- Pencurian Arus listrik Belum di Tertibkan Dikabupaten Mesuji, Ada apa?
PosperaNews.com Kabupaten Mesuji Lampung (Register 45) masih meratapi nasibnya warga Desa Simpang Mesuji yang bertempat tinggal wilayah register 45 Kecamatan Mesuji timur kabupaten Mesuji Lampung(7/5/21)
Warga masih meratapi nasibnya minta keadilan korban dari oknum PLN wilayah kabupaten Mesuji akibat dari perbuatannya hampir meninggal karena kesetrum listrik tanpa meteran, karena langsung menyambung ke tegangan tinggi.
“Tolong kami ini orang miskin cari makan aja sulit dan kami kumpulkan uang buat bayar meteran PLN sampai sekarang tidak dipasang, tegah bener kamu orang itu pada kami tutur muji
Saya harap untuk penegak hukum beri kami keadilan sosial agar kami tidak dirugikan dan kami tidak mau dikatakan pencurian arus listrik karena kami bayar, dan kemarin saya hampir aja meninggal karena tersengat listrik tanpa meteran listrik dirumah mamak saya tutup muji
“Menurut pengakuan sejumlah warga yang ditemui diregister 45.aliran listrik yang tidak menggunakan meteran KWH resmi dari PLN itu dipasang oleh petugas PLN sendiri dan kami ini bayar langsung Rp .3 jt. Tutur muji
“Termasuk yang mengambil langsung dari kabel induk. Ada beberapa rumah yang sengaja dipasang meteran KWH atas nama orang lain, dengan tujuan pihak pemasang yang baru tidak perlu membayar ke pihak PLN langsung, langsung pada pengurus kata Gento.(asal desa Margo jadi)
Ungkap Saipul Anwar SH Alvokasi Hukum Posko Perjuangan Rakyat menyatakan melalui via telepon Hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Pencuri listrik sering melakukan aksinya dengan cara menyambungkan arus listrik melalui tiang. Hal ini listrik tidak langsung melewai meteran PLN. Pencurian ini akan mempengaruhi meteran dalam mencatat seberapa besar konsumsi listrik yang mana akan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.Kata Saipul
“Ketua Pembela tanah air Indonesia bersatu (PEKAT IB) Kabupaten Mesuji Lampung Indra Prastiansyha Berharap kepada pihak penegak hukum, Serta pak menteri BUMN untuk segera di usut tuntas oknum PLN yang membuat banyak kerugian di Bumi Ragam Begawe Caram, karena ini bagian dari Korupsi milik Negara tutup Indra
Beberapa Kepala Keluarga (KK) di wilayah register 45 Kabupaten mesuji nekat mencuri listrik langsung dari kabel induknya, tanpa KWH Meteran Listrik Pencurian itu melibatkan oknum pegawai PLN setempat, dengan bayaran Rp 3.juta hingga Rp 3.5 juta dan tidak perlu membayar tagihan bulanan.
Beragam modus yang dilakukan warga. Ada rumah yang menikmati listrik tanpa menggunakan meteran KWH dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ada juga yang menggunakan meteran KWH, namun tidak terdaftar sebagai pelanggan PLN. Mereka memanfaatkan meteran KWH yang sudah tidak dipakai lagi oleh pihak PLN atau tidak terdaftar sebagai pelanggan.
Seharusnya demi keselamatan menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) sebagai alat penyambung listrik dari tiang induk ke rumah warga. MCB tersebut dipasang agar daya yang masuk ke rumah tidak terlalu besar.
Maka dari itu, jadilah pelanggan listri PLN yang baik, tertib membayar tagihan dan menggunakan listrik dengan hemat. Jangan sampai anda menjadi pencuri listrik karena denda mencuri listrik cukup berat.(Redak)