Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Ramadhan Berbagi, Polres Lampung Utara Bagikan Sembako dan Takjil POLRI
  • Polres Lampung Utara Gelar Peyuluhan Hukum Kepada Personel Polri POLRI
  • Polres Lampung Utara Terima Kunjungan Tim Mitigasi Pelanggaran Disiplin Bid Propam Polda Lampung POLRI
  • JUAINI SUPORT KANTOR PERTANAHAN NASIONAL DALAM PERCEPATAN PENDAFTARAN PTSL ORGANISASI
  • DPC Pospera Lampung Utara Akan Laporkan DS Ke Polisi Daerah
  • MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan Di Pemilu 2024 Syarat Mutlak Nasional
  • Pemkab Mesuji Harus Tau: Warga Keluhkan Jembatan Gantung Yang Memperhambat Peningkatan Perekonomian Hasil Bumi DESA
  • Pemdes Srijaya Salurkan BLT-DD Tahap Ke- 2 Kepada 55 KPM DESA

Aniaya Anak Di Bawah Umur “G” Di Penjara

Posted on 12/02/202212/02/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Aniaya Anak Di Bawah Umur “G” Di Penjara

Lampung Utara,-Posperanews – Ribut atau cek-cok dengan mantan isteri, seorang bapak inisial “G” (29) warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara tega menganiaya dua anak kandungnya sekaligus yang masih berusia 7 dan 8 tahun

Inisial G Pelaku Penganiaya Anak Di Bawah umur

Tidak sebatas itu, pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah sajam

Terduga pelaku “G” akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 wib setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Pebruari 2022

Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.

Lanjut Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada hari senin 7/2/2022 sekira pukul 10.30 wib dengan kronologis kejadian, terduga pelaku yg merupakan mantan suami pelapor/ korban, datang kerumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya inisial AO (8 th) dan M.A (7th), namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, pelapor / korban harus memberinya uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada “G”, namun saat berada dirumah pelapor/ korban, tanpa tahu penyebabnya terduga G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat pelapor/ korban takut, selanjutnya melapor ke Polisi “imbuh AKP Eko

Saat ini terduga pelaku (G) sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara dan terhadapnya dapat di jerat dengan perkara Penganiayaan tehadap Anak, dan pengancaman menggunakan sajam
yang di maksud dengan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,
Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat. pungkas Kasatres (*juaini/Arman)

Post Views: 1,722
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: ADMINDUK Yang Diduga Tak Berkapasitas Hukum ” istri MR Di Nikahkan Orang Lagi.
Next Post: Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Sekali Dayung Dua Pulau Yang Terlewati

Related Posts

  • Di Duga Seorang Guru Madrasah Tsaniwiah Islamiyah Srimenanti Membully Muridnya Kriminal
  • Gerak Cepat, Kurang Dari 2 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Tim Gabungan Polres Lampung Utara Kriminal
  • Curi Dua Unit Hp dan Uang Milik Korban, Pemuda di Abung Tinggi Diringkus Polisi Kriminal
  • Gerak Cepat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Amankan Motor Korban Begal Kriminal
  • Pria 33 Tahun Ditangkap Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Kriminal
  • Lagi, Empat Pelaku Curat Diamankan Polsek Jajaran Polres Lampung Utara Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Camat Sungkai Jaya Hadiri Penyaluran BLT-DD di Desa Cahaya Makmur Daerah
  • Aliansi Mahasiswa Lampung Dukung KSB Lawan PT AMNT Daerah
  • Gunakan Sim Palsu Saat Berkendara, Sopir Truk Diamankan Polres Lampung Utara Kriminal
  • Polres Tulang Bawang menggelar sosialisasi tentang UU no 2 th 2009 Kabupaten Tulang Bawang
  • Polisi Amankan Perduga Pelaku Penganiayaan Dan Curas Kriminal
  • Kali ini Banjir Di Desa Aji Jaya Bukan Main Akibat Guyuran Hujan DESA
  • Diduga Tidak Seperti Keinginan Menteri, Masyarakat Minta KPK Evaluasi Dinas PUPR Mesuji Daerah
  • Meralokasi Dana Desa 2022 Bujung Buring Baru Bangun Drainase INFRASTRUKTUR

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme