Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Universitas Muhammadiyah Kotabumi Jalin MoU dan MoA Dengan Polres Lampung Utara Daerah
  • Akibat Pamerkan Kelaminya Di Hadapan Para Siswi, BS Ditangkap Polisi Kriminal
  • 63 KPM Desa Tanjung Beringin Terima BLT DD Tahap II BLT
  • Pospera Lampung Utara”Lapor Pak Mentri Manager Up3 Pln Kota Bumi Lampung Utara Wiltrid Sahat P Siregar Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik BUMN
  • Penganiayaan di SPBU Raja Basa Bandar Lampung, Pelaku Ditangkap Polisi Kriminal
  • Polres Mesuji Gelar Rapid Antigen gratis, Guna Menekan Penyebaran Covid-19 Daerah
  • Mengutamakan Prokes, PSHT Kenaikan Sabuk Hijau Berjalan Lancar Daerah
  • Personel Polsek Sungkai Selatan Jamin Keamanan Warga Yang Beribadah di Gereja GKSBS Daerah

Aniaya Anak Di Bawah Umur “G” Di Penjara

Posted on 12/02/202212/02/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Aniaya Anak Di Bawah Umur “G” Di Penjara

Lampung Utara,-Posperanews – Ribut atau cek-cok dengan mantan isteri, seorang bapak inisial “G” (29) warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara tega menganiaya dua anak kandungnya sekaligus yang masih berusia 7 dan 8 tahun

Inisial G Pelaku Penganiaya Anak Di Bawah umur

Tidak sebatas itu, pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah sajam

Terduga pelaku “G” akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 wib setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Pebruari 2022

Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.

Lanjut Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada hari senin 7/2/2022 sekira pukul 10.30 wib dengan kronologis kejadian, terduga pelaku yg merupakan mantan suami pelapor/ korban, datang kerumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya inisial AO (8 th) dan M.A (7th), namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, pelapor / korban harus memberinya uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada “G”, namun saat berada dirumah pelapor/ korban, tanpa tahu penyebabnya terduga G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat pelapor/ korban takut, selanjutnya melapor ke Polisi “imbuh AKP Eko

Saat ini terduga pelaku (G) sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara dan terhadapnya dapat di jerat dengan perkara Penganiayaan tehadap Anak, dan pengancaman menggunakan sajam
yang di maksud dengan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,
Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat. pungkas Kasatres (*juaini/Arman)

Post Views: 2,047
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: ADMINDUK Yang Diduga Tak Berkapasitas Hukum ” istri MR Di Nikahkan Orang Lagi.
Next Post: Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Sekali Dayung Dua Pulau Yang Terlewati

Related Posts

  • Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan TO Barang Ops Pekat Krakatau 2025 Kriminal
  • Pelaku Curat Diruko Bimbel Texas Berhasil Diamankan Polsek Kotabumi Kota Kriminal
  • Dua Dari Empat Pelaku Ranmor Di Ringkus Polsek Bukit Kemuning Kriminal
  • Dalam Sehari Dua Pelaku Curat Di Sungkai Utara Diamankan Polisi Kriminal
  • Diduga Oknum Kepala Sekolah SMAN Simpang Pematang Lakukan Pungutan Tidak Jelas Ke Muridnya KORUPSI
  • Chandra Guna SH Terus Dampingi Deferi Zan Sampai Pelaku Tertangkap Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Kapolda Lampung Siap Dukung Kepemimpinan dan Kebijakan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Daerah
  • Pospera Lampung Utara Akan Gelar Aksi Besar-Besaran Jika Pihak Pln Kotabumi Tidak Memberi Keputusan Yang Jelas ORGANISASI
  • “Mangkrak” Pembangunan Lima Titik Sumur Bor Di Desa Cahaya Negeri DESA
  • Lagi, Timah Panas Petugas Harus Bersarang Di Kaki Pelaku Curanmor Kriminal
  • PAC Pospera Tanjung Raya Bersama KKN Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan KABUPATEN MESUJI
  • Pospera Lampung Utara”Lapor Pak Mentri Manager Up3 Pln Kota Bumi Lampung Utara Wiltrid Sahat P Siregar Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik BUMN
  • Kapolri Pastikan Vaksinasi untuk Buruh Bakal Dipercepat Hingga Akhir Agustus Nasional
  • Pemkab Lampung Utara Tindaklanjuti Hilangnya Belasan Rolling Door di Pasar Pagi, Dinas Perdagangan Laporkan ke Polres Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme