Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Pospera Lampung Utara Silaturahmi Dengan Kantor Imigrasi Daerah
  • Sidokkes Polres Lampung Utara Rutin Cek Kesehatan Personel, Ini Tujuanya POLRI
  • GRI: Soroti Proyek Siluman’ diwilayah Kabupaten Mesuji, diduga Merugikan Negara Daerah
  • BNNK Way Kanan Optimalkan Asesmen Terpadu Atasi Penyalahgunaan Narkoba Daerah
  • Sulpakar Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah KABUPATEN MESUJI
  • IPD Lampung Utara Sidak Pasar Jelang Nataru Daerah
  • Jejak Dirut PLN Plesiran ke Luar Negeri Kembali Terendus, Boros di Saat Presiden Kampanyekan Efisiensi Nasional
  • Hari Pertama Gerakan Pangan Murah Polres Lampung Utara, 2 Ton Beras Habis Dibeli Masyarakat POLRI

Masyarakat Desa Margorahayu Keluhkan Polusi Yang di Akibatkan Oleh Tobong Arang

Posted on 27/08/202227/08/2022 By Meong 28 Tak ada komentar pada Masyarakat Desa Margorahayu Keluhkan Polusi Yang di Akibatkan Oleh Tobong Arang

Posperanews.com -Masarakat MesujiLampung Keluhkan terdampak Folusi Udara Asap dari Tobong Arang milik Warga, di Lingkungan RT 13 RK 4 Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang. Sabtu 27 Agustus 2022.

Resah Keluhan Masarakat sudah pernah di sampaikan ke Pamong setempat, bahkan ke DLH Mesuji namun hingga kini tak ada solusi, dampak Asap yang mengepul dari Crobong Tobong Arang terus menyiksa Warga sekitar.

Mbah Poniyem Warga sepuh di Lingkungan Tobong mengeluhkan, sudah sebulan lebih ia terganggu kesehatanya, sesak nafas dan pedih di mata, sejak Oprasinya Tobong Arang di lingkunganya.
Ia juga berharap pemrintah setembat agar segera tegur pemilik tobong arang agar tidak berlebihan membuat arang sehingga menimbulkan polusi yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat.

Asap yang keluar dari Tobong Arang itu merambah di Pemukiman Masarakat dan ke Perkebunan, hingga sangat mengganggu Aktifitas Warga yang sedang berkebun.

Dan parahnya pemilik tobong arang tersebut di duga memasang bendera di cerobong sehingga membuat bendera kebagnsaan Indonesia menjadi kumuh, dekil dan kotor akibat terkena asap arang yang terus menerus.

Hal ini dapat mengundah persepsi orang lain penghinaan dan pelecehan terhadap bendera, yang seharus nya di pasang dan di kibarkan di tempat yang layak.

Dalam bentuk pelecehan bendera dapat terpidana pasalnya yang di atur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Larangan menghina, merendahkan kehormatan lambang negara diatur dalam Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal tersebut dikatakan “setiap orang dilarang mencoret, menulis, menggambar, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara”. Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 68, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Tentunya dalam hal ini warga berharap kegiatan Tobong Arang itu di hentikan, atau pindah ketempat yang jauh dari Pemukiman Masarakat, dan mohon kepada Dinas yang terkait untuk meninjau ulang, apakah benar sudah mendapat ijin dari Lingkungan. (Tim)

Post Views: 11,969
Nasional, SOSIAL

Navigasi pos

Previous Post: Gelar Sidang Adat, Tokoh Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang : Way Pengacaran Harga Mati
Next Post: Beberapa Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring Petugas

Related Posts

  • Anggota Satpol PP Kabupaten Mesuji di Hari Kesaktian Pancasila Gantung Diri Daerah
  • Pj Bupati Melakukan Ramah Tamah Bersama Organisasi Media Mesuji Nasional
  • Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022 ORGANISASI
  • Kemanusiaan Polres Mesuji Tinjau Lokasi Banjir Nasional
  • Sertijab Kepala Desa Adi Karya Mulya Kecamatan Panca Jaya DESA
  • Kapolri Cek Arus Balik Lebaran di Tol Cikatama Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Operasi Pekat Krakatau 2025: Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Terbanyak di Jajaran Polda Lampung POLRI
  • Kornas Jokowi Meminta Polri untuk Transparan, Membuka Kasus Pemecatan Kompol Yuni Nasional
  • Giat Jum’at Curhat Polsek Simpang Pematang di Desa Margorahayu DESA
  • Menyalagunakan Dana Covid 19 Di Hukum Mati-KPK Datang Ke Lampung Daerah
  • Merayakan HUT Bhayangkara Ke 76 Polri Adakan Lomba Foto Grafi POLRI
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri Loka Karya Mini Tri Bulanan di Puskesmas Cempaka Daerah
  • MESUJI LAMPUNG : Desa Mukti Karya di Duga Mar-Up Anggaran Dana Desa Pembuatan Jalan Rabat Beton Daerah
  • Kabid Propam Polda Lampung Kunjungi Mapolres Lampung Utara POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme