansi pembayaran, serta surat pernyataan kepemilikan sah masih tersimpan dengan baik.

“Saya ini ahli waris sah. Aset itu bukan milik orang lain, melainkan peninggalan almarhum ayah kami sendiri. Bahkan sebagian bidang telah dibeli resmi sebelum beliau wafat. Mengapa justru kami yang dituduh menyerobot?” ujar Hendra.

Ia menambahkan, tidak ada tindakan sepihak dalam pengelolaan lahan tersebut. Sejak 19 November 2022, seluruh ahli waris telah menandatangani berita acara resmi pembagian dan pengelolaan aset keluarga.

“Semua langkah yang saya ambil atas seizin keluarga besar, bukan tindakan sepihak. Justru kami sedang berupaya menjaga dan melindungi aset keluarga agar tidak dimanfaatkan pihak luar,” tegasnya.

Hendra juga meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak tertentu. Ia menilai tuduhan pidana terhadap dirinya tidak berdasar karena bukti kepemilikan sudah lengkap dan sah secara hukum.

“Kami menghormati proses hukum, tapi jangan sampai fakta warisan keluarga dipelintir menjadi kasus pidana. Jika bukti kepemilikan sudah jelas, semestinya perkara ini bisa dihentikan demi kepastian hukum,” tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa dirinya terbuka untuk berdialog dengan pihak mana pun yang mengklaim hak atas lahan tersebut, asalkan disertai bukti hukum yang kuat.

“Kami siap duduk bersama secara baik-baik. Namun, jika serangan dilakukan dengan laporan tanpa dasar, kami juga siap menempuh jalur hukum atas tuduhan ini,” pungkasnya.(JN/Tim)

Post Views: 474
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Aksi Heroik Warga Lampung Utara: Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros, Tagih Janji Bupati!
Next Post: Desa Negara Agung Capai Pelunasan PBB-P2 100%, Bukti Nyata Kesadaran Pajak Masyarakat

Related Posts

  • Operasi Zebra Polres Mesuji, Memberikan Reward Kemasyarakat Daerah
  • Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang Bisnis
  • Bosen Dua Tahun dapat Opini, Ahirnya Pemkab Mesuji Dapat WTP Daerah
  • Pemdes Cahaya Makmur Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bantuan Pangan Beras Bulan Juni Dan Juli Tahun 2025 Kepada 288 PBP Daerah
  • Membanggakan, Dua Siswa SMA Kemala Bhayangkari Lampung Utara Terpilih dalam Seleksi Paskibraka Provinsi Lampung dan Nasional Tahun 2025 Daerah
  • PANWASLU Kecamatan Sungkai Jaya Lantik 29 PTPS Terpilih Se Kecamatan Sungkai Jaya Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Polda Lampung, Laka Lantas Alami Penurunan Selama Lima Hari Ops Lilin Krakatau 2022 POLRI
  • Ancaman Pidana Menjual Belikan Aset Negara, Fasilitas Umum Sertifikat A/n Sigit  Daerah
  • Ada Apa Ketua Bawaslu Sambangi Kejari Mesuji Bawaslu
  • Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Lampung Utara Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah POLRI
  • Tiidak Segera Kapolri Urungkan Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim POLRI
  • Budiman Nainggolan, SKM, MM, Demi Mendongkrak PAD Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Daerah
  • Membangun Profesionalisme: CPNS Kotabumi Jalani Orientasi Seksi Tata Usaha Daerah
  • Kagungan Dalam Desa Tertua di Kecamatan Tanjung Raya Di Kunjungi PJ Bupati Sulpakar M.M DESA

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme