Posperanews.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap aktor publik figur yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung mengamankan tiga orang tersangka berinisial AA, IF, dan F dalam perkara kejahatan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686,00.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Armen Wijaya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang telah diamankan, pihak Pidsus Kejati Lampung menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan anggota legislatif dalam perkara kejahatan anggaran tersebut. Proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.(JN/Tim)

