Lampung Utara – Posperanews – Buruknya Pembangunan Jalan Onderlagh Menggunakan Dana Desa (DD) 2025, Di Desa Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Diduga Tak Sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) Dan Terkesan Asal Jadi.
Menurut Hasil Investigasi Media Ini Dan Tim Sekretaris Koordinator Wilayah FORSAL Yudi Rahman, Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh Yang Berada Di Dusun 3 Desa Way Melan Menelan Anggaran Rp. 142.195.000,- Diduga Terkesan Asal Jadi.
Menurut Sekretaris Koordinator FORSAL Yudi Rahman, Hal Itu Dapat Terlihat Dari Teknis Pemasangan Batu Yang Semestinya Berdiri Tegak Akan Tetapi Dipasang Dengan Cara Tertidur Dan Tidak Beraturan Yang Sudah Dipastikan Mengurangi Volume Material Batu, Sehingga Tidak Menjamin Kualitas Pembangunan Dapat Bertahan Lama Bahkan Jauh Dari Kata Standar Spesifikasi Bangunan.
“Parahnya Lagi Pembangunan Jalan Onderlagh Yang Terletak Di Dusun 3 Desa Way Melan Tidak Sesuai Dengan Juknis,” Ujarnya.
Diketahui, Pembangunan Jalan Onderlagh Di Desa Way Melan Dengan Volume : 418 Meter Dengan Pagu Anggaran Rp. 142.195.000,- Bersumber Dari Dana Desa (DD) Tahun 2025.
Maka Diharapkan Kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Khususnya Inspektorat Lampung Utara Dan Aparat Penegak Hukum Wilayah Lampung Utara Baik Dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Tipikor Polres Lampung Utara Dan Penegak Hukum Lainnya Supaya Dapat Mengaudit Dan Mengevaluasi Kembali Proyek-Proyek Yang Dikerjakan Oleh Oknum Kades Way Melan.
Jika Dalam Dugaan Tersebut Ada Kesengajaan Bukan Kelalaian Yang Dilakukan Oknum Kades, Maka Oknum Kades Tersebut Harus Diberikan Sanksi Sesuai Undang-Undang Yang Berlaku.
Hingga Berita Ini Diterbitkan, Kepala Desa Way Melan Belum Dapat Dikonfirmasi. (Red)

