Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Ikut Angkat Keranda Jenazah Pejuang Kamtibmas, Kapolres Akan Cari Pelaku Curas POLRI
  • Brigpol Agus Sudirman Bhabinkamtibmas Sambang Silaturahmi Ke-Masyarakat Simpang Mesuji DESA
  • GMBI Dukung Gempal Sweeping Kendaraan Truk Overload Daerah
  • Bagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 ke 89 KPM Desa Gedung Ram Bantuan Langsung Tunai
  • Kecaman Juga di Suarakan DPP KWIP Atas Dugaan Intimidasi Pada Wartawan di Lampung Utara Daerah
  • Penjual Pisang Mengeluh, Karena PPKM Minat Beli Pisang Berkurang di Mesuji Lampung Nasional
  • Ali Batun Camat Tanjung Raya, Tidak Pernah Kasih Izin Bangunan Liar Daerah
  • Diduga Marak Peredaran Ponsel di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Pospera Lampung Utara Desak Evaluasi Menyeluruh Nasional

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Posted on 15/01/2025 By Posperanews Tak ada komentar pada Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Lampung Utara – Posperanews – Personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Lampung Utara. 

 

Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal S (43), ayah kandung korban Z (18) yang kini sedang mengalami depresi.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan tersangka S telah diamankan anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara di kediamannya, Selasa 14 Januari 2024.

 

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka S tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

 

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022,” kata Kasi Humas, Rabu (15/1/25).

 

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka S mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.

 

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” jelas AKP Budiarto. (IB)

Post Views: 375
Hukum

Navigasi pos

Previous Post: Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak 
Next Post: Ketua Dpc Pospera Menilai Lambatnya Pemerintah Daerah Lampung Utara Dalam Pencegahan Penyakit DBD

Related Posts

  • Diskusi Grib Jaya dan Masyarakat, Dalam Pemahaman Hukum Budaya
  • Masyallah Orang Meninggal Bisa Isi Daftar Hadir di TPS Lampung Barat Bawaslu
  • Dum.! KPK Mengawal Pilkada serentak di Provinsi Lampung tahun 2020 Daerah
  • Klarifikasi Ahang Suyanto Tentang Berita Pencabulan Yang Beredar Salah Dalam Pengambilan Gambar Hukum
  • Teuku Wahyu Ketua PLB & Mengaku Pengacara Bupati Lambar – Diduga Intimidasi Wartawan Akan Dilaporkan Di Polda Lampung Hukum
  • Gelapkan Mobil Warga Abung Selatan, Pelaku Ditangkap Polisi di Jawa Tengah Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • GMBI Lampung Utara Gelar Milad Yang Ke Tiga ORGANISASI
  • Pospera Lampura Tebar 1.500 Takjil dan Layanan Medis Gratis Daerah
  • Bupati dan Wakil Bupati beserta Forkopimda Main Bola Bersama PSSI Lampura dalam Pembukaan Bupati Cup Football Festival 2025 Daerah
  • Kades Desa Tebing Karya Mandiri Dampingi Saat Pembagian BLTDD DESA
  • Polres Lampung Utara Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Petugas Pam, PPS dan PPK POLRI
  • Kapolres Lampung Utara Pantau Langsung Pengamanan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024 POLRI
  • Diduga Bangunan Rabat Beton Asal jadi di Desa Fajar Asri Daerah
  • “Martono” Keselamatan Pengunjung Harus Di Prioritaskan ORGANISASI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme