Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Bentuk Peduli, Kapolres Lampung Utara Tinjau Langsung Warga Korban Keracunan Makanan POLRI
  • Wujud Kepedulian, Kapolres Lampung Utara Jenguk Personil Yang Sedang Sakit POLRI
  • Sabet Juara Umum Piala Bergilir Lomba Gema Islami se-Provinsi Lampung, Kapolres Lampung Utara Serahkan Piala Penghargaan Kepada Siswa SMA Kemala Bhayangkari POLRI
  • Melalui Lat Pra Ops Ketupat Krakatau 2021 Tingkatkan Profesionalisme Polri, Polres PESAWARAN Daerah
  • Jamin Perayaan Natal Berjalan Aman Kondusif, Polres Lampung Utara Gelar Apel Siaga Satu POLRI
  • Desa Fajar Baru Mulai Beralih Kepada Pelayanan Berbasis Online DESA
  • Laka Lantas Jl. Lintas Timur KM 172 Akibatkan 1 Korban Jiwa Mrninggal Dunia KABUPATEN MESUJI
  • Guna Mendorong Program Ketahanan Pangan, BUMDes Lampung Jaya Desa Sukajaya Tebarkan 22000 Bibit Ikan Patin Daerah

Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!

Posted on 30/08/2025 By Posperanews Tak ada komentar pada Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!

Posperanews.com | Lampung Utara – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru setelah sang suami, Subli alias Alek, melaporkan balik istrinya dengan tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum Amelia menilai langkah tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.

“Proses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas adalah korban KDRT oleh suaminya, Subli alias Alek, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, Jumat, 29 Agustus 2025.

“Harus diingat bahwa Amelia adalah korban awal KDRT; kenapa malah dilaporkan balik/dijadikan terlapor dalam perkara KDRT yang dialaminya,” lanjut Yuli.

Menurut Yuli, laporan balik itu hanya untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban.

“Padahal klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan. Tuduhan tersebut mengada-ada,” ujarnya.

Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan memastikan segera mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, serta Komnas Perempuan bagi Amelia.

Amelia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan aksi balasan hingga menyebabkan luka pada Alek.

“Dua hari setelah kejadian KDRT, mereka sempat bertemu. Saat itu Alek tidak ada luka sama sekali, kecuali jari kelingking yang sebelumnya terkena cangkul. Jadi klaim luka akibat perlawanan klien kami tidak benar,” jelas Yuli.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya upaya penyidik untuk menyita handphone milik Amelia maupun kuasa hukumnya.

“Tindakan itu tidak semestinya terjadi, karena menyangkut kerahasiaan profesi advokat. Kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tegasnya.

Selain itu, Yuli mengkritisi permintaan penyidik agar Amelia bersumpah di bawah Al-Qur’an dalam tahap penyelidikan.

“Sumpah dalam proses hukum pada umumnya berlaku bagi saksi di tahap penyidikan, bukan untuk terlapor. Bahkan dalam persidangan pun, terdakwa tidak disumpah. Jadi permintaan tersebut tidak tepat,” jelasnya.

Yuli berharap Kapolres Lampung Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

“Penegak hukum seharusnya berpihak pada korban. Kami juga sedang mengkaji adanya dugaan keterangan palsu dari pihak Alek dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Amelia melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan di Jalan Dwikora Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning. Laporan disertai hasil visum dan keterangan yang menyebut adanya luka lebam di wajah, hidung, mulut dan kepala, serta adanya luka bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan.

Peristiwa itu disebut dipicu perdebatan soal penjemuran kopi yang berujung pemukulan berulang kali oleh Alek terhadap Amelia. Akibat kejadian tersebut, Amelia mengalami trauma berkepanjangan dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini.

“Setiap masyarakat yang membuat laporan polisi, akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti-alat bukti,” kata Apryyadi.

Terkait persoalan rekaman saat pemeriksaan, ia menjelaskan ada aturan larangan perekaman di ruang penyidikan.

“Dalam proses pemeriksaan, penasihat hukum dari terlapor diduga merekam atau memvideo proses pemeriksaan. Anggota kami menghimbau supaya tidak merekam, karena di ruang penyidikan kami memang tidak diperbolehkan untuk merekam proses pemeriksaan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Soal sumpah, Apryyadi menegaskan hal itu diatur dalam KUHAP.

“Setiap saksi yang diperiksa, penyidik berwenang untuk melakukan berita acara sumpah,” tandasnya.(JN/IB)

Post Views: 114
Hukum

Navigasi pos

Previous Post: Bentuk Belasungkawa, Polres Lampung Utara Bersama Ojol, Mahasiswa dan LSM Gelar Sholat Ghoib Hingga Doa bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan
Next Post: Komplotan Pembuatan SIM Palsu Antara Provinsi Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Related Posts

  • Supardi Kades Simpang mesuji Serahkan Senpi Rakitan Kepada Kasat Lantas Polres Mesuji DESA
  • Relawan Ir. H Joko Widodo Berharap KPK Bongkar Bansos Sampai Ke Tingkat Desa Daerah
  • Bangun Senergisitas POSPERA dan POLSEK Tanjung Raya Daerah
  • Ada Apa Camat Dan Capil Terlibat Urusan Roby Masyarakat Tolak Roby Calon Bawaslu Mesuji Bawaslu
  • SAT Intelkam Bersama Anggota Dan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Hukum
  • Niat Baik PLT Ketua Apdesi Tidak Membuahkan Hasil, Dep Berharap Laporanya diproses di Polres Mesuji Aja BANSOS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Hut Tekab 308 ke-10, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Gelar Syukuran dan Bagikan Nasi Kotak Kepada Ojol serta Masyarakat POLRI
  • Miris’ Diduga kepala desa gunung betuah Murni” mengundurkan diri sebagai kepala desa gunung betuah kecamatan Abung barat kabupaten Lampung Utara, lantaran tidak tahan pening menjabat sebagai kepala Desa. Daerah
  • Tim Puskeu Polri Gelar Asistensi Fungsi Keuangan Dan Bimtek Di Polres Lampung Utara Polda Lampung
  • Gerak Cepat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Amankan Motor Korban Begal Kriminal
  • Terduga Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Diamankan Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Kriminal
  • Pemdes Sukajaya Gelar Acara Musdes Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun Anggaran 2024 Desa Sukajaya  DESA
  • Camat Sungkai Jaya dan Sekretaris Kecamatan Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP 2024 Daerah
  • LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme