Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar hadiri musrenbang RKPD tahun 2024 KABUPATEN MESUJI
  • AMANKAN AKTIFITAS WARGA POLRES LAMPUNG UTARA LAKSANAKAN PAMGATUR POLRI
  • Pospera dan Masyarakat RJU Apresiasi Kerja Cepat Polsek dan Polres Mesuji Daerah
  • Bupati Lampung Utara Resmikan Gedung Tilang Dan Ptsp Kejari Kotabumi Daerah
  • Tokoh Adat Lampung Utara A. Akuan Abung Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Brigjen Pol Helfi Assegaf Sebagai Kapolda Lampung Daerah
  • Presiden Partai Buruh Bakal Turun ke Jalan Demo Protes Kenaikan BBM Nasional
  • Samirun Unggul Dari Rival Lama , Menang Lagi, Masyarakat Tidak bisa Melupakan Kenangan Lalu! Daerah
  • Realisasikan BlT-DD 95 KPM di Desa Jaya Sakti BLT

Tergugat PWO Tak Unggah Jawaban, Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan Berlanjut

Posted on 23/09/2025 By Posperanews Tak ada komentar pada Tergugat PWO Tak Unggah Jawaban, Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan Berlanjut

Posperanews.com | Medan – Sidang Gugatan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diajukan penggugat Yudhistira, dipastikan terus bergulir di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan.

Sesuai jadwal, persidangan keempat akan berlangsung pada Kamis, 25 September 2025 dengan agenda replik dari pihak penggugat.

Anehnya, meski pada persidangan sebelumnya majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena Sihombing telah memberi batas waktu bagi tergugat untuk memasukkan atau mengunggah (upload) jawaban hingga Senin, 22 September 225, namun hal tersebut tidak dilakukan tergugat.

“Sesuai dengan agenda persidangan jadwal yang telah di tentukan majelis hakim, batas waktu untuk memasukkan jawaban atas gugatan adalah Senin, 22 September 2025. Namun sampai hari ini tanggal 23 September 2025 para tergugat tidak mengajukan jawaban,” ungkap kuasa hukum penggugat, Arfan di Medan, Selasa (23/9/2025).

“Kalau tidak ada jawaban, apa yang mau kita sanggah dalam replik nanti. Oleh karena itu kita selaku kuasa hukum penggugat akan langsung mengajukan bukti surat untuk agenda selanjutnya dikarenakan tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk menyanggah gugatan penggugat,” tegasnya.

Didampingi kuasa hukum penggugat lainnya Rudi Hasibuan, Arfan juga menegaskan akan mengajukan keberatan jika pihak tergugat melakukan jawaban melewati batas waktu yang telah ditetapkan majelis hakim

“Kita lihat nanti di e-court. Kalau jawaban itu masuk dari batas waktu yang sudah diputuskan, pastinya kami akan mengajukan keberatan pada persidangan 25 September nanti meskipun keputusan itu mutlak keputusan majelis hakim,” pungkasnya.

Rilis Resmi PP IWO

Nomor: 0194.B/Rilis/PP-IWO/IX/2025

Post Views: 546
Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Lampung Utara Kembali Dipercaya Mewakili Provinsi Lampung Dalam Kegiatan Akademi Keluarga Indonesia Tahun 2025 dengan Meraih Terbaik Dua Nasional
Next Post: Pemerintah Desa Hadiri Peresmian Pura/Sanggah dan Upacara Potong Gigi Keluarga Bapak Made Kodri

Related Posts

  • Jum’at Curhat Kapolsek Simpang Pematang Di Sekertariat Panwaslu Simpang Pematang Bawaslu
  • Insiden Di Desa Way Puji Bukan Organisasi: Jangan ada yang terprovokasi Daerah
  • Irjen Helmy Polda Lampung Menyelidiki Identitas Empat Mayat Tanpa Kepala Hukum
  • Proyek Diduga Asal Jadi, APBDP (DBH) Peningkatan jalan Simpang-pematang Ke Berabasan Kab. Mesuji Daerah
  • Mau Membubarkan Ormas, Permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM Nasional
  • Yuda Eka Prayoga Hadiri Giat Kemanusiaan Humas PT. Garuda Bumi Perkasa Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Personel Polres Lampung Utara Ikuti Tes Kesjas dan Beladiri POLRI
  • Menghadapi El Nino, Produksi Padi di Mesuji Masih Dalam Posisi Aman Ekonomi
  • Pelaku Pencurian Motor di Bukit Kemuning Lampung Utara Berhasil Diringkus Polisi Kriminal
  • Cegah Judi Online, Pejabat Utama Polres Lampung Utara Cek Hp Personilnya POLRI
  • Kapolres Lampung Utara Pimpin Pengamanan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 POLRI
  • PERAMPOK BERSEBO ALA NINJA DIBEKUK POLSEK SUNGKAI UTARA DAN TEKAB 308 POLRES LAMPUNG UTARA Kriminal
  • Pemdes Sri Agung Salurkan BLT-DD Bulan Juni Sampai Juli Desa Sri Agung Tahun Anggaran 2025 Kepada 19 KPM Daerah
  • Ardian dan Sofyan No Urut 02 di Pilkada Lampung Utara 2024 Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme