Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Ketua DPC Pospera Lampura Sambut Baik Kehadiran Klinik Rawat Inap Prabu Alam di Lampung Utara Daerah
  • Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai IMM Daerah
  • May Day, Polres Lampung Utara Siagakan Personel POLRI
  • Pospera Lampung Utara menurunkan Tim buat pemantauan penerimaan, PPDB SMA Dan SMK Di Lampung Utara Daerah
  • Deni Budi Setiawan Kepala Biro Korlap.com minal aidin wal faizin Nasional
  • BIMTEK 232 KEPALA DESA MENUAI KRITIKAN KERAS DARI JUAINI ADAMI Daerah
  • Menang Pilpres 2024 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Nasional
  • Menjelang Pilpres Dan Pilkada Tahun 2024 Dpd Pospera Lampung Gelar Rapat Konsulidasi ORGANISASI

Korupsi 211 Juta Rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu, Kejari Lampung Utara Resmi Tetapkan Dua Tersangka

Posted on 29/07/202529/07/2025 By Posperanews Tak ada komentar pada Korupsi 211 Juta Rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu, Kejari Lampung Utara Resmi Tetapkan Dua Tersangka

Lampung Utara – Posperanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dalam proyek Pembangunan Rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu Tahun Anggaran 2022.

 

Kedua tersangka yaitu An. dr. AIDA Fitriah Subandhi, M.Kes Direktur di RSUD H. Mayjend, selaku PPK. Dan Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST selaku Pelaksana Kegiatan yang menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung pada Tahun Anggaran 2022.

 

Adapun pagu anggaran dalam kegiatan tersebut dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.398.538.000,00.

 

Antara lain, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 sebesar Rp 227.323.000,00.

 

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan TA. 2022 sebesar Rp 944.233.000,00.

 

Dan kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000,00.

 

Sebelum dijadikan tersangka, keduanya lebih dahulu melakukan pemeriksaan yang berlangsung sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dengan tersangka yaitu An. dr. AIDA Fitriah Subandhi, M.Kes Direktur di RSUD H. Mayjend, selaku PPK. Dan Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST selaku Pelaksana Kegiatan yang menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung pada Tahun Anggaran 2022.

 

“Hingga saat ini kita telah menetapkan dua orang tersangka An. dr. AIDA Fitriah Subandhi, M.Kes Direktur di RSUD H. Mayjend, selaku PPK. Dan Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, keduanya di lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung. Selasa 29 juli 2025.

 

“Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung, menerangkan, bahwa kedua tersangka yang telah dilakukan penahanan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan selama enam bulan, ditemukan adanya kerugian negara.

 

“Setelah kita lakukan serangkaian penyidikan, telah ditemukan kerugian negara Dua ratus sebelas juta rupiah, dengan pagu anggaran 2,3 milyar rupiah” Terang Kasi Pidsus.

 

Lanjut Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung, memaparkan, bahwa tersangka ID Pelaksana Kegiatan di Lapangan atau rekanan bukan pemenang tender.

 

“Dalam hal ini tersangka An. dr. AIDA Fitriah Subandhi, M.Kes Direktur di RSUD H. Mayjend, selaku PPK. Dan Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, selaku pelaksana kegiatan di Lapangan, bukan pemenang tender” ujarnya.

 

Berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh dua orang saksi tersebut, Tim Penyidik melakukan ekspose dan mendapatkan kesimpulan bahwa telah didapatkan cukup alat bukti.

 

Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dari total nilai pagu Rp 2.398.538.000,00., ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 211.088.277,00.

 

Kemudian selanjutnya, terhadap penetapan Tersangka An dr. AIDA FITRIAH SUBANDHI, M.Kes dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 14 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 Selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.

 

Kemudian terhadap penetapan Tersangka An IRWANDA DIRUSI, A.Md., SE., ST dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 20 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 Selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.(IB)

Post Views: 952
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Rakor bersama Menteri ATR/BPN dan Kepala Daerah se-Lampung
Next Post: Rakor Dilkumjakpol Plus 2025, Langkah Nyata Sinergi Lapas Kotabumi dan Aparat Penegak Hukum

Related Posts

  • Ketua Dpc Pospera Menilai Lambatnya Pemerintah Daerah Lampung Utara Dalam Pencegahan Penyakit DBD Daerah
  • Gaji Karyawan Tidak Dibayar, Ketua DPC Pospera Angkat Bicara Daerah
  • Polres Mesuji Gelar Pasukan, Kesiapan Ops Lilin Krakatau 2020 Daerah
  • Mesuji Lampung: Basis Sabki Kepala Kesbangpol ,”Ragukan Surat AHU Menteri Hukum dan HAM Daerah
  • Akhir Bimtek SIPS, Hermansyah S.HI, M.H Menyerahkan Sebuah Buku Ke Bawaslu Mesuji Daerah
  • Yuda Eka Prayoga Hadiri Giat Kemanusiaan Humas PT. Garuda Bumi Perkasa Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Satres Narkoba Polres Lampung Utara Sita 5,19gr Kristal Putih Diduga Sabu POLRI
  • RT Ilegal Dibiarkan Berjalan 3 Tahun, Siapa yang Bermain di Baliknya? Daerah
  • Hadapi Pemilu 2024, Ini Yang Sudah di Lakukan Polres Lampung Utara Daerah
  • Pemerintah Kecamatan Sungkai Jaya Gelar Operasi Pangan Murah untuk Ringankan Beban Warga Daerah
  • Cek Fakta, Saudara Kandung Komisioner Bawaslu Lampung Jadi Caleg, FWJI : Harus Disampaikan Terbuka Ke Publik Bawaslu
  • H. Denis S, Ketua DPD GRIB Provinsi Lampung Dorong Cepat APH, Tindak Tegas Laporan Pemotongan BPNT di Mesuji BANSOS
  • Lapas Kelas IIA Kotabumi Hadiri HUT Kabupaten Lampung Utara ke-79 di halaman kantor pemkab Lampung Utara  Daerah
  • Dengan Program Binrohtal, Kapolres Lampung Utara Bentuk Karakter Anggota Yang Beriman dan Bertanggungjawab POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme