Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Untuk Kinerja Kapolres mesuji DPC Pospera Kabupaten Mesuji Eko Haryanto Katakan Ini POLRI
  • Respon Cepat Aduan Masyarakat, Panglima TNI dan Kapolri Luncurkan Hotline 110  POSPERANEWS nasional
  • Pemdes Cempaka Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Berupa Pemberian Bantuan Pangan Beras Kepada 342 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DESA
  • PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA RESMI LUNCURKAN SP2D ONLINE TERINTEGRASI DENGAN SIPD-RI DAN BANK LAMPUNG Daerah
  • Dua Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Lampung Utara  Daerah
  • Ketua PAC Berkomitmen Buat Mencari Bukti Di 8 Desa Yang Ada Di Kotabumi Utara Daerah
  • Diklat STAI Diharapkan Menjadi Angin Segar bagi Mahasiswa Daerah
  • Sambut Kemerdekaan RI; Lapas Kotabumi Gelar Persiapan untuk Pembukaan PORSENI WBP Daerah

Diduga Cabuli Cucu, Kakek 51 Tahun Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Posted on 27/12/202103/01/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Diduga Cabuli Cucu, Kakek 51 Tahun Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Lampung Utara _posnews– Seorang pria berinisial P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara karna diduga telah mencabuli cucu sendiri berusia 3 tahun.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

“Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya,” kata Kasat Resrim Eko saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.

“Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku,” ujar Kasat.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.

“Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, ” ucap AKP Eko.

Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka P ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Eko.
Juani/prm

Post Views: 1,205
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: Lapor APH!! Di Desa Adi Luhur Kec Panca Jaya, Proyek Program Kotaku Jadi Keluan Masyarakat, di Duga Asal jadi Karena Sudah Rusak
Next Post: Berkomentar kurang pantas di medsos ASN dinas pendidikan lampung utara meminta maaf

Related Posts

  • Sempat Buron, Pelaku Spesialis Curat Ranmor Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Kriminal
  • Marathon,Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curas Kriminal
  • Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kembali Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Viral di Sungkai Utara Kriminal
  • Oknum PNS Mesuji Diduga Palsukan KK dan KTP Suami Tanpa Izin Kriminal
  • Respon Cepat, Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Ringkus Pelaku Pungli di Jalinsum Lampung Utara Kriminal
  • Perdaya Korbannya Hingga Puluhan Juta Rupiah, JD Akhirnya Diringkus Polisi Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Satu Pekan, Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Dengan Mengamankan 6 Tersangka Daerah
  • Forum CSR Lampung dan IWO Kolaborasi Berikan Bantuan Korban Banjir di Bandarlampung  Daerah
  • Juaini Berharap Antara Bpn Dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Bisa Bekerja Sama Dengan Baik Daerah
  • Desa Cempaka Barat Salurkan BLT-DD Juli–Oktober 2025 kepada 16 KPM dan Bagikan PMT Tahun Anggaran 2025 Daerah
  • AKBP Ade Hermanto SH, S.IK, Wujud Kepedulian Kepolisian Untuk Masyarakat POLRI
  • Sinergitas Pemantapan Sentra Gakkumdu Bawaslu Mesuji Rapat Koordinasi Bawaslu
  • Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Dr.Ir.H.Muhammad Taufiq.SH.,M.Sc Secara Resmi Mengukuhkan Pengurus PSHT Cabang Ponorogo Nasional
  • Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme