Lampung Utara, Rabu 2 juli 2025 – Posperanews – Ketua BPD dan anggota BPD Beserta masyarakat meminta Suroto Kades Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara diminta mundur dari jabatannya.
Pada hari kamis pukul 10.00 wib, 40 orang warga desa Abung Jayo mendatangi kantor desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, yang di pimpin oleh Ketua BPD dan beberapa orang tokoh yang ada di desa tersebut.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kepemimpinan kepala desa SUROTO gagal memimpin desa Abung Jayo dan mengendus kentalnya KKN yang ada di desa tersebut.
Adapun sertifikat dan aset desa yang di gadaikan oleh Suroto terpisah dalam bundel terdiri dari 13 sertifikat yang digadaikan oleh oknum kepala desa.
Sewa tanah Bumdes yang di sewakan kepala desa 35jt ditambah sewa pertahun 17.500.000.
Dan lagi uang batu, pasir lebih kurang 100jt yang belum dibayar kepala desa dan PBB itu dari tahun 2024 sampai saat belum dibayarkan ke kas negara.
Terpisah saat dikonfirmasi Ketua Pospera Lampung Utara Juaini Adami menegaskan bahwa kepemimpinan kepala desa Suroto sangat melawan hukum, Maka Ketua Pospera akan melakukan aksi damai pada 8 juli 2025.
“Insya allah kita suarakan suara masyarakat desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan melaporkan hal tersebut ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara, dan Juaini mengatakan hal tersebut sangatlah kental dengan hukum pidana.” Ujarnya.(JN/IB)

