Posperanews | Lampung Utara – Pemerintah Desa Negara Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh aparatur dan perangkat desa. Hal ini dibuktikan dengan langkah nyata pemerintah desa yang telah resmi mendaftarkan seluruh perangkat dan tenaga kerja desa ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Desa Negara Agung, Salamun, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah desa terhadap jaminan keselamatan dan kesejahteraan aparatur, terutama dalam menjalankan tugas pelayanan publik di tingkat desa.
“Kami ingin memastikan seluruh perangkat desa terlindungi dari risiko pekerjaan, baik kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua. Dengan bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memberikan rasa aman dan jaminan sosial bagi mereka yang setiap hari mengabdi untuk masyarakat,” ujar Salamun.
Melalui program ini, seluruh perangkat Desa Negara Agung mulai dari kepala desa (kades), kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan kepala dusun (Kadus), telah resmi terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan manfaat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Desa juga menambahkan bahwa program ini dibiayai melalui alokasi anggaran dari dana desa (DD) yang telah disesuaikan dalam APBDes Tahun 2025.
“Kami menilai, program perlindungan ketenagakerjaan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mewujudkan desa yang mandiri dan berkeadilan. Dana desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tapi juga untuk pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan aparatur,” jelasnya.
Dengan terealisasinya program ini, Desa Negara Agung menjadi salah satu desa di Kecamatan Sungkai Jaya yang berhasil mendaftarkan seluruh aparatur pemerintah desa ke BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk turut melindungi tenaga kerja desa sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Kami akan terus berupaya menjaga kesejahteraan aparatur desa dan meningkatkan pelayanan publik. Perlindungan sosial adalah investasi bagi keberlanjutan pemerintahan desa yang sehat dan produktif,” tutup Salamun.
Langkah Desa Negara Agung dalam mendaftarkan seluruh perangkat desa ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah desa dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain di Kabupaten Lampung Utara untuk menempatkan kesejahteraan aparatur sebagai prioritas pembangunan manusia.(JN/Tim)

