Posperanews.com | Kotabumi, 4 Februari 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Kabupaten Lampung Utara, Juaini, meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara untuk segera menindaklanjuti keberadaan perusahaan batu yang beroperasi di wilayah Bukit Kemuning.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan warga yang tinggal di Lingkungan Sepuluh RT 01 Desa Sidodadi dan Desa Muara Aman, Kelurahan Bukit Kemuning, yang merasa terdampak karena lokasi perusahaan batu tersebut sangat berdekatan dengan permukiman warga.
Juaini menegaskan bahwa aktivitas perusahaan batu yang berada dekat dengan rumah penduduk berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, serta gangguan kenyamanan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada langkah tegas dan cepat dari pemerintah daerah serta DPRD untuk memastikan operasional perusahaan tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta kepada Pemerintah Lampung Utara dan DPRD Lampung Utara agar segera menindaklanjuti perusahaan batu yang berada di Bukit Kemuning, karena lokasinya sangat berdekatan dengan rumah warga,” ujar Juaini, Rabu (4/2/2026).
Selain itu, Juaini juga menyoroti kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi perusahaan batu tersebut. Ia menegaskan bahwa Pospera tidak akan mentolerir apabila ada anggotanya, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, yang terlibat dalam praktik pembackingan perusahaan yang merugikan masyarakat.
“Kalau ada anggota Pospera, baik di kabupaten maupun di kecamatan, yang membacking perusahaan batu tersebut, tolong segera laporkan kepada kami. Kami tidak akan melindungi siapa pun yang bertindak di luar kepentingan rakyat,” tegasnya.
Juaini menambahkan, dalam waktu dekat dirinya akan segera mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada DPRD Lampung Utara. Surat tersebut bertujuan untuk meminta waktu agar pihak perusahaan terkait dapat dipanggil dan dilakukan hearing bersama DPRD, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami akan segera membuat surat ke DPRD Lampung Utara untuk meminta waktu agar persoalan ini bisa dipanggil dan di-hearing-kan secara terbuka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Juaini menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah serta Dinas Perizinan guna memastikan seluruh perizinan dan kewajiban perusahaan batu tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Insya Allah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Perizinan agar perusahaan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Juaini.
Pospera Lampung Utara, lanjut Juaini, berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha di daerah berjalan sesuai aturan, tidak merugikan warga, serta tidak mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan.(Red/Tim)

