Lampung Utara – Posperanews – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi Kabupaten Lampung Utara menggelar Mimbar Bebas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Depan Kantor Pemkab setempat. Jumat (4/7/2025).
Dalam aksi ini mahasiswa diwarnai dengan membakar ban bekas di jalan raya. Bakar ban ini sebagai perlawanan atas ketidak taatan pemerintah daerah terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi.
” Aksi ini sebagai bentuk perlawanan HMI sebab masyarakat hari ini belum makmur tapi melihat pemerintah daerah mengeluarkan anggaran yang besar padahal sudah ada inpres,” kata Koordinator Lapangan aksi, Bayu.
Dalam aksi ini HMI menyampaikan pernyataan sikam sebagai bentuk perlawanan atas ketidak taatan pemerintah daerah.
Berikut pernyataan 6 poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh HMI Cabang Lampung Utara :
1. HMI Cabang Kotabumi menyayangkan pemerintah daerah (bupati dan wakil Bupati) Lampung Utara atas tidak ditaatinya inpres no 1 tahun 2025.
2. Meminta Pemda secara kooperatif menjalankan potensi sanksi sesuai pasal 78 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak menaati aturan pemerintah pusat.
3. Meminta bupati dan wakil bupati lebih cermat dalam pembelanjaan anggaran daerah.
4. Meminta bupati dan wakil bupati peka dengan kondisi dasar masyarakat Lampung Utara.
5. Meminta sekda kabupaten Lampung Utara selaku ketua Baperjakat untuk mengevaluasi kinerja dinas pariwisata dan kebudayaan dijadikan atensi dalam pengelolaan wisata sebagai upaya peningkatan PAD, mengevaluasi dinas pemuda dan olahraga serta mengevaluasi dinas perdagangan mengenai dugaan oknum kepala dinas perdagangan melakukan perbuatan tidak senonoh.
6. Meminta sekda kabupaten Lampung Utara selaku ketua Baperjakat untuk teliti, cermat dalam menempatkan pejabat yang akan diroling secara hati-hati dan harus benar-benar sesuai standar kompetensi. (JN/IB).

