Lampung Utara – Posperanews – Terkait kasus mantan karyawan di Kantor Notaris Heri Aprizal, S.H., Sp.N. yang diduga tidak menerima gaji selama bertahun-tahun, Ketua DPC Pospera Lampung Utara Juaini Adami angkat bicara, Rabu (23/10/24).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang karyawan berinisial JK yang bekerja di kantor notaris tersebut, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 7, Lampung Utara, tidak menerima pembayaran gaji maupun jaminan BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerjanya, yaitu sejak 2012 hingga akhir 2020.
Juaini Adami menyatakan bahwa Pospera akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran pembayaran gaji terhadap karyawan berinisial JK.
Selain itu, Juaini juga meminta kepada Notaris Heri Aprizal agar menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah gaji yang belum dibayarkan kepada mantan karyawannya.
Menurut Juaini, hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah digantikan oleh Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Ketua DPC Pospera Lampung Utara berharap agar Notaris Heri Aprizal dapat segera menyikapi masalah ini dengan bijak dan menyelesaikannya secara baik-baik. (JN)