Posperanews.com | Way Kanan – Penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Banyak penyalah guna yang justru menjalani hukuman penjara, bukan rehabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan, Iedwan Mahpi, mengatakan kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya pemulihan. Bahkan, penyalah guna berpotensi kembali menggunakan narkotika hingga terlibat dalam jaringan peredaran.
Ia menjelaskan paradigma hukum saat ini telah mengalami perubahan. Dari yang sebelumnya menghukum, kini beralih pada upaya memulihkan penyalahguna yang dipandang sebagai korban.
“Negara memiliki kewajiban memberikan rehabilitasi medis dan sosial. Penanganan penyalahgunaan narkotika harus berbasis ilmiah, medis, dan hukum,” ujar Iedwan Mahpi, Jumat 3 April 2026.
Menurutnya, program asesmen terpadu menjadi salah satu solusi dalam penanganan kasus narkotika. Program ini dinilai mampu menentukan langkah penanganan yang tepat bagi penyalah guna.
Ia menjelaskan asesmen terpadu merupakan layanan untuk menilai tingkat kecanduan dan peran seseorang dalam jaringan narkotika. Proses ini dilakukan oleh tim medis dan tim hukum secara bersama.
“Melalui asesmen tersebut, akan dihasilkan rekomendasi terkait kebutuhan rehabilitasi. Selain itu, juga dapat menentukan apakah seseorang hanya sebagai pengguna atau terlibat sebagai pengedar,” katanya.
Dia menambahkan, asesmen terpadu juga dinilai dapat membantu mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dengan demikian, penanganan kasus narkotika menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, lanjut Iedwan Mahpi, asesmen terpadu dapat diajukan dalam empat kriteria kasus. Baik dengan atau tanpa barang bukti, serta berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Dirinya menilai, melalui rehabilitasi, penyalah guna narkotika memiliki peluang untuk pulih. Mereka diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.
“Melalui asesmen terpadu, kita wujudkan Indonesia yang sehat dan bebas narkoba,” kata Iedwan Mahpi.(JN/Tim)

