Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Polsek Lambu Kibang dan Team Gabungan TEKAB 308 PRESISI Polres Mesuji, Tuba dan Tubaba Ungkap pelaku pencurian Hewan ternak, 3 ( tiga) Orang pelaku dibekuk Kriminal
  • Diduga Terlibat Korupsi, ME Resmi Ditahan Kejari Lampung Utara Kriminal
  • Pesan WhatsApp Yang Berujung Maut Kriminal
  • Pemdes Bujung Buring Lakukan Pembangunan Draenase DD 2022 DESA
  • Cawabup Sofyan Nonton Bareng Kualifikasi Piala AFC Bersama Kaum Milenial Daerah
  • Kapolres Lampung Utara Bersama Dandim 0412 Cek Logistik Pilkada Kabupaten Lampung Utara Daerah
  • Terduga Pengedar Uang Palsu Di Amankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara Kriminal
  • 100 KPM Dibagikan Oleh Maryuni Kades Tanjung Sari BLT

Hakim Diminta Netral Perkara KDRT Iin Damai Yanti Sarda

Posted on 11/09/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Hakim Diminta Netral Perkara KDRT Iin Damai Yanti Sarda

Lampungutara – Posperanews – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan kekerasan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan, hal ini telah terjadi pada Iin Damai Yanti Sarda beberapa waktu yang silam.

Di konfirmasi, Iin Damai Yanti Sarda pada sabtu malam 10/09/22, kediaman keluarganya di kotabumi lampura, dirinya ‘Iin’ (37), menjelaskan pristiwa yang di alaminya di duga KDRT yang terjadi pada tanggal 14 maret 2022 di Rumah Jalan Teratai No 26 Rt.003.Rw, 008 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atas pristiwa itu ia langsung melaporkan ke polres setempat dan laporan itu langsung di terima dengan Nomor STPL /665/B-1/III/2022/SPKT/Polres Lampura/Polda Lampung.

Semenjak peristiwa itu di laporkan kemudian berkelanjutan dan pada saat ini sudah sampai proses di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara.

“Saya ini adalah korban KDRT dan saya sudah memenuhi panggilan untuk sidang kesekian kalinya sebagai saksi pertama dalam pristiwa ini, sampai saat ini proses hukum masih tetap berjalan dan belum ada kepastian hukum, saya mengharapkan dan berharap kepada Hakim kiranya bisa bersikap netral dan menentukan hukum pada peraturan sesuai Undang-undang yang berlaku” harap Iin.

Di jadwalkan agenda akan sidang berikutnya di PN Kotabumi pada hari rabu tanggal 14 september 2022 yang ke empat kalinya. Pristiwa perkara ini sudah berjalan hampir 7 bulan lamanya sampai saat ini belum ada kepastian hukum terhadap pelaku dengan inisial GR (39) yang di duga melakukan KDRT terhadap Iin Damai Yanti Sarda.

Saya sangat percaya karena masih ada keadilan di negeri ini khusunya pada saya, kiranya terbukti bersalah atas peristiwa ini pelaku bisa segera di berikan sanksi hukuman efek jera atas perbuatanya dan jangan sampai terulang lagi pada siapapun, jika terbukti bersalah tidak di berikan sanksi tegas maka bisa saja akan ada korban berikutnya, jelasnya.

Ada Empat pasal dalam perkara ini – Iin mengungkapkan berdasarkan Nomor B.2779/L.8.13.3/Eoh.3/09/2022.Kejaksaaan Negeri Kotabumi terdakwa GR di duga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, atau Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Semoga Hakim tetap pada acuan dan menetapkan tersangka yang di sangkakan berdasarkan pakta dan pristiwa sehingga dalam membuat putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang berazaskan keadilan.

Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi -C.g.Hakim.

Assalamu’alaikum wrwb.
Ungkapan- (Iin Damai Yanti Sarda).
Kepada yang terhormat PN Kota Bumi yang mulia Hakim terimakasih kiranya bisa mandiri, netral (tidak memihak), kompeten,transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan berdasarkan hukum.

Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban, tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara, dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat.

0leh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim.

Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berkaitan pristiwa atas peristiwa yang menimpa saya sesungguhnya penentuan keadilan berdasarkan salah satu nya adalah putusan hakim yang adil. tutupnya wassalam wrwb.(JN)

Post Views: 917
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: Ngobrol Santai KNPI Lampung Utara Bersama Pattimura
Next Post: Tersangka Ujaran Kebencian Dan Pengancaman Terhadap Wartawan Di Tangkap Polisi

Related Posts

  • Dua Residivis Di Bekuk Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Kriminal
  • TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung, Meringkus Pelaku CURAS Yang Kabur Ke Wilayah Jawa Barat Kriminal
  • Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuh Terhadap Adik Kandung Diamankan Polres Lampung Utara Kriminal
  • Lagi, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curas dan Curat Kriminal
  • Satpam Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung Kriminalisasi Wartawan Kriminal
  • Satresrim Polres Lampura Akhirnya Ringkus ZK Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Para Pengemudi Terganggu Akibat Mobil Masih Tergeletak Memakan Badan Jalan Daerah
  • Lauching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi Nasional
  • Asisten I Hadiri Acara Silaturahim Syawal 1446 H Warga Muhammadiyah Lampung Utara Daerah
  • Camat Abung Tengah Hadiri Acara Pengajian Di Ponpes Dzikrul Ghofilin Daerah
  • Kader Posyandu Desa Cempaka Timur Terima Bantuan Alat Kesehatan, Pakaian Batik, dan Pakaian Olahraga Daerah
  • Kadus 5 Tabak Jaya Angkat Bicara Terkait Isu Dugaan Pencemaran Nama Baik Dusun 5 Tabak Jaya dan Suku Komering, Hairul Udin: Jaman Dulu Daerah
  • Pospera Lampung Utara Gelar Aksi “Selamatkan Lampung Utara” Daerah
  • Modal Minim : BUMDESMA JSA Kecamatan Sungkai Jaya Dapat Laba Belasan Juta Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme