Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Polres Akan Panggil Kepala Desa Gedung Mulya Daerah
  • Di Duga Korupsi Dana Opnal dan Honor PKD serta Perlakuan Tidak Jujur Dilakukan Oleh Anggota Panwaslu Mesuji Timur Bawaslu
  • OTT Penyelenggara Pemilu, Janjikan Caleg Menang 2024 Nasional
  • Dengan Program Binrohtal, Kapolres Lampung Utara Bentuk Karakter Anggota Yang Beriman dan Bertanggungjawab POLRI
  • Sejumlah Tokoh Lampura Apresiasi Terhadap Kapolri Atas Pengungkapan Kasus Brigadir J Daerah
  • BUMDes Anega Jaya Negara Agung Gelar Penanaman Jagung Ketahanan Pangan untuk Wujudkan Kemandirian Desa Daerah
  • Gelar Musdessus, Budidaya Ikan Patin Menjadi Fokus Ketahanan Pangan Desa Sukajaya Tahun Anggaran 2025 Daerah
  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas Hari Minggu, Sat Samapta Polres Lampung Utara Intensif Patroli Bermotor POLRI

Poligami Kades Tidak Diatur di UU no 6 tahun 2014

Posted on 04/05/202105/05/2021 By pospera Tak ada komentar pada Poligami Kades Tidak Diatur di UU no 6 tahun 2014

Pospera: Kades Mastur Poligami Tidak Langgar UU No.6 Tahun 2014, Kalau ASN Langsung Bisa Di Pecat

PosPeraNews. Mesuji Baru baru ini dihebohkan Kepala desa Berpoligami Kabupaten Mesuji di kecamatan Way Serdang tepatnya Desa Tri Tunggal Jaya.

Dilansir dari berita online sepuludetik.co.id Kepala Desa Tri Tunggal Jaya, Mastur, hanya mampu menghadirkan madu dirumah tangganya.Kalau istri dua, ya sejak dia jadi kepala desa mas, dan sekarang tinggal berdekatan,” terang Ketua BPD Bonari melalui sambungan telponya.

Terpisah, Mastur Kepala Desa Tri Tunggal Jaya, Wayserdang saat dihubungi wartawan membenarkan jika dia memiliki istri baru setelah jadi kepala desa.

“Iya, istri saya dua, dan tidak ada masalah sama istri tua saya, dan sekarang tinggal berdekatan,” ujarnya.

Bahkan sebagai Pejabat Publik, Mastur sempat keberatan dengan pertanyaan wartawan. ” Kok sampean ngurusi rumah tangga saya,” Tutup nya

“Di Sampaikan oleh ketua POSPERA saat awak media konfirmasi melalui telepon singkat “,Keberadaan Kades diatur dalam Undang-undang Desa. “Dalam Undang-undang Desa, tidak ada aturan Kades harus beristri satu.

Beda dengan ASN, kalau ketahuan poligami pasti langsung dipecat,” tegas Eko Hariyanto Ketua POSKO Perjuangan Rakyat menambahkan, jika ketentuan tentang poligami ini diberlakukan, maka banyak Kades yang akan dipecat.

Kalau Pemberhentian Kepala Desa

Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”).

Sedangkan Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Pemberhentian kepala desa dapat terjadi dengan berbagai alasan, yaitu:meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan, karena:

berakhir masa jabatannya;

tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa

Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya:

Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan

membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;

Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, antara lain:

Merugikan kepentingan umum;

membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;

melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

menjadi pengurus partai politik;

menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.tutup Eko)(Redaksional)

Post Views: 3,563
Budaya, DESA

Navigasi pos

Previous Post: Bosen Dua Tahun dapat Opini, Ahirnya Pemkab Mesuji Dapat WTP
Next Post: Melalui Lat Pra Ops Ketupat Krakatau 2021 Tingkatkan Profesionalisme Polri, Polres PESAWARAN

Related Posts

  • Selamat Atas Terpilihnya Anggi Rahayu Sebagai Kades Desa Giri Mulyo Kec. Belitang Jaya DESA
  • Desputra Adami Hadiri Musdesus Desa Suka Jaya DESA
  • Mat Kalu: Desa Sri Tanjung Mengakhiri Tanpa Sinyal Di Tahun 2023 DESA
  • Pemdes Cahaya Makmur Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Berupa Pemberian Bantuan Pangan Beras Kepada 126 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DESA
  • Muslimat Fatayat NU Sukseskan Triwulan di Aji Jaya DESA
  • Kagungan Dalam Desa Tertua di Kecamatan Tanjung Raya Di Kunjungi PJ Bupati Sulpakar M.M DESA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • PEMKAB LAMPUNG UTARA DAN PT SINAR LAUT CAPAI KESEPAKATAN HARGA UBI KAYU: BUPATI TEGASKAN PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN PETANI Daerah
  • M.Teguh Kordiv Data Informasi Lakukan Kunker Di Bawaslu Bumi Ragab Begawe Caram Bawaslu
  • Awali Hari dengan Semangat, Kalapas Kotabumi Gowes Bareng Pagi Ini Daerah
  • Mantap..! Kian Memanas Tim Polda Lampung Langsung Turun Cek Limbah PT. Garuda Bumi Perkasa Gaya Hidup
  • Diduga Kuat Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji, Jadi Sorotan DPD PEKAT IB Daerah
  • Tokoh Adat Harap Ardian dan Sofyan Bawa Perubahan Bagi Lampung Utara Daerah
  • Pelimpahan Berkas Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terjadi di Way Kanan Nasional
  • Personel Polres Lampung Utara Ikuti Tes Kesjas dan Beladiri POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme