Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Wakil Ketua TP-PKK, Hj. Devriyana Marda Ardian S. Kom., menghadiri acara Pengajian Rutin Bulanan PC Muslimat NU Lampung Utara Daerah
  • Forum CSR Lampung dan IWO Kolaborasi Berikan Bantuan Korban Banjir di Bandarlampung  Daerah
  • MusrembangDes Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya DESA
  • Wakil Bupati Lampung Utara Tinjau PT. Bumi Waras dalam Rangka Evaluasi Perizinan dan Kepatuhan Usaha Daerah
  • BUPATI LAMPUNG UTARA MELANTIK PELAKSANA DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA (DPPI) PERIODE 2025–2029 Daerah
  • Respon Cepat, Personel Polsek Kotabumi Kota Evakuasi Warga Yang Jatuh di Dalam Sumur POLRI
  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan III Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukajaya Berjalan Lancar Daerah
  • Tokoh Adat Lampung Utara A. Akuan Abung Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Brigjen Pol Helfi Assegaf Sebagai Kapolda Lampung Daerah

Sri Puji Hasibuan Pernikahan dibawah Umur Melanggar UU Perlindungan Anak, dan UU Perkawinan

Posted on 10/06/202110/06/2021 By pospera Tak ada komentar pada Sri Puji Hasibuan Pernikahan dibawah Umur Melanggar UU Perlindungan Anak, dan UU Perkawinan

Sri Puji Hasibuan Pernikahan dibawah Umur Melanggar UU Perlindungan Anak, dan UU Perkawinan

MESUJI (PosperaNusantaraNews.com) Perubahan Undang-undang (UU) Perkawinan yang menyaratkan usia perkawinan laki dan perempuan dari minimal 17 menjadi 19 Tahun berdampak pada meningkatnya jumlah pernikahan dibawah umur.(10/06/21)

Pernikahan merupakan sesuatu hal yang sakral di dalam kehidupan manusia karena harus dipersiapkan secara Matang-matang agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Sebelum memutuskan untuk menikah, ada banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan oleh para pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan, salah satunya menikah dibawah umur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada Pasal 1 mengatur bahwa “Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Di zaman sekarang ini, tidak sedikit yang memutuskan untuk kawin di usia yang terbilang masih cukup muda, di usia awal 20 tahun keatas bahkan dibawah usia 20 tahun, yang mana usia tersebut masih belum cakap menurut hukum.

Kawin di usia muda seringkali dianggap belum matang baik secara mental maupun psikologis karena dikhawatirkan tidak mencapai tujuan perkawinan seperti yang diamanatkan pada UU Perkawinan.

Namun, tidak sedikit juga orang tua yang menginginkan bahkan sampai menjodohkan anaknya agar dapat menikah sedini dan semuda mungkin walaupun belum cakap dimata hukum.

Dari informasi didapat, ada yang nekat menikahkan anak dibawah umur. Terjadi di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji semalam. Seluruh perangkat Desa dari Kades hingga Rukun Tetangga(RT), Rukun Keluarga(RK) bahkan oknum Kades Indraloka pun turut menyaksikan berlangsungnya pernikahan anak dibawah umur tersebut.

Nama kedua pasangan yang menikah dibawah umur yaitu laki laki bernama Herisusanto alias Dalih(26)Tahun status duda Warga Gedung Boga sedangkan yang wanita bernama Saskia Alifia Mecca(14)Tahun warga Register 45 Mesuji dan seorang penghulu yang nekat menikahkan bernama Solikin.

Ketika Awak media konfirmasi ke-Dinas PPPA Mesuji Sri Puji Hasibuan melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan, Waduh kasus ini, Melanggar UU Perlindungan Anak, dan UU Perkawinan. Pengecualian kalau yang perempuan sudah hamil duluan “accident” Kemenag cq KUA menerbitkan surat dispensasi nikah dan bila dalam keadaan normal(tdk terpaksa) pernikahannya bisa dibatalkan, penghulunya bisa dituntut, kata Sri Puji.

Lanjutnya, Standarnya adalah usia min 19 Tahun, jika pernikahan di bawah 19 Tahun bisa asal ada rekomendasi dari pengadilan agama. Batas usia perkawinan yaitu usia 19 tahun.UU no 16 Tahun 2019 yaitu perubahan dari UU no 1 th.1974, ulasnya.

Ketika dipertanyakan soal Pasal, Sri Puji Hasibuan mengatakan, Kena pasal 18 . Uu no 35 Tahun 2014. Pasal 18, Pasal 72 (peran masyarakat) dan pasal 77 (pidana 5 thn, atau denda 100 jt) UU No 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak. Persetubuhan anak dibawah umur. Oh di Gedung Boga toh.. yg jelas nikah dibawah tangan itu. Itu kalo ada yg ngangkat iso2 di kerangkeng sing mempelai laki.. hehe. Bisa diproses ke jalur hukum ini adinda. Dimuat aja beritanya, biar pada tau dan seterusnya gak terulang kembali di masyarakat Wilayah Kabupaten Mesuji, pungkasnya.

Warga Wanita dan Pria ketika dipertanyakan, maklum mas kami hanya orang awam yang tidak tau hal tersebut, mereka menikah dini itu karena anak menantu saya selalu mendesak dan bila tidak dinikahkan akan kabur dari rumahnya atau mau bunuh diri, ujar ibu dari sang pria.

Sedangkan wanita serta lelaki yang menyandang duda itu hanya diam tak bersuara ketika dipertanyakan terkait hal tersebut dan malah lari kedalam kamar atau dapurnya seakan menghindar atau seakan tidak mau dijumpain awak media.(Nvl-Nawacita)

Post Views: 1,269
Daerah, Propinsi Lampung

Navigasi pos

Previous Post: PEKAT IB :Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Respon Penegak Hukum Selamatkan Uang Rakyat
Next Post: Terancam diberhentikan Tidak Hormat Oknum Polri Pemilik 100 butir Ekstasi dan Sempi Rakitan.

Related Posts

  • Peringati HPN Di Kendari Doni Ferwari Fahmi, S.E., M.M.,Wakili Bupati Lampung Utara Daerah
  • JUAINI ADAMI SIAP MENDUKUNG PROGRAM KEPALA BPN LAMPUNG UTARA Daerah
  • DINAS PUPR GELAR AUDENSI DENGAN POSPERA LAMPUNG UTARA Daerah
  • KETUA DPC AWPI LAMPUNG UTARA UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN WABUP LAMPUNG UTARA Daerah
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri Serah Terima Pekerjaan Fisik dan Non Fisik Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Suka Jaya Daerah
  • Sejumlah Tokoh Lampura Apresiasi Terhadap Kapolri Atas Pengungkapan Kasus Brigadir J Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Amankan Pergantian Tahun Baru 2024, Polres Lampung Utara Terjunkan 260 Personel POLRI
  • Tekab 308 Polres Lampung Barat Beserta Polsek Pesisir Amankan Pelaku Curat Kriminal
  • Berikan Rasa Aman, Polres Lampung Utara Gelar Patroli Pemukiman Penduduk POLRI
  • Pelimpahan Berkas Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terjadi di Way Kanan Nasional
  • Demi Masyarakat Kolaborasi Pemerintah Daerah Membuahkan Hasil INFRASTRUKTUR
  • Sat Binmas Polres Lampung Utara Lombakan Keterampilan Anggota SATPAM POLRI
  • Memperingati Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Lampung Utara Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah  POLRI
  • Pemdes Cempaka Timur Gelar Musdes APBDes-P 2025 Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme