Posperanews.com | Kotabumi, 10 April 2026 – Dugaan maraknya peredaran ponsel atau alat komunikasi ilegal di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi kembali mencuat ke publik. Isu ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan, terutama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lampung Utara.
Ketua DPC Pospera Lampung Utara, Juaini Adami, menilai bahwa keberadaan ponsel di dalam rutan bukan lagi sekadar isu baru, melainkan sudah menjadi rahasia umum yang kerap diperbincangkan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap barang-barang terlarang yang masuk ke lingkungan rutan.
“Peredaran ponsel di dalam rutan ini bukan lagi hal yang asing. Jika benar terjadi secara masif, tentu ini menjadi persoalan serius karena berpotensi disalahgunakan oleh warga binaan untuk kepentingan yang melanggar aturan,” ujar Juaini saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, penggunaan alat komunikasi secara ilegal di dalam rutan dapat membuka peluang terjadinya berbagai pelanggaran, mulai dari komunikasi tanpa pengawasan hingga dugaan pengendalian aktivitas dari dalam rutan. Hal ini dinilai dapat mengganggu keamanan serta ketertiban, baik di dalam maupun di luar lingkungan rutan.
Lebih lanjut, Juaini menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret dengan menyurati Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Surat tersebut akan berisi permintaan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
“Kami akan segera menyurati kementerian terkait agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong agar pihak terkait meningkatkan pengawasan, khususnya dalam proses pemeriksaan barang bawaan serta pengawasan internal petugas. Menurutnya, penguatan sistem pengamanan menjadi langkah penting untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk alat komunikasi.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi belum membuahkan hasil. Kepala Rutan, Martahan Butar Butar, A.Md.P., S.H., M.M., tidak dapat dihubungi karena nomor WhatsApp yang bersangkutan diketahui tidak aktif. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Pengamanan Rutan, Robi Sugara, S.Tr.Pas., yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi.
Minimnya respons dari pihak pengelola rutan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjawab berbagai dugaan yang beredar serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Pengamat sosial di Lampung Utara menilai bahwa peredaran alat komunikasi di dalam rutan merupakan persoalan yang tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi melanggar aturan, kondisi tersebut juga dapat mencoreng citra lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan warga binaan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan sistematis dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan berjalan optimal. Evaluasi berkala, peningkatan integritas petugas, serta pemanfaatan teknologi pengamanan dinilai dapat menjadi solusi dalam menekan potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi maupun instansi terkait mengenai dugaan maraknya peredaran ponsel di dalam rutan tersebut.(JN/Tim)

