Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Perdaya Korbannya Hingga Puluhan Juta Rupiah, JD Akhirnya Diringkus Polisi Kriminal
  • Respon Cepat, Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Ringkus Pelaku Pungli di Jalinsum Lampung Utara Kriminal
  • Polda Lampung, Ops Lilin Krakatau 2022 Berakhir POLRI
  • Edi Santosa, Kades DKM Bagi Uang Rp. 300.000 Untuk 71 Keluarga Penerima Manfaat BANSOS
  • Calon Bupati Lampung Utara H. Ardian Saputra, S.H Kunjungi Pemuda Kreatif dan Seniman di Lampung Utara : Dukungan Penuh Untuk Kemajuan UMKM dan Industri Kreatif Daerah
  • Ardian Saputra Silaturahmi Ke Kediaman H Faisol Djausal Daerah
  • *Pilkada 2024, Polisi: Beda Pilihan Boleh, Berantem? Jangan Ya Dek, Ya…* POLRI
  • Camat Hadiri Penebaran Bibit Ikan untuk Mendukung Ketahanan Pangan di Desa Lepang Tengah Daerah

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

Posted on 12/01/2023 By Meong 28 Tak ada komentar pada KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

Posperanews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 buntut kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Kita akan melakukan tindakan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik, perkara ini terkait masalah RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (10/1).

Sepuluh tersangka yang ditahan itu berinisial SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, dan TR.

Penahanan 10 tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari, mulai hari ini hingga 29 Januari 2023.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan, masa penahanan 20 hari mulai dari hari ini sampai 29 Januari 2023,” kata Johanis.

Sepuluh tersangka ini akan ditahan di tiga tempat yang berbeda yakni Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Kavling C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sedangkan untuk 18 tersangka lainnya dalam perkara ini belum ditahan. KPK pun meminta kepada tersangka-tersangka itu untuk kooperatif.

Atas tindakan mereka, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebelumnya, kasus suap pengesahan RAPBD Jambi ini diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu.

KPK mengungkapkan bahwa praktik uang ‘ketok palu’ tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 saja, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 28 tersangka, dan beberapa telah diproses hingga persidangan. Sejumlah pihak yang diproses hukum tersebut terdiri adalah Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, dan pihak swasta.(sumber CNN)

Post Views: 7,979
Internasional, KORUPSI, Nasional, POSPERANEWS nasional

Navigasi pos

Previous Post: Bhabinkamtibmas Brigpol Agus.S Berikan Penyuluhan di Sekolah Tentang Kenakalan Remaja
Next Post: Jajaran Bawaslu Tidak Lepas Dari Pandangan Awasi KPU Mesuji

Related Posts

  • PAC POSPERA Tanjung Raya Hadiri Acara Lokakarya 1 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) Di Desa Brabasan KABUPATEN MESUJI
  • Ketua Marga Adat Mesuji Geram Dengan Fenomena Perpindahan Penduduk Roby Ruyudha Yang Di Dalang ngi Oknum PNS Mesuji Hukum
  • Perdana Sepak Terjang PAC POSPERA Tanjung Raya Wujudkan Peran Fungsi Organisasi Sambung Silaturahmi Ke-Desa KABUPATEN MESUJI
  • Berjalan Sukses RAKERNAS AWPI Di Hotel Jayakarta JL.Hayamwuruk-Jakarta Nasional
  • Warganet Sanjung Tv MNC Group dan ANTV Masih Melayang Diudara Nasional
  • Jepri Ketua DPC POSPERA Mesuji Himbau Instansi Di Mesuji Agar Waspada Bermitra Kepada Oknum Organisasi KABUPATEN MESUJI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Warga ;Alhamdulillah Terimakasih Pak Kades BLT Nya BANSOS
  • Para Alumni LPWI. lahirkan Organisasi Aliansi Jurnalis Nusantara di indonesia Nasional
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri Musyawarah Khusus Penetapan BLT-DD Ekstrem Tahun 2024 Desa Lepang Tengah Daerah
  • Sempat Viral Di Simpang Mesuji, Bos pemancingan Kini Dibalik Jeruji Besi Kriminal
  • Kali ini Banjir Di Desa Aji Jaya Bukan Main Akibat Guyuran Hujan DESA
  • Melinda Wakili Mesuji Dapatkan Juara Pertama Lomba News Presenter Tingkat Provinsi Lampung KABUPATEN MESUJI
  • Apresiasi Relawan, Kapolri: Pandemi Covid-19 Bisa Dilalui Kalau Kita Bersatu! Nasional
  • Apri Ingatkan Masyarakat Hati Hati Memilih Wakil Rakyat Pemilu 2024 Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme