Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Didampingi Iwan, Ketua Forum Pers Independen Indonesia Lampung, Yuheri Resmi Laporkan Akun IG PLB Ke Polda Lampung Daerah
  • Sosok Tiara Anak kuntilanak Ini Jadi Sorotan Publik Nasional
  • Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polres Lampung Utara Gelar Apel Konsolidasi Sabuk Kamtibmas POLRI
  • Akibat Pamerkan Kelaminya Di Hadapan Para Siswi, BS Ditangkap Polisi Kriminal
  • Apri Ingatkan Masyarakat Hati Hati Memilih Wakil Rakyat Pemilu 2024 Nasional
  • NADIKIYANG PUN MINAK YANG ABUNG, A.AKUAN ABUNG BERSAMA LASKAR LAMPUNG INDONESIA LAMPUNG UTARA MINTA STOP AKTIVITAS PENAMBANGAN BATU BERPOTENSI MERUSAK MAKAM LELUHUR Daerah
  • APH Tutup Mata’ Rabat Beton Di Kabupaten Mesuji Asal Jadi, Baru 6 Bulan Sudah Hancur Bertaburan Daerah
  • Evaluasi Kabupaten Layak Anak, Mesuji Targetkan Tahun Depan Naek Peringkat KABUPATEN MESUJI

Kapolres Berserta Jajaran Tangkap Dua Orang Membawa 4 KG Sabu di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji

Posted on 31/10/2021 By pospera Tak ada komentar pada Kapolres Berserta Jajaran Tangkap Dua Orang Membawa 4 KG Sabu di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji

Mesuji Lampung Posperanusantaranews- Polres Mesuji mengadakan Press Rilis terkait penangkapan pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika di Alun – Alun Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (31/10/2021).

Press Rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik dan di hadiri oleh Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Kav Joko Sunarto S.sos, M.Han, Bupati Mesuji Saply TH, Sekertaris Daerah Mesuji Syamsudin S.Sos, Ketua DPRD Mesuji yang di wakili oleh Suyadi, Seluruh PJU Polres Mesuji dan Kasat Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K beserta anggota.

Dalam Press Rilisnya Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik menerangkan, Team gabungan Restik Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya, telah berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Sabu – Sabu, Kamis (28/10/21) malam, sekira Pukul 19.00 Wib di Jalan Lintas Wira Laga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Adapun identitas pelaku dengan inisial HS (33) jenis kelamin Laki-laki, dan FW (28) jenis kelamin Perempuan keduanya warga berasal dari provinsi Riau.

Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika sebagaiman di maksut dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” Terang Kapolres.

Lebih lanjut terang Kapolres, adapun Kronologis penangkapan Pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib Satuan Res Narkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polres mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya dipimpin Kasat Res Narkoba Mesuji IPTU M. Nufi, S.Tr.K, melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ di Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, karena di duga melakukan tindak pidana narkotika yang di dalamnya terdapat seorang pria dan diketahui bernama HS dan seorang wanita yang diketahui FW, ” Jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung merek POLO DJ warna hitam, yang berada di bawah lantai kursi mobil samping supir yang berisikan 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah plastik warna merah masing-masing terdapat 2 (dua) bungkus teh cina bertuliskan QING SHAN, yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,150 kg, 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna merah muda ditemukan dari tangan saudari FW, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah dan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna biru ditemukan pada cup folder mobil.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” Pungkasnya.(Wandi)

Post Views: 1,025
Daerah, Narkotika

Navigasi pos

Previous Post: Kejari Leonardo Adiguna: Perkembangan Laporan 4 Organisasi Dugaan Korupsi Diskominfo Mesuji Lampung Masuk Tahapan
Next Post: Samirun Unggul Dari Rival Lama , Menang Lagi, Masyarakat Tidak bisa Melupakan Kenangan Lalu!

Related Posts

  • Pospera Mendukung Ormas Gempal Dan Pihak Yang Berwenang Untuk Mensweping Truk Bermuatan Overload Daerah
  • Resmikan Rumah Negara, Dirjen Imigrasi: semoga bisa memberikan rasa nyaman dan aman bagi pegawai yang bertugas Daerah
  • Pospera dan Masyarakat RJU Apresiasi Kerja Cepat Polsek dan Polres Mesuji Daerah
  • BUPATI LAMPUNG UTARA KUNJUNGI BUMDES FAJAR GADING LESTARI DI KEMBANG GADING, SIAP WAKILI LAMPUNG DI TINGKAT NASIONAL Daerah
  • Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Geledah Lingkungan Pemkab Mesuji Daerah
  • Diklat STAI Diharapkan Menjadi Angin Segar bagi Mahasiswa Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Teguh Priono Kades Aji Jaya Bagikan BLT-DD 92 KPM BLT
  • Desa Mekar Jaya Wakili Mesuji Persiapan Ajang Lomba P3KSS Tingkat Provinsi Lampung Gaya Hidup
  • Satu Minggu, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Mengungkap 2 Kasus Curas Yang Menonjol Dalam Hitungan Jam POLRI
  • Demi Masyarakat Kolaborasi Pemerintah Daerah Membuahkan Hasil INFRASTRUKTUR
  • Kantor BPKAD Lampung Utara Adakan 3 Harinya Atas Berpulang Ke Rahmatullah Kabid Anggaran Almarhum Gunawan Daerah
  • Polres Lampung Utara Terima Kunjungan Tim Mitigasi Pelanggaran Disiplin Bid Propam Polda Lampung POLRI
  • Kapolres Lampung Utara Hadiri Kegiatan Ramah Tamah Menjelang Akhir Masa Jabatan Pj. Bupati Lampung Utara Daerah
  • Kapolres AKBP Teddy Rachesna Pimpin Sertijab 2 Kabag, 2 Kasat dan 3 Kapolsek di Jajaran Polres Lampung Utara POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme