Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Kepala Desa Menutupi Jalan, Terimakasih Teman-teman Media Daerah
  • Diduga Menjadi Pelaku TPPO, Dua Pemuda Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Hukum
  • Kapolres Mesuji Gelar Apel Pasukan Siaga Pengamanan Tahun Baru 2023 di Lapangan Apel Mapolres KABUPATEN MESUJI
  • Mengcovidkan Ibu Melahirkan, Keterangan Kepala Dinas Tulang Bawang Lampung Daerah
  • Desa Cempaka Timur Laksanakan Penyaluran PMT untuk Ibu Hamil dan Balita, Dukung Upaya Pencegahan Stunting Daerah
  • Pospera Lampung Utara Silaturahmi Dengan Kantor Imigrasi Daerah
  • JUAINI MENDUGA ADA YANG TIDAK BERES DI DINAS PUPR LAMPUNG UTARA Daerah
  • SULAIMAN RESMI LAPORKAN W KE POLISI Kriminal

Mantan Kades Di tetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan :Ternyata Segini Uang Yang Di Duga Di Korupsi! 

Posted on 15/07/2025 By Posperanews Tak ada komentar pada Mantan Kades Di tetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan :Ternyata Segini Uang Yang Di Duga Di Korupsi! 

Lampung Utara – Posperanews – Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan Johnsen (52), mantan Kepala Desa Sekipi periode 2015-2021, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara (15/juli/2025).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbani, yang diwakili oleh Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung dan didampingi Kasi Intel Ready Mart Handry Royani, menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Jonsen terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa untuk pembangunan lapangan sepak bola pada tahun anggaran 2018.

 

“Dari hasil penyelidikan yang berlangsung cukup lama, kami menyimpulkan satu orang tersangka. Dalam menjalankan tugasnya mengelola dana desa, yang bersangkutan melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Muhammad Azhari Tanjung.

 

Adapun perbuatan melawan hukum tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), serta analisis harga satuan barang yang tidak sesuai ketentuan.

 

Proyek pembangunan lapangan sepak bola dengan pagu anggaran hampir satu miliar rupiah ini, berdasarkan temuan Tim Inspektorat, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp434.962.250.

 

Pasca penetapan tersangka, Kejaksaan langsung menahan Jonsen di Rutan Kelas II B Kotabumi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Tersangka Jonsen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2021, dengan ancaman pidana subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999,” jelas Azhari Tanjung.

 

Untuk keperluan penyidikan, Jonsen telah ditahan selama 20 hari di rutan (JN/IB)

Post Views: 646
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Usai Santap Makanan Bergizi Gratis: Puluhan Siswa SD di Lampura Di Larikan Ke Rumah Sakit
Next Post: Bupati Hamartoni Ajak Perbankan Bersinergi Bangun Lampung Utara, Dorong Kontribusi Nyata di Bidang Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Infrastruktur, dan Sosial

Related Posts

  • KPK Ali Fikri Benarkan OTT Rektor Perguruan Tinggi Negri di Provinsi Lampung Daerah
  • Kades TKM: Berharap Bisa Memulihkan Perekonomian Masyarakat Daerah
  • Ardian Saputra, Mengunjungi Kediaman Sanjaya Daerah
  • Aksi Damai PGK Lampura, Pemkab Bersikukuh APBD 2026 Sesuai Mekanisme Daerah
  • IWO Lampung Gerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Daerah
  • Satu Pekan, Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Dengan Mengamankan 6 Tersangka Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Kades Berasan Makmur Sri Wahyuni Salurkan 90 KPM BLT-DD BLT
  • Organisasi Grib Jaya Kriminal, Lapor Polda Lampung Budaya
  • Widada Target Utama Praktek Mesuj Prostitusi Akan Terus di Berantas Wilayah Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • Ketua AWPI Lampung Utara Apresiasi Masyarakat Bukit Kemuning Daerah
  • Anggaran Dana Desa Tahap II, di Desa Sinar Laga Atas Usulan Masyarakat Bangun Lapangan Volly Daerah
  • Pemkab Lampung Utara Sosialisasikan Perbup Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas ASN Daerah
  • Kapolres Lampung Utara”Program Penguatan Harkamtibmas Melalui Pokdar Kamtibmas POLRI
  • Polda Lampung Amankan Pemindahan 21 Narapidana Narkotika dari Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme