MesujiLampung(PosperaNusantaraNews) Dugaan Mar-Up dana Biaya Operasional Sekolah marak dikabupaten Mesuji Lampung hasil temuan Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia di Lampung (25/7/21)
Dugaan temuan tersebut keseluruhan ada 127 sekolah SD dan SMP ini terjadi di tahun anggaran 2020, dimasa masa pandemi Covid 19 sedangkan dilansir dari (Jakarta/Itjen Kemendikbud) Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menggelar webinar seri ke-5 dengan tema “Seru Belajar Kebiasaan Baru”, Sabtu (25/7).
Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang hadir sebagai narasumber dengan tema pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Pendidikan Normal Baru.
Dalam kesempatan tersebut terutama dalam hal pengawasan penggunaan dana, Chatarina mengingatkan bahwa sekolah agar transparan dalam penggunaan dana BOS. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19.
jika terjadi korupsi dalam masa bencana, ancaman pidananya bisa diancam hingga hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
“Dalam masa Covid-19, disaat pemerintah bersusah payah menggulirkan kebijakan dan pengelolaan keuangan negara, jika ada korupsi termasuk penyelewangan dana dalam BOS memungkinkan dihukum dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,”tegas Irjen.
Lalu apa saja temuan penyelewengan dari penggunaan dana BOS? Menurut Irjen setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang umum ditemui.
Pertama, Kepala sekolah diminta menyetor sejumlah dana kepada pengelola BOS di Dinas Pendidikan atau Kementerian dengan dalih mempercepat pencairan.
“Ini semua hampir terjadi di seluruh daerah. Kami harap Kepala Sekolah tidak lagi melakukan hal ini. Di Bogor saat ini menjadi kasus dan kerugiannya mencapai miliaran,” contoh Irjen.
Selanjutnya, Kepala sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada aparat pengawasan pemerintah untuk menghindari temuan; Penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis; Memandulkan peran komite sekolah untuk mempermudah penggunaan dana; Pembelian dengan kuitansi fiktif; Kepala sekolah menggunakan dana BOS dengan dana pribadi; Sekolah tidak membentuk komite sekolah; Dana BOS hanya dikelola Kepsek dan Bendahara sehingga tidak ada kontrolnya; Sekolah tidak ada transparansi penggunaan dana; Penyusunan RAPBS yang bermasalah karena melakukan markup jumlah siswa; dan Kepala Sekolah membuat laporan BOS palsu.
Guna menghindari hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan pengawasan. Dalam pelaksanaannya tentu Kemendikbud tidak bisa berjalan sendiri.
Peran serta masyarakat juga penting dalam membantu pemerintah untuk bersama mengawal program Bantuan Operasional Sekolah. Misalnya dengan terlibat aktif dalam kepengurusan Komite Sekolah dan memantau penggunaan BOS melalui papan penggunaan dana BOS di sekolah.
“Pengawasan dana BOS harus sangat ketat ,kami sedang membangun sistem sehingga modus-modus tadi bisa ditutup. Misalnya, dana BOS triwulan berikutnya tidak akan dicairkan jika belum membuat laporan dana BOS triwulan sebelumnya.
Jadi, kembali lagi ini kegiatan terkait karakter ini sangat penting, seharusnya tanpa sistem yang dibangun pun tugas amanah harus dilaksanakan secara jujur karena terkait pengelolaan APBN dan APBD yang setiap pesernya bersumber dari rakyat, jangan sampai hal ini menjadi pintu untuk memperkaya diri secara tidak sah,” tutup Irjen(Red)