Posperanews.com | Lampung Utara – Kasus dugaan pungutan uang seragam Rp. 700ribu di Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri 4 Kotabumi, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan tajam dari organisasi masyarakat (ORMAS) DPC Pospera Lampung Utara, Senin, (8/9/2025).
Praktik tersebut dinilai merugikan orang tua siswa dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) dan surat edaran gubernur Lampung seperti pada Surat Edaran Tentang Pakaian Seragam Peserta Didik SMA/SMK/SLB dengan Nomor : 800/ 1804 /V.01/DP.2/2025.
Ketua DPC Pospera Lampung Utara, Juaini Adami, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak merugikan masyarakat dan menilai kebijakan tersebut tidak transparan.
“Kami melihat ada indikasi pungli dalam pengadaan seragam ini. Sekolah negeri seharusnya tidak boleh membebani wali murid dengan biaya yang besar tanpa kesepakatan jelas bersama komite,” ujarnya.
DPC Pospera Lampung juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera turun tangan untuk melakukan investigasi. Mereka menegaskan, jika benar terjadi pungutan liar, maka oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan.
Kasus pungutan uang seragam SMA ini kini terus mendapat perhatian publik, terutama dari DPC Pospera Lampung Utara. Pospera berharap transparansi dan akuntabilitas dapat ditegakkan agar dunia pendidikan terbebas dari praktik pungutan yang merugikan rakyat.(JN)

